SuaraJatim.id - Merespons kasus korupsi yang menjerat eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, DPC PDIP setempat mengajukan surat rekomendasi pemecatan terhadapnya.
Supriyono sendiri merupakan kader PDIP, mantan Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024. Partai mengajukan pemecatan terhadap Supriyono sebab saat ini statusnya terpidana dan telah telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam surat permohonan itu dilampirkan pula surat instruksi DPRD Tulungagung untuk segera melakukan pergantian antar-waktu (PAW) serta surat petikan putusan kasasi terhadap Supriyono.
"Kami sudah ajukan surat pemecatan Supriyono ke DPP PDIP," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung Susilowati di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (16/08/2022).
Susilowati mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan resmi dari DPP, untuk selanjutnya memproses PAW Supriyono yang telah setahun lebih mendekam di balik jeruji besi.
Mantan Ketua DPC PDIP sekaligus Ketua DPRD Tulungagung itu terjerat korupsi dalam pembahasan APBD dan APBD P Kabupaten Tulungagung periode 2014-2018. Dalam kasus tersebut, Supriyono menerima uang suap sebesar Rp4,88 miliar.
Saat ini kasus Supriyono sudah berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman penjara delapan tahun.
Terkait lamanya proses PAW terhadap Supriyono, Susilowati berdalih pengajuan PAW menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap.
"Dulu memang kami sudah menerima surat dari DPRD Tulungagung untuk segera melaksanakan PAW Supriyono. Tapi pada saat itu kami masih belum bisa melakukan PAW, karena proses hukum Supriyono masih belum inkrah," tuturnya.
Baca Juga: Tradisi Jamasan Keris Kiai Upas Pemkab Tulungagung Tiap Suroan
Dengan dasar itu pula, begitu Supriyono sudah mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada akhir 2021, pihaknya segera mengajukan surat rekomendasi pemecatan kadernya ke DPP PDI Perjuangan. ANTARA
Berita Terkait
-
Tradisi Jamasan Keris Kiai Upas Pemkab Tulungagung Tiap Suroan
-
Jadi Tersangka Suap 'Uang Ketok Palu', KPK Tahan Eks Waka DPRD Tulungagung Agus Budiarto
-
Ibu Pembuang Bayi Di Halaman Rumah Sakit Tertangkap, Ternyata Statusnya Janda Anak Dua
-
KPK Jebloskan Paksa Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim ke Tahanan
-
Diduga Terlibat Kasus Suap 'Uang Ketok Palu', Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
5 Fakta Bayi Dibuang di Halaman Rumah Warga Sumenep, Sang Ibu Pendarahan
-
Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan
-
Ironi Siswa Digendong Seberangi Sungai di Ponorogo, Jembatan Tak Kunjung Hadir!
-
Benarkah Kajari Blitar Diperiksa Kejati Jatim? Ini Penjelasannya
-
5 Fakta Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, KPAI Mengecam hingga Berpotensi Langgar Pidana