Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:25 WIB
Para tersangka pelaku pencurian motor [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus pencurian motor terjadi di Desa Bukur Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Jawa Timur ( Jatim ). Modus pencurian dengan pura-pura membeli kambing.

Namun pelaku curanmor di Madiun ini bisa dibilang nekat. Saat tertangkap Ia mengaku sebagai anggota TNI agar bisa dilepaskan. Namun yang namanya salah tetap salah. Polisi tetap menjebloskannya ke penjara.

Pelaku pencurian ini berinisial HM (48) warga Desa/Kecamatan Jiwan yang nekat membawa kabur motor Honda Beat nopol AE 4981 CD milik K (40) pada 7 Juni 2022 lalu.

Seperti dijelaskan Kasat Reserse Kriminal Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Tatar Hernawan. Untuk kronologisnya, Tatar menjelaskan kejadian berawal saat HM datang dan masuk ke rumah K dan menanyakan soal kambing.

Baca Juga: Beraksi Belasan Kali, 3 Bandit Spesialis Curanmor dan 1 Penadah Diringkus Polisi

Pelaku ini mengaku pada K jika hendak membeli dua ekor kambing dan menanyakan harga per ekor kambing-kambing tersebut.

Usai sudah deal harga, HM mengaku pada K hendak mengambil uang untuk membayar. Namun, ternyata tidak kunjung kembali. K pun melaporkan kejadian yang menimpanya pada polisi.

"Setelah kami lakukan penelusuran, kami tangkap pelaku di Mancaan, Jiwan, Madiun. Motor korban masih dibawa belum dijual atau berpindah tangan," kata Tatar dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (9/8/2022).

Tatar membenarkan jika saat hendak diamankan polisi, HM sempat mengaku kalau dia anggota TNI, namun petugas tak langsung percaya dan tetap menjebloskan HM ke tahanan.

Usai menjalani pemeriksaan dia pun mengaku sebenarnya bukan TNI melainkan warga sipil biasa yang sedang menganggur.

Baca Juga: Kocak! Maling Gerak Cepat Curi Motor di Pinggir Jalan Ramai, Saat Beraksi Anaknya Malah Tertinggal di TKP

"Pelaku ini terngata adalah residivis pelaku pencurian ternak. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta. Pelaku kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Load More