Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:20 WIB
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan (BS) [Foto: ANTARA]

"Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Pada pertemuan tersebut, KPK menduga masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk "fee" bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair.

"Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun yang sama, yaitu 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan tersangka BS. Dalam pertemuan tersebut pada intinya Sutrisno meminta bantuan kepada BS agar ada alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung," ucap Karyoto.

Dalam pertemuan itu, BS sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian "fee" antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Baca Juga: Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Suap

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.

"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan 'fee' kepada tersangka BS sebesar Rp 3,5 miliar. 'Fee' tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur," kata Karyoto.

KPK mengungkap "fee" yang dikumpulkan Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan. Adapun sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jatim.

Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jawa Timur sehingga Sutrisno menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Masih Sumir

"Sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar," ujarnya.

Load More