SuaraJatim.id - Penetapan tersangka Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan (BS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar fakta hukum persidangan perkara Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
BS ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim ke Pemkab Tulungagung untuk sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya, penetapan BS sebagai tersangka ini berdasar fakta hukum persidangan Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Tigor Perkasa yang saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor.
KPK lantas menjelaskan konstruksi perkara BS ini. Seperti dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/08/2022).
Baca Juga: Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Suap
"Pascapelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, dia menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung," kata Karyoto.
BS juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim. Setelah pertemuan tersebut, Syahri Mulyo menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Permukiman bahwa ia sudah membuka "pintu".
"Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Permukiman, dan Perumahan Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan BPKAD Jawa Timur agar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur," ucap Karyoto.
Ia mengatakan kewenangan pemberian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jatim. Namun, pada pelaksanaannya analisis kebutuhan penempatan bantuan keuangan Provinsi Jatim didelegasikan kepada Kepala Bappeda sehingga Kepala Bappeda yang menganalisis kebutuhan masing-masing kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Namun, dalam pelaksanaannya Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur," ungkap Karyoto.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Masih Sumir
Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan tersebut kepada kabupaten/kota yang direkomendasikannya. Namun, keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
-
BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi