
SuaraJatim.id - Warga di Jalan Ir Soekarno Kota Surabaya dibuat geger dengan keributan yang terjadi gara-gara seorang pria berinisial AB (28), warga asal Bangkalan.
AB digebuki warga di jalan kawasan MERR tersebut sebab tepergok mencuri sepeda motor. AB babak belur digebuki warga sekitar sebelum dibawa ke kantor polisi.
Pelaku ini indekos di Jalan Jemursari Surabaya. Saat ini Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan polisi.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Soekram, AB nekat mencuri sepeda motor Honda Beat AG 2447 DF, Selasa (26/07/2022). Terduga pelaku beraksi dibantu seorang rekannya berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Dirut PT LIB Beri Respon Bonek Usai Demo Terkait Jam Kick Off BRI Liga 1
"Orang dua, yang satu ketangkap warga yang satu berhasil lolos. Saat ini sedang upaya pengejaran," ujar Soekram, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (10/08/2022).
Soekram menjelaskan, awalnya AB dan RD berputar-putar mencari sasaran secara acak. Saat melintas di MERR, mereka melihat motor milik Lely Suciyani sedang parkir di depan gudang yang minim penjagaan.
Agus lantas mengeksekusi sepeda motor tersebut dengan kunci T yang sudah disiapkan. Motor tersebut coba dikeluarkan melalui pintu samping gudang.
"Karena pintu samping itu untuk pejalan kaki sehingga jarak antara jalan raya dan pijakan gudang terlalu tinggi sehingga menimbulkan suara saat motor diturunkan," imbuh Soekram.
Saat bunyi barang jatuh itulah, Lely lantas melihat motornya telah digondol AB. Ia lantas berteriak minta tolong.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan yang Sundut Pakai Rokok Leher Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap
Teriakan itu membuat warga sekitar langsung mengejar AB dan RD. Saat itu, keduanya sudah naik motor sendiri-sendiri.
"RD berhasil kabur dan meninggalkan AB yang saat itu sudah tertangkap dan dihajar warga. Beruntung, saat itu anggota opsnal Polsek Mulyorejo langsung datang dan mengamankan tersangka," tegas Soekram.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri motor lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. "Dijual untuk makan pak, saya menyesal," ujar Agus dengan wajah memelas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dirut PT LIB Beri Respon Bonek Usai Demo Terkait Jam Kick Off BRI Liga 1
-
Pelaku Penganiayaan yang Sundut Pakai Rokok Leher Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap
-
Pelaku Penyulut Rokok ke Leher Pelajar Surabaya Diringkus
-
Tega Bawa Anak Saat Lakukan Curanmor, Motor Dibawa Kabur, Putrinya Malah Tertinggal
-
Panik Diteriaki Maling, Pencuri Motor di Probolinggo Kabur Tabrak Gapura, Ditangkap di Sawah
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak
-
5 Mitos Populer Bambu Kuning yang Masih Dipercaya Banyak Orang, Sering Dikaitkan Pagar Gaib
-
Online Rasa Offline, Wakil Ketua DPRD Jatim Kritik Pelaksanaan SPMB Jatim 2025