SuaraJatim.id - Polisi akhirnya merampungkan penyidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Ary Ahndoko, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Saat ini, berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejari Jombang.
Hal itu dibenarkan Kepala Kajari Jombang Tengku Firdaus. Ia mengatakan jika berkas tersebut masih dalam proses penelitian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berkas baru kita terima hari ini, selanjutnya JPU akan melakukan penelitian, kami memiliki waktu 14 hari," ujar Tengku Firdaus Senin, (19/9/2022).
Terhitung selama 14 hari itu, JPU akan fokus melakukan penelitian berkas hingga menyatakan sikapnya. Begitu dinilai sudah lengkap, kata Kajari, kemudian akan dilakukan pelimpahan tahap 2 berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Setelah itu ada pernyataan apakah berkas itu sudah lengkap atau belum, kalau lengkap ya bisa dilanjutkan tahap dua, kalau ada petunjuk lain, akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," ucap Kajari.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa pelajar SMA di Kabupaten Jombang ini terkuak setelah polisi meringkus Ary. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu diamankan di salah satu hotel di Kota Santri, pada Kamis (18/8) dini hari.
Penangkapan itu setelah polisi menerima aduan dari orang tua pelajar SMA, yang menyebut anaknya tak pulang. Polisi kemudian mencari keberadaan korban, hingga akhirnya ditemukan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang.
Ketika diamankan, Ary dalam kondisi teler. Ia nampak tergeletak di atas kasur. Sementara pelajar pria itu berada di sebelahnya dalam kondisi syok, sedangkan satu pelajar lain yang menjadi mucikari nampak menunggu di luar kamar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha sebelumnya menyatakan, aksi sodomi yang dilakukan pejabat Kejari Bojonegoro terhadap pelajar SMA itu dilakukan dalam kondisi mabuk. Sebelumnya, korban diajak pesta miras oleh pelaku di dalam kamar hotel.
Baca Juga: Edan! Seorang Paman Tepergok Gerayangi Keponakannya yang Sedang Tidur di Madura
"Iya indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk. Karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ," kata Giadi.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat juga menyampaikan jika sejauh ini sudah ada 4 orang lainnya yang mengaku menjadi korban sodomi jaksa Ary. Keempat orang tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku sebagai korban dari AH," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, Ary dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Edan! Seorang Paman Tepergok Gerayangi Keponakannya yang Sedang Tidur di Madura
-
Kakek di Jember Cabuli dan Ancam Bunuh Cucunya, Tapi Saat Tepergok Mengaku Khilaf
-
Kronologis Kecelakaan Iring-iringan Mobil Mentan di Tol Jombang Gara-gara Ulah Bus Ngebut
-
Mobil Mentan Syahrul Yasin Limpo Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jombang
-
Mobil yang Membawa Menteri Yasin Limpo dan Rombongan Mengalami Kecelakaan di Tol Jombang
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
HUT ke-733 Surabaya: Armuji Beber Keberhasilan Kota Pahlawan di Berbagai Bidang
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat