SuaraJatim.id - Sebanyak 4 tersangka kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Gresik Jawa Timur dilepas. Ini setelah mereka mengajukan penangguhan penahanan.
Kabar itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputra. Ia menjelaskan, keempat tersangka mengajukan penangguhan namun dengan sejumlah pertimbangan.
Lewat kuasa hukumnya, para tersangka berjanji tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti. Selain itu, mereka juga wajib lapor.
"Iya betul," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis (15/9/2022).
"Penahanan para tersangka ditangguhkan namun berkas tetap jalan. Masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi," katanya menambahkan.
Sebelumnya, empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing ditahan di Rutan Polres Gresik.
Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem; Saiful Arif (pengantin pria); Arif Syaifullah (pemilik konten) dan Sutrisna (penghulu).
Keempatnya dijerat dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Dan khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Pembebasan para tersangka ini, menurut pengamat hukum I Wayan Titip Sulaksana, menandakan kalau polisi tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama, Anggota DPRD Gresik Dicopot Dari Jabatan Sekretaris Komisi IV
"Lha kok bisa lepas demi hukum? Kasusnya sederhana, pembuktiannya mudah, terang benderang melanggar pasal 156a KUHP dan UU ITE, wah wah ada apa ini?," ungkapnya, heran.
Dijelaskan ahli hukum pidana jebolan Unair Surabaya itu, kasusnya sudah sangat jelas. Tersangkanya ada, bukti-bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP cukup, locus dan tempus delictinya jelas, means rea jelas, kok sampai lepas demi hukum?
"Ayo onok opo, ojok nambah-nambahi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi kepolisian. Kasus Sambo belum selesai ini nambahi lagi," katanya dengan nada Suroboyoan.
Atas ketidakprofesionalan para penyidik yang menangani kasus ini, Wayan dengan tegas meminta kepada para pelapor untuk melaporkannya ke Propam Polda Jatim.
"Laporkan Propam Polda Jatim untuk diperiksa penyidiknya yang tidak profesional menangani laporan masyarakat tentang penistaan agama ini," pinta Wayan.
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Penistaan Agama, Anggota DPRD Gresik Dicopot Dari Jabatan Sekretaris Komisi IV
-
Terlanjur Dihakimi Massa, Pembawa Kabur Motor Warga di Gresik Ternyata ODGJ
-
Minuman Rempah Akar Jawi, UMKM Binaan Semen Gresik Sukses Go Global di Tong Tong Fair 2022 di Belanda
-
Duel Tetangga Liga 2 Indonesia, Persela Tanpa Zulham Zamrun Saat Jamu Gresik United
-
Tim Arkeolog Teliti Penemuan Hidran Diduga Peninggalan Kolonial Belanda di Gresik
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar