SuaraJatim.id - Masih ingat kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 3 miliar. Saat ini kasus tersebut terus diproses dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kasus penipuan ini menjerat pegawai Bank Jatim bagian pemasaran bernama Arinda Marissya Putri (27). Kasus ini sempat membetot publik mengingat nilainya tak kecil dan melibatkan pegawai bank pelat merah milik pemerintah provinsi.
Terkait pelimpahan berkas, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja membenarkannya. Ia mengatakan, jika pelimpahan itu sudah kali kedua dilakukan pihak kepolisian.
"Berkas pertama dikembalikan karena kurang secara formil dan materil, sehingga kita lengkapi dan sudah kita limpahkan kembali. Saat ini masih tengah diperiksa oleh jaksa untuk dinyatakan P21 atau P19," ujar Kompol Agus Sobarnapraja, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (31/8/2022).
Terpisah Kasi Intel Kejari Banyuwangi Mardiono mengatakan jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah dari kepolisian tengah dipelajari. Sehingga, pihaknya belum bisa menetapkan status berkas tersebut P21.
"BAP tersebut masih tengah dilakukan pemeriksaan baik syarat formil maupun material, jika memang tidak lengkap akan kita kembalikan lagi atau P19 namun jika lengkap maka bisa kita tetapkan P21," jelas Mardiono.
Diberitakan sebelumnya, Arinda Marissya Putri (27), warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 3 miliar.
Arinda adalah orang yang harus bertanggung jawab atas raibnya uang nasabah senilai Rp 3 miliar milik Peni Handayani, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi yang memiliki NIP 01190141.
Tersangka diketahui sebagai karyawan outsourcing Bank Jatim Cabang Banyuwangi bagian pemasaran. Arinda diduga menilap uang nasabah dengan modus deposito atas nama dirinya dengan iming-iming bunga tinggi kepada korban. Terlebih korban merupakan nasabah prioritas dan masih ada hubungan saudara dengan tersangka.
Baca Juga: Jelang Dijamu Deltras Sidoarjo Pada Derbi Jatim, Ini Catatan Evaluasi Putra Delta Sidoarjo
Karena korban kenal dengan tersangka dan tergiur iming-iming bunga tinggi, akhirnya korban melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka, hingga totalnya mencapai Rp 3 miliar. Dikarenakan deposito hanya berlaku untuk karyawan bank.
Dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal pada tahun 2020 dan baru terungkap pada tahun 2021 setelah korban ingin mengambil uang tersebut kepada tersangka, namun tidak ada wujudnya. Akhirnya pada Desember 2021, korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya dugaan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.
Aset rumah senilai Rp 1,4 miliar milik tersangka di Perumahan Villa Bukit Mas Giri, disita pihak kepolisian sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Rumah mewah tersebut diduga dibeli dari hasil kejahatan. Diterapkannya TPPU guna mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Saat ini penahanan terhadap tersangka juga ditangguhkan pihak kepolisian dikarenakan kondisinya tengah hamil 9 bulan dan mau melahirkan. Namun proses hukum terhadap bersangkutan tetap berlanjut.
Berita Terkait
-
Jelang Dijamu Deltras Sidoarjo Pada Derbi Jatim, Ini Catatan Evaluasi Putra Delta Sidoarjo
-
Kalahkan PSBS Biak, Putra Delta Sidoarjo Punya Modal Apik Hadapi Derbi Jatim
-
Elektabilitas Demokrat Jatim Merosot Dalam Survei, Peneliti SSC: Internal Demokrat Goyah
-
Warga Australi Ini 'Senggol' Gubernur Khofifah, Minta Tolong Dibantu Carikan Anaknya yang Hilang
-
7 Saksi Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Budi Gunawan, Eks Kepala Bappeda Jatim
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian
-
Pria Gaek di Gresik Diringkus Polisi, Cabuli Siswi SD di Pos Kamling
-
Apa Spesifikasi Pesawat Latih TNI AL Jatuh di Bandara Juanda? Sempat Lapor Pendaratan Darurat
-
9 Penerbangan Dialihkan Akibat Pesawat Latih TNI AL Crash di Bandara Juanda