SuaraJatim.id - Masih ingat kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 3 miliar. Saat ini kasus tersebut terus diproses dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kasus penipuan ini menjerat pegawai Bank Jatim bagian pemasaran bernama Arinda Marissya Putri (27). Kasus ini sempat membetot publik mengingat nilainya tak kecil dan melibatkan pegawai bank pelat merah milik pemerintah provinsi.
Terkait pelimpahan berkas, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja membenarkannya. Ia mengatakan, jika pelimpahan itu sudah kali kedua dilakukan pihak kepolisian.
"Berkas pertama dikembalikan karena kurang secara formil dan materil, sehingga kita lengkapi dan sudah kita limpahkan kembali. Saat ini masih tengah diperiksa oleh jaksa untuk dinyatakan P21 atau P19," ujar Kompol Agus Sobarnapraja, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Jelang Dijamu Deltras Sidoarjo Pada Derbi Jatim, Ini Catatan Evaluasi Putra Delta Sidoarjo
Terpisah Kasi Intel Kejari Banyuwangi Mardiono mengatakan jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah dari kepolisian tengah dipelajari. Sehingga, pihaknya belum bisa menetapkan status berkas tersebut P21.
"BAP tersebut masih tengah dilakukan pemeriksaan baik syarat formil maupun material, jika memang tidak lengkap akan kita kembalikan lagi atau P19 namun jika lengkap maka bisa kita tetapkan P21," jelas Mardiono.
Diberitakan sebelumnya, Arinda Marissya Putri (27), warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 3 miliar.
Arinda adalah orang yang harus bertanggung jawab atas raibnya uang nasabah senilai Rp 3 miliar milik Peni Handayani, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi yang memiliki NIP 01190141.
Tersangka diketahui sebagai karyawan outsourcing Bank Jatim Cabang Banyuwangi bagian pemasaran. Arinda diduga menilap uang nasabah dengan modus deposito atas nama dirinya dengan iming-iming bunga tinggi kepada korban. Terlebih korban merupakan nasabah prioritas dan masih ada hubungan saudara dengan tersangka.
Baca Juga: Kalahkan PSBS Biak, Putra Delta Sidoarjo Punya Modal Apik Hadapi Derbi Jatim
Karena korban kenal dengan tersangka dan tergiur iming-iming bunga tinggi, akhirnya korban melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka, hingga totalnya mencapai Rp 3 miliar. Dikarenakan deposito hanya berlaku untuk karyawan bank.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Diubek-ubek KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim, La Nyalla: Kok Alamatnya Rumah Saya?
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan