SuaraJatim.id - Warga di Jalan Ir Soekarno Kota Surabaya dibuat geger dengan keributan yang terjadi gara-gara seorang pria berinisial AB (28), warga asal Bangkalan.
AB digebuki warga di jalan kawasan MERR tersebut sebab tepergok mencuri sepeda motor. AB babak belur digebuki warga sekitar sebelum dibawa ke kantor polisi.
Pelaku ini indekos di Jalan Jemursari Surabaya. Saat ini Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan polisi.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Soekram, AB nekat mencuri sepeda motor Honda Beat AG 2447 DF, Selasa (26/07/2022). Terduga pelaku beraksi dibantu seorang rekannya berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Orang dua, yang satu ketangkap warga yang satu berhasil lolos. Saat ini sedang upaya pengejaran," ujar Soekram, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (10/08/2022).
Soekram menjelaskan, awalnya AB dan RD berputar-putar mencari sasaran secara acak. Saat melintas di MERR, mereka melihat motor milik Lely Suciyani sedang parkir di depan gudang yang minim penjagaan.
Agus lantas mengeksekusi sepeda motor tersebut dengan kunci T yang sudah disiapkan. Motor tersebut coba dikeluarkan melalui pintu samping gudang.
"Karena pintu samping itu untuk pejalan kaki sehingga jarak antara jalan raya dan pijakan gudang terlalu tinggi sehingga menimbulkan suara saat motor diturunkan," imbuh Soekram.
Saat bunyi barang jatuh itulah, Lely lantas melihat motornya telah digondol AB. Ia lantas berteriak minta tolong.
Baca Juga: Dirut PT LIB Beri Respon Bonek Usai Demo Terkait Jam Kick Off BRI Liga 1
Teriakan itu membuat warga sekitar langsung mengejar AB dan RD. Saat itu, keduanya sudah naik motor sendiri-sendiri.
"RD berhasil kabur dan meninggalkan AB yang saat itu sudah tertangkap dan dihajar warga. Beruntung, saat itu anggota opsnal Polsek Mulyorejo langsung datang dan mengamankan tersangka," tegas Soekram.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri motor lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. "Dijual untuk makan pak, saya menyesal," ujar Agus dengan wajah memelas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dirut PT LIB Beri Respon Bonek Usai Demo Terkait Jam Kick Off BRI Liga 1
-
Pelaku Penganiayaan yang Sundut Pakai Rokok Leher Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap
-
Pelaku Penyulut Rokok ke Leher Pelajar Surabaya Diringkus
-
Tega Bawa Anak Saat Lakukan Curanmor, Motor Dibawa Kabur, Putrinya Malah Tertinggal
-
Panik Diteriaki Maling, Pencuri Motor di Probolinggo Kabur Tabrak Gapura, Ditangkap di Sawah
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend