Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Agustus 2022 | 22:04 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk seseorang telibat dalam jaringan pengedar narkoba. Ironisnya, pelaku merupakan Kasatnarkoba Polres Karawang Jawa Barat AKP Edi Nurdin Massa.

Kasus polisi yang terjerat narkoba kemudian tertangkap bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya di Surabaya Jawa Timur pun sama. Bahkan bukan cuma satu, melainkan sejumlah anggota polisi dibekuk setelah melakukan pesta narkoba.

Untuk kasus terbaru yang ditangani Mabespolri ini, Edi Nurdin diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar menyampaikan, penangkapan itu pada Kamis (11/8/2022) pagi pukul 07.00 WIB.

Edi Nurdin dibekuk di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang. "ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Polrestabes Semarang Tangkap 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Punya Peran Masing-masing

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.

Ditemukan pula satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik juga menemukan seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong. "Ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp27.000.000, dan 2 unit handphone," ucapnya.

Ia menyampaikan, penangkapan Edi adalah hasil pengembangan dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya meringkus beberapa pelaku yang merupakan jaringan narkoba pimpinan seseorang bernama Juki.

Kata dia, jaringan tersebut diketahui kerap memasok ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung. Beberapa diantaranya yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang telah ditangkap, JS dan RH, penyidik kemudian menemukan adanya upaya peredaran dua ribu butir ekstasi oleh Juki dan Edi selaku Kasat Narkoba Polres Karawang.

Baca Juga: Gerebek Sarang Sabu dan Judi di Kutalimbaru, Polisi Temukan Bom Molotov

Saat ini, Kasat Narkoba AKP Edi telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka peredaran narkoba, dan proses pemeriksaan masih terus dilakukan guna mengusut tuntas jaringan tersebut.

Load More