Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:07 WIB
ilustrasi kekerasan seksual remaja di Lamongan. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraJatim.id - Remaja berusia 14 tahun inisial P melaporkan mantan pacarnya BA (18) ke Polres Lamongan. Laporan polisinya terkait persetubuhan hingga warga asal Sukodadi itu kini hamil 6 bulan.

P melaporkan BA didampingi sang suami F, pada Rabu (3/8/2022). P ternyata telah menikah pada awal Juni 2022. Suaminya, F mengaku telah mengetahui kondisi sang istri sebelum menikah.

Ia berkomitmen untuk terus mendampingi sang istri hingga masalahnya tuntas.

“Sebelum nikah, dia (P) sudah cerita apa adanya. Dan saya juga sudah dengar,” ucap F mengutip dari Beritajatim.com, jejaring Suara.com.

Baca Juga: Terpopuler: Wanita Hamil Besar Pergoki Suami Tidur dengan Wanita Lain, Jika Meninggal Ruben Onsu Ingin Bertemu Olga

Sementara, P mengatakan laporan tersebut karena inisiatifnya sendiri.

“Saya lapor karena keinginan sendiri. Suami hanya mengantar,” ujarnya.

Lebih lanjut, P menceritakan, masalah yang menimpanya ini berawal saat ia masih duduk di kelas 2 SMP. Sedangkan BA duduk di kelas 3 SMK.

Kala itu, BA memaksa P untuk datang ke rumah BA, yang berada di Kecamatan Sukodadi. Singkatnya, saat P tiba di rumah itu ia langsung diseret untuk masuk kamar dan langsung dirudapaksa oleh BA.

P mengungkapkan bahwa dirinya tak kuasa untuk berontak saat BA memaksanya. Menurutnya, saat itu BA juga berjanji akan siap bertanggung jawab dan menikahinya.

Baca Juga: Predator Pemerkosa Anak di Gresik Divonis 13 Tahun Penjara

“Ia tetap memaksa meski saya sudah menolaknya. Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Hingga akhirnya terjadilah hubungan suami istri. Kejadian ini berulang sampai 10 (sepuluh) kali. Terakhir Nopember 2021,” bebernya.

Saat ditanya lebih jauh mengapa baru melaporkan kejadian ini sekarang, P menjawab, hal ini lantaran ia baru menyadari aksi bejat BA. Ternyata setelah nasi menjadi bubur, BA malah lari dari tanggung jawab.

Di sisi lain, saat mengetahui dirinya telah hamil, P harus menanggung malu dan mengalami beban mental. Pasalnya, kabar kehamilannya ini sudah tersebar dan diketahui oleh masyarakat di lingkungannya.

Bahkan, ia juga merasa jika masa depannya sudah direnggut oleh BA. Sehingga gara-gara masalah ini, P memutuskan untuk tak melanjutkan sekolahnya.

“Saya pun harus mrotol (putus) sekolah. Apalagi, korbannya juga tidak hanya saya saja. Ada korban lain lagi yang juga melapor ke Polres,” ungkapnya.

Terpisah, Kanit UPPA Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunaryo didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan adanya laporan kasus ini.

“Pelapornya dua orang yang sama-sama mengaku menjadi korban BA. Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kita pelajari lebih teliti dulu, karena kasusnya pelik,” ujarnya.

Load More