SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur menangkap inisial MA berumur 46 terkait kasus investasi bodong.
Modus pelaku yang menjabat Direktur Utama PT Developer Properti Indoland itu, yakni pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
"Yang bersangkutan menipu puluhan orang hingga mengakibatkan kerugian korban senilai Rp5,6 miliar," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Senin (22/8/2022).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto menjelaskan modus penipuan, yakni memasarkan perumahan meskipun objek tanah untuk proyek tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain.
Setelah para user atau pembeli percaya, kemudian dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) yang nilainya berkisar Rp123 juta sampai Rp150 juta per unit.
"Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Surabaya. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022," ucapnya.
"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP (uang muka) objek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Kombes Totok.
Kronologi penipuan itu berawal pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban soal investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan sejumlah uang.
Baca Juga: PKKMB FISIP Universitas Brawijaya Menyerukan Antiradikalisme
"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi kepada pihak tersangka, tidak ada respons positif atas hal tersebut. Para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar.
"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ucapnya.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Air Terjun Sumber Pitu, Pesona Keindahan Alam Tersembunyi di Desa Tumpang
-
Waduh! Ada Oknum Jaksa Doyan Sodomi, Sekap Remaja Pria di Hotel
-
Flora Wisata San Terra de Laponte: Objek Wisata Instagramable di Malang
-
Mantan Pasien Cerita Kena Prank Pengobatan Gus Samsudin: Kepala Diuyel-uyel untuk Letakkan Keris
-
PKKMB FISIP Universitas Brawijaya Menyerukan Antiradikalisme
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal