
SuaraJatim.id - Teka-teki kematian Wachid (51), warga Desa Dadapan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi akhirnya terbongkar setelah anaknya Muhammad Fahri Erfianto (19) anak kandungnya diamankan.
Fahri terbukti membunuh ayah kandungnya sendiri. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia juga sudah diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi.
Kepada polisi Fahri mengakui telah membunuh ayah kandungnya yang sedang menderita sakit stroke. Selain itu polisi juga telah memperkuat dugaan dengan sejumlah barang bukti.
Seperti dijelaskan Waka Polres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, polisi sudah melakukan pendalaman kasus. Utamanya, terkait modus Fahri yang tega menghabisi nyawa ayahnya.
Baca Juga: Pembunuhan Ngawi, Korban Alami Luka 3 Tusukan, Anaknya Sampai Sekarang Masih Hilang
Tak hanya itu, Fahri pun juga membawa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh itu saat kabur. Pisau itu terus dibawa dalam pelariannya.
"Jadi, saudara FWE ini kami tangkap saat dia duduk di sebuah Masjid di area Keraton Solo. Saat itulah kami tahu dia ada di sana dan langsung kami amankan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (16/09/2022).
"Kemudian, senjata yang digunakannya untuk membunuh ayahnya yakni pisau dapur juga kami temukan dalam tasnya," kata Kennedy melanjutkan.
Namun, Kennedy mengungkapkan jika pihaknya masih mendalami motif pembunuhan itu. Kepada penyidik Fahri hanya mengaku jika dia khilaf dan tak sadar ketika sudah membunuh ayahnya menggunakan pisau.
"Kami masih dalami terus ya untuk motifnya ini. Kalau dari lukanya memang ada pada bagian dada dan menembus paru-paru hingga mengalami pendarahan hebat," kata Kennedy.
Baca Juga: Oknum Wartawan di Ngawi Terjaring OTT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Fahri dijerat pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Berita Terkait
-
Pembunuhan Ngawi, Korban Alami Luka 3 Tusukan, Anaknya Sampai Sekarang Masih Hilang
-
Oknum Wartawan di Ngawi Terjaring OTT
-
Kronologis Kecelakaan Jip Rombongan ASN Pemkab Ngawi di Bromo
-
Pemkab Ngawi Benarkan Pegawainya Tewas Dalam Kecelakaan Jeep Wisata di Gunung Bromo
-
Viral Polisi Joget Pinggir Jalan Sambil Atur Lalu Lintas, Diputar 2,8 Juta Kali, Warganet: Fix Bukan Anggota Ferdy Sambo
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
4 Contoh Proposal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
-
Apakah Boleh Merayakan 1 Muharram?
-
Doa Awal dan Akhir Tahun Islam 1 Muharram Latin dan Arti, Dibaca Kamis 26 Juni atau Jumat 27 Juni?
-
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H: Arab, Latin, dan Waktu yang Dianjurkan
-
Doa Akhir Tahun Jelang 1 Muharram: Permohonan Ampun dan Harapan di Tahun Baru Islam