SuaraJatim.id - Miftakhul Khoir (47) warga Kelurahan Brondong, Lamongan, Jawa Timur tega menyekap dan menganiaya kakek renta, Jupri (73) hingga babak belur. Aksi keji itu dipicu pelaku kondisi mabuk terpengaruh minuman keras.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, aksi penyekapan dan penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku.
“Korban disekap di dalam kamar, dan kamarnya dikunci oleh pelaku. Sehingga pelaku dengan leluasa menghajar korban,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Minggu (11/9/2022).
Ia melanjutkan, pelaku menghajar korban secara membabi buta. Korban tak berdaya dipukul dan ditendang pelaku secara beringas.
Baca Juga: Viral! Terbakar Api Cemburu, Seorang Istri di Cikarang Nyaris Potong Alat Kelamin Suami
Atas perlakuan kejam yang diterimanya, sang kakek yang merasakan sakit dan tak kuasa dihajar pelaku kemudian berteriak sekuat tenaga untuk meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.
Beruntung, ada warga yang mendengar teriakan itu dan langsung mencari sumber suara. Para warga yang menolong, yakni Sumarlip (40), Zainul Abidin (40), dan Sukariyan (53).
“Saksi langsung mendatangi rumah korban dan mendapati jika teriakan itu berasal dari arah kamar korban. Karena pintu kamar dikunci dari dalam, akhirnya ketiga saksi ini terpaksa harus mendobrak pintu tersebut,” kata Anton.
Usai mendobrak pintu kamar, lanjut Anton, ketiga saksi ini kaget saat melihat pelaku yang terus menerus menghajar korban yang sudah tak lagi berdaya. Kemudian para saksi ini segera menghentikan aksi pelaku dan meringkusnya.
“Saat itu, pelaku masih sempat untuk berontak, namun karena jumlah saksi lebih banyak, akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan,” bebernya.
Baca Juga: 9 Tips agar Tidak Mabuk Perjalanan
Melihat korban yang sudah babak belur, para saksi segera melarikannya ke Puskemas terdekat agar mendapat pengobatan dan perawatan medis. Sedangkan pelaku digelandang oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Brondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Anton, pelaku saat ini sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUH Pidana. Selain itu, Anton menyebut, Polisi juga terus memburu sejumlaj lokasi tempat penjualan miras yang masih beroperasi di lingkungan setempat.
“Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku menenggak miras sebelum menganiaya korban. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana penganiayaan,” tandas Anton.
Berita Terkait
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Dog Knows Everything: Kakek, Anjing Pelacak, dan Misteri Pembunuhan
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya