SuaraJatim.id - Penetapan tersangka Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan (BS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar fakta hukum persidangan perkara Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
BS ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim ke Pemkab Tulungagung untuk sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya, penetapan BS sebagai tersangka ini berdasar fakta hukum persidangan Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Tigor Perkasa yang saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor.
KPK lantas menjelaskan konstruksi perkara BS ini. Seperti dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/08/2022).
"Pascapelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, dia menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung," kata Karyoto.
BS juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim. Setelah pertemuan tersebut, Syahri Mulyo menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Permukiman bahwa ia sudah membuka "pintu".
"Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Permukiman, dan Perumahan Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan BPKAD Jawa Timur agar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur," ucap Karyoto.
Ia mengatakan kewenangan pemberian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jatim. Namun, pada pelaksanaannya analisis kebutuhan penempatan bantuan keuangan Provinsi Jatim didelegasikan kepada Kepala Bappeda sehingga Kepala Bappeda yang menganalisis kebutuhan masing-masing kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Namun, dalam pelaksanaannya Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur," ungkap Karyoto.
Baca Juga: Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Suap
Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan tersebut kepada kabupaten/kota yang direkomendasikannya. Namun, keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.
"Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Provinsi Jawa Timur," tuturnya.
Pada pertemuan tersebut, KPK menduga masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk "fee" bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair.
"Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun yang sama, yaitu 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan tersangka BS. Dalam pertemuan tersebut pada intinya Sutrisno meminta bantuan kepada BS agar ada alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung," ucap Karyoto.
Dalam pertemuan itu, BS sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian "fee" antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Suap
-
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Masih Sumir
-
KPK Dalami Uang Setoran PNS di Pemkot Cimahi
-
Alert! 3.328 Warga di Jatim Terpapar HIV
-
Penanganan Korupsi PT Duta Palma Group, Kejagung Beri Akses KPK untuk Periksa Tersangka SD
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan