SuaraJatim.id - Miftakhul Khoir (47) warga Kelurahan Brondong, Lamongan, Jawa Timur tega menyekap dan menganiaya kakek renta, Jupri (73) hingga babak belur. Aksi keji itu dipicu pelaku kondisi mabuk terpengaruh minuman keras.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, aksi penyekapan dan penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku.
“Korban disekap di dalam kamar, dan kamarnya dikunci oleh pelaku. Sehingga pelaku dengan leluasa menghajar korban,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Minggu (11/9/2022).
Ia melanjutkan, pelaku menghajar korban secara membabi buta. Korban tak berdaya dipukul dan ditendang pelaku secara beringas.
Atas perlakuan kejam yang diterimanya, sang kakek yang merasakan sakit dan tak kuasa dihajar pelaku kemudian berteriak sekuat tenaga untuk meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.
Beruntung, ada warga yang mendengar teriakan itu dan langsung mencari sumber suara. Para warga yang menolong, yakni Sumarlip (40), Zainul Abidin (40), dan Sukariyan (53).
“Saksi langsung mendatangi rumah korban dan mendapati jika teriakan itu berasal dari arah kamar korban. Karena pintu kamar dikunci dari dalam, akhirnya ketiga saksi ini terpaksa harus mendobrak pintu tersebut,” kata Anton.
Usai mendobrak pintu kamar, lanjut Anton, ketiga saksi ini kaget saat melihat pelaku yang terus menerus menghajar korban yang sudah tak lagi berdaya. Kemudian para saksi ini segera menghentikan aksi pelaku dan meringkusnya.
“Saat itu, pelaku masih sempat untuk berontak, namun karena jumlah saksi lebih banyak, akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan,” bebernya.
Baca Juga: Viral! Terbakar Api Cemburu, Seorang Istri di Cikarang Nyaris Potong Alat Kelamin Suami
Melihat korban yang sudah babak belur, para saksi segera melarikannya ke Puskemas terdekat agar mendapat pengobatan dan perawatan medis. Sedangkan pelaku digelandang oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Brondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Anton, pelaku saat ini sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUH Pidana. Selain itu, Anton menyebut, Polisi juga terus memburu sejumlaj lokasi tempat penjualan miras yang masih beroperasi di lingkungan setempat.
“Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku menenggak miras sebelum menganiaya korban. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana penganiayaan,” tandas Anton.
Berita Terkait
-
Kakek Hacker Bjorka Dahulu Seorang WNI
-
Kemenag Turun Tangan Kasus Penganiayaan hingga Kematian Santri Ponpes Gontor, Jadi Pelajaran
-
Ponpes Tawarkan Beasiswa Pada Adik-Adik Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan
-
Viral Perundungan Pelajar SMP Empat Lawang Sumsel, Polisi Ungkap Hal Ini
-
Viral! Terbakar Api Cemburu, Seorang Istri di Cikarang Nyaris Potong Alat Kelamin Suami
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
MAKI Geruduk Kejati Jatim Usai Temuan Emas dan Uang Diduga Milik Jampidsus, Ini Tuntutannya
-
Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi: Optimis Tumbuh
-
Oknum ASN Gresik Resmi Ditahan Usai Jual Mimpi Jadi PPPK Lewat SK Bodong
-
Selamat Jalan Sang Capo: Andie Peci, Pejuang Marwah Persebaya Itu Kini Telah Berpulang
-
BRI Permudah Pembelian ORI030, Investasi ORI Mulai Rp1 Juta