SuaraJatim.id - Miftakhul Khoir (47) warga Kelurahan Brondong, Lamongan, Jawa Timur tega menyekap dan menganiaya kakek renta, Jupri (73) hingga babak belur. Aksi keji itu dipicu pelaku kondisi mabuk terpengaruh minuman keras.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, aksi penyekapan dan penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku.
“Korban disekap di dalam kamar, dan kamarnya dikunci oleh pelaku. Sehingga pelaku dengan leluasa menghajar korban,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Minggu (11/9/2022).
Ia melanjutkan, pelaku menghajar korban secara membabi buta. Korban tak berdaya dipukul dan ditendang pelaku secara beringas.
Atas perlakuan kejam yang diterimanya, sang kakek yang merasakan sakit dan tak kuasa dihajar pelaku kemudian berteriak sekuat tenaga untuk meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.
Beruntung, ada warga yang mendengar teriakan itu dan langsung mencari sumber suara. Para warga yang menolong, yakni Sumarlip (40), Zainul Abidin (40), dan Sukariyan (53).
“Saksi langsung mendatangi rumah korban dan mendapati jika teriakan itu berasal dari arah kamar korban. Karena pintu kamar dikunci dari dalam, akhirnya ketiga saksi ini terpaksa harus mendobrak pintu tersebut,” kata Anton.
Usai mendobrak pintu kamar, lanjut Anton, ketiga saksi ini kaget saat melihat pelaku yang terus menerus menghajar korban yang sudah tak lagi berdaya. Kemudian para saksi ini segera menghentikan aksi pelaku dan meringkusnya.
“Saat itu, pelaku masih sempat untuk berontak, namun karena jumlah saksi lebih banyak, akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan,” bebernya.
Baca Juga: Viral! Terbakar Api Cemburu, Seorang Istri di Cikarang Nyaris Potong Alat Kelamin Suami
Melihat korban yang sudah babak belur, para saksi segera melarikannya ke Puskemas terdekat agar mendapat pengobatan dan perawatan medis. Sedangkan pelaku digelandang oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Brondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Anton, pelaku saat ini sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUH Pidana. Selain itu, Anton menyebut, Polisi juga terus memburu sejumlaj lokasi tempat penjualan miras yang masih beroperasi di lingkungan setempat.
“Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku menenggak miras sebelum menganiaya korban. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana penganiayaan,” tandas Anton.
Berita Terkait
-
Kakek Hacker Bjorka Dahulu Seorang WNI
-
Kemenag Turun Tangan Kasus Penganiayaan hingga Kematian Santri Ponpes Gontor, Jadi Pelajaran
-
Ponpes Tawarkan Beasiswa Pada Adik-Adik Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan
-
Viral Perundungan Pelajar SMP Empat Lawang Sumsel, Polisi Ungkap Hal Ini
-
Viral! Terbakar Api Cemburu, Seorang Istri di Cikarang Nyaris Potong Alat Kelamin Suami
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit
-
Takut Dipukul Kepala Daerah! Ini Alasan Menteri Keuangan Pangkas Dana Transfer ke Daerah