SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Mojokerto Kota menghentikan kasus temuan uang baru senilai Rp3,8 miliar. Keputusan menyetop perkara berdasarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 ternyata sudah diterbitkan sejak awal Juli 2022. Bersamaan dengan diserahkannya uang pecahan baru nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu, serta barang bukti berupa mobil kepada sang pemilik, JE (29) warga Kabupaten Sidoarjo.
"Terkait perkara uang sudah kami hentikan penanganannya," ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengutip dari Jatimnet.com, Jumat (5/8/2022).
Kepolisian menghentikan perkara, lanjut dia, karena dugaan tindak pidana tidak terbukti.
Baca Juga: Pria Asal Sidoarjo Temui Ajal saat Ngamar Bersama Tetangga di Hotel Mojokerto
Uang pecahan baru tersebut merupakan uang asli dan bukan obyek perdagangan sehingga tidak bisa diperkarakan menggunakan UU Perdagangan.
Pihak bank tempat uang tersebut diambil juga bisa menunjukkan bukti transaksi penarikan uang.
"Sehingga dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti," ujar lulusan Akpol tahun 2010 ini.
Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan uang baru senilai Rp3,8 miliar di dalam dua mobil saat personel Samapta Polres Mojokerto Kota melakukan patroli di Gerbang Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Uang baru pecahan nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu dengan nilai total cukup fantastis itu ditemukan dari dua mobil saat beberapa orang berhenti di pintu tol dan menurunkan barang yang dibungkus plastik.
Baca Juga: Dendam Membara Bikin Buruh Kebun di Mojokerto Tusuk-tusuk Temannya Sendiri
Tumpukan uang asli itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur dan sudah beredar sebanyak Rp1,2 miliar di Jombang dan Nganjuk. Total uang yang dibawa sebelum sampai di Mojokerto mencapai Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Viral Pembayaran Ditolak, Apakah Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Bisa Digunakan?
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Hukum Membeli Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Menurut MUI, Bolehkah?
-
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Menukar Uang Pecahan Menurut Islam
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan