SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Mojokerto Kota menghentikan kasus temuan uang baru senilai Rp3,8 miliar. Keputusan menyetop perkara berdasarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 ternyata sudah diterbitkan sejak awal Juli 2022. Bersamaan dengan diserahkannya uang pecahan baru nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu, serta barang bukti berupa mobil kepada sang pemilik, JE (29) warga Kabupaten Sidoarjo.
"Terkait perkara uang sudah kami hentikan penanganannya," ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengutip dari Jatimnet.com, Jumat (5/8/2022).
Kepolisian menghentikan perkara, lanjut dia, karena dugaan tindak pidana tidak terbukti.
Uang pecahan baru tersebut merupakan uang asli dan bukan obyek perdagangan sehingga tidak bisa diperkarakan menggunakan UU Perdagangan.
Pihak bank tempat uang tersebut diambil juga bisa menunjukkan bukti transaksi penarikan uang.
"Sehingga dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti," ujar lulusan Akpol tahun 2010 ini.
Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan uang baru senilai Rp3,8 miliar di dalam dua mobil saat personel Samapta Polres Mojokerto Kota melakukan patroli di Gerbang Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Uang baru pecahan nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu dengan nilai total cukup fantastis itu ditemukan dari dua mobil saat beberapa orang berhenti di pintu tol dan menurunkan barang yang dibungkus plastik.
Baca Juga: Pria Asal Sidoarjo Temui Ajal saat Ngamar Bersama Tetangga di Hotel Mojokerto
Tumpukan uang asli itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur dan sudah beredar sebanyak Rp1,2 miliar di Jombang dan Nganjuk. Total uang yang dibawa sebelum sampai di Mojokerto mencapai Rp5 miliar.
Polisi bahkan memeriksa enam orang saksi termasuk pemilik uang dan mobil Grandmax, JE, 29 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan empat orang rekannya adalah pemilik mobil Pajero yang juga pemesan uang pecahan baru.
Berita Terkait
-
Kurang Hati-hati Saat Menyalip Pemuda Mojokerto Jatuh Lalu Terlindas Motor
-
Lestarikan Adat Istiadat, Bupati Mojokerto Hadiri Ruwat Agung Patirtan Jolotundo
-
Viral Dua Remaja Curi Kambing di Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV
-
Pria Asal Sidoarjo Temui Ajal saat Ngamar Bersama Tetangga di Hotel Mojokerto
-
Dendam Membara Bikin Buruh Kebun di Mojokerto Tusuk-tusuk Temannya Sendiri
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut