SuaraJatim.id - Masih ingat kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 3 miliar. Saat ini kasus tersebut terus diproses dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kasus penipuan ini menjerat pegawai Bank Jatim bagian pemasaran bernama Arinda Marissya Putri (27). Kasus ini sempat membetot publik mengingat nilainya tak kecil dan melibatkan pegawai bank pelat merah milik pemerintah provinsi.
Terkait pelimpahan berkas, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja membenarkannya. Ia mengatakan, jika pelimpahan itu sudah kali kedua dilakukan pihak kepolisian.
"Berkas pertama dikembalikan karena kurang secara formil dan materil, sehingga kita lengkapi dan sudah kita limpahkan kembali. Saat ini masih tengah diperiksa oleh jaksa untuk dinyatakan P21 atau P19," ujar Kompol Agus Sobarnapraja, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (31/8/2022).
Terpisah Kasi Intel Kejari Banyuwangi Mardiono mengatakan jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah dari kepolisian tengah dipelajari. Sehingga, pihaknya belum bisa menetapkan status berkas tersebut P21.
"BAP tersebut masih tengah dilakukan pemeriksaan baik syarat formil maupun material, jika memang tidak lengkap akan kita kembalikan lagi atau P19 namun jika lengkap maka bisa kita tetapkan P21," jelas Mardiono.
Diberitakan sebelumnya, Arinda Marissya Putri (27), warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 3 miliar.
Arinda adalah orang yang harus bertanggung jawab atas raibnya uang nasabah senilai Rp 3 miliar milik Peni Handayani, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi yang memiliki NIP 01190141.
Tersangka diketahui sebagai karyawan outsourcing Bank Jatim Cabang Banyuwangi bagian pemasaran. Arinda diduga menilap uang nasabah dengan modus deposito atas nama dirinya dengan iming-iming bunga tinggi kepada korban. Terlebih korban merupakan nasabah prioritas dan masih ada hubungan saudara dengan tersangka.
Baca Juga: Jelang Dijamu Deltras Sidoarjo Pada Derbi Jatim, Ini Catatan Evaluasi Putra Delta Sidoarjo
Karena korban kenal dengan tersangka dan tergiur iming-iming bunga tinggi, akhirnya korban melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka, hingga totalnya mencapai Rp 3 miliar. Dikarenakan deposito hanya berlaku untuk karyawan bank.
Dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal pada tahun 2020 dan baru terungkap pada tahun 2021 setelah korban ingin mengambil uang tersebut kepada tersangka, namun tidak ada wujudnya. Akhirnya pada Desember 2021, korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya dugaan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.
Aset rumah senilai Rp 1,4 miliar milik tersangka di Perumahan Villa Bukit Mas Giri, disita pihak kepolisian sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Rumah mewah tersebut diduga dibeli dari hasil kejahatan. Diterapkannya TPPU guna mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Saat ini penahanan terhadap tersangka juga ditangguhkan pihak kepolisian dikarenakan kondisinya tengah hamil 9 bulan dan mau melahirkan. Namun proses hukum terhadap bersangkutan tetap berlanjut.
Berita Terkait
-
Jelang Dijamu Deltras Sidoarjo Pada Derbi Jatim, Ini Catatan Evaluasi Putra Delta Sidoarjo
-
Kalahkan PSBS Biak, Putra Delta Sidoarjo Punya Modal Apik Hadapi Derbi Jatim
-
Elektabilitas Demokrat Jatim Merosot Dalam Survei, Peneliti SSC: Internal Demokrat Goyah
-
Warga Australi Ini 'Senggol' Gubernur Khofifah, Minta Tolong Dibantu Carikan Anaknya yang Hilang
-
7 Saksi Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Budi Gunawan, Eks Kepala Bappeda Jatim
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
Serunya Berburu Karya Lokal di BRIZZI ARKIV, Ada di Blok M Hub
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ternyata Diam-diam Bebas
-
Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan hingga Ponorogo
-
Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan