SuaraJatim.id - Warga di Jalan Ir Soekarno Kota Surabaya dibuat geger dengan keributan yang terjadi gara-gara seorang pria berinisial AB (28), warga asal Bangkalan.
AB digebuki warga di jalan kawasan MERR tersebut sebab tepergok mencuri sepeda motor. AB babak belur digebuki warga sekitar sebelum dibawa ke kantor polisi.
Pelaku ini indekos di Jalan Jemursari Surabaya. Saat ini Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan polisi.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Soekram, AB nekat mencuri sepeda motor Honda Beat AG 2447 DF, Selasa (26/07/2022). Terduga pelaku beraksi dibantu seorang rekannya berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Orang dua, yang satu ketangkap warga yang satu berhasil lolos. Saat ini sedang upaya pengejaran," ujar Soekram, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (10/08/2022).
Soekram menjelaskan, awalnya AB dan RD berputar-putar mencari sasaran secara acak. Saat melintas di MERR, mereka melihat motor milik Lely Suciyani sedang parkir di depan gudang yang minim penjagaan.
Agus lantas mengeksekusi sepeda motor tersebut dengan kunci T yang sudah disiapkan. Motor tersebut coba dikeluarkan melalui pintu samping gudang.
"Karena pintu samping itu untuk pejalan kaki sehingga jarak antara jalan raya dan pijakan gudang terlalu tinggi sehingga menimbulkan suara saat motor diturunkan," imbuh Soekram.
Saat bunyi barang jatuh itulah, Lely lantas melihat motornya telah digondol AB. Ia lantas berteriak minta tolong.
Baca Juga: Dirut PT LIB Beri Respon Bonek Usai Demo Terkait Jam Kick Off BRI Liga 1
Teriakan itu membuat warga sekitar langsung mengejar AB dan RD. Saat itu, keduanya sudah naik motor sendiri-sendiri.
"RD berhasil kabur dan meninggalkan AB yang saat itu sudah tertangkap dan dihajar warga. Beruntung, saat itu anggota opsnal Polsek Mulyorejo langsung datang dan mengamankan tersangka," tegas Soekram.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri motor lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. "Dijual untuk makan pak, saya menyesal," ujar Agus dengan wajah memelas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dirut PT LIB Beri Respon Bonek Usai Demo Terkait Jam Kick Off BRI Liga 1
-
Pelaku Penganiayaan yang Sundut Pakai Rokok Leher Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap
-
Pelaku Penyulut Rokok ke Leher Pelajar Surabaya Diringkus
-
Tega Bawa Anak Saat Lakukan Curanmor, Motor Dibawa Kabur, Putrinya Malah Tertinggal
-
Panik Diteriaki Maling, Pencuri Motor di Probolinggo Kabur Tabrak Gapura, Ditangkap di Sawah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!
-
Spirit Inklusivitas Ramadan, Khofifah Gelar Khotmil Qur'an Bersama Perangkat Daerah & Komunitas Tuli
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!