SuaraJatim.id - Warga di Jalan Ir Soekarno Kota Surabaya dibuat geger dengan keributan yang terjadi gara-gara seorang pria berinisial AB (28), warga asal Bangkalan.
AB digebuki warga di jalan kawasan MERR tersebut sebab tepergok mencuri sepeda motor. AB babak belur digebuki warga sekitar sebelum dibawa ke kantor polisi.
Pelaku ini indekos di Jalan Jemursari Surabaya. Saat ini Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan polisi.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Soekram, AB nekat mencuri sepeda motor Honda Beat AG 2447 DF, Selasa (26/07/2022). Terduga pelaku beraksi dibantu seorang rekannya berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Orang dua, yang satu ketangkap warga yang satu berhasil lolos. Saat ini sedang upaya pengejaran," ujar Soekram, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (10/08/2022).
Soekram menjelaskan, awalnya AB dan RD berputar-putar mencari sasaran secara acak. Saat melintas di MERR, mereka melihat motor milik Lely Suciyani sedang parkir di depan gudang yang minim penjagaan.
Agus lantas mengeksekusi sepeda motor tersebut dengan kunci T yang sudah disiapkan. Motor tersebut coba dikeluarkan melalui pintu samping gudang.
"Karena pintu samping itu untuk pejalan kaki sehingga jarak antara jalan raya dan pijakan gudang terlalu tinggi sehingga menimbulkan suara saat motor diturunkan," imbuh Soekram.
Saat bunyi barang jatuh itulah, Lely lantas melihat motornya telah digondol AB. Ia lantas berteriak minta tolong.
Baca Juga: Dirut PT LIB Beri Respon Bonek Usai Demo Terkait Jam Kick Off BRI Liga 1
Teriakan itu membuat warga sekitar langsung mengejar AB dan RD. Saat itu, keduanya sudah naik motor sendiri-sendiri.
"RD berhasil kabur dan meninggalkan AB yang saat itu sudah tertangkap dan dihajar warga. Beruntung, saat itu anggota opsnal Polsek Mulyorejo langsung datang dan mengamankan tersangka," tegas Soekram.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri motor lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. "Dijual untuk makan pak, saya menyesal," ujar Agus dengan wajah memelas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dirut PT LIB Beri Respon Bonek Usai Demo Terkait Jam Kick Off BRI Liga 1
-
Pelaku Penganiayaan yang Sundut Pakai Rokok Leher Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap
-
Pelaku Penyulut Rokok ke Leher Pelajar Surabaya Diringkus
-
Tega Bawa Anak Saat Lakukan Curanmor, Motor Dibawa Kabur, Putrinya Malah Tertinggal
-
Panik Diteriaki Maling, Pencuri Motor di Probolinggo Kabur Tabrak Gapura, Ditangkap di Sawah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit