SuaraJatim.id - Polisi akhirnya merampungkan penyidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Ary Ahndoko, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Saat ini, berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejari Jombang.
Hal itu dibenarkan Kepala Kajari Jombang Tengku Firdaus. Ia mengatakan jika berkas tersebut masih dalam proses penelitian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berkas baru kita terima hari ini, selanjutnya JPU akan melakukan penelitian, kami memiliki waktu 14 hari," ujar Tengku Firdaus Senin, (19/9/2022).
Terhitung selama 14 hari itu, JPU akan fokus melakukan penelitian berkas hingga menyatakan sikapnya. Begitu dinilai sudah lengkap, kata Kajari, kemudian akan dilakukan pelimpahan tahap 2 berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Edan! Seorang Paman Tepergok Gerayangi Keponakannya yang Sedang Tidur di Madura
"Setelah itu ada pernyataan apakah berkas itu sudah lengkap atau belum, kalau lengkap ya bisa dilanjutkan tahap dua, kalau ada petunjuk lain, akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," ucap Kajari.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa pelajar SMA di Kabupaten Jombang ini terkuak setelah polisi meringkus Ary. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu diamankan di salah satu hotel di Kota Santri, pada Kamis (18/8) dini hari.
Penangkapan itu setelah polisi menerima aduan dari orang tua pelajar SMA, yang menyebut anaknya tak pulang. Polisi kemudian mencari keberadaan korban, hingga akhirnya ditemukan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang.
Ketika diamankan, Ary dalam kondisi teler. Ia nampak tergeletak di atas kasur. Sementara pelajar pria itu berada di sebelahnya dalam kondisi syok, sedangkan satu pelajar lain yang menjadi mucikari nampak menunggu di luar kamar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha sebelumnya menyatakan, aksi sodomi yang dilakukan pejabat Kejari Bojonegoro terhadap pelajar SMA itu dilakukan dalam kondisi mabuk. Sebelumnya, korban diajak pesta miras oleh pelaku di dalam kamar hotel.
Baca Juga: Kakek di Jember Cabuli dan Ancam Bunuh Cucunya, Tapi Saat Tepergok Mengaku Khilaf
"Iya indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk. Karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ," kata Giadi.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat juga menyampaikan jika sejauh ini sudah ada 4 orang lainnya yang mengaku menjadi korban sodomi jaksa Ary. Keempat orang tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku sebagai korban dari AH," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, Ary dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Edan! Seorang Paman Tepergok Gerayangi Keponakannya yang Sedang Tidur di Madura
-
Kakek di Jember Cabuli dan Ancam Bunuh Cucunya, Tapi Saat Tepergok Mengaku Khilaf
-
Kronologis Kecelakaan Iring-iringan Mobil Mentan di Tol Jombang Gara-gara Ulah Bus Ngebut
-
Mobil Mentan Syahrul Yasin Limpo Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jombang
-
Mobil yang Membawa Menteri Yasin Limpo dan Rombongan Mengalami Kecelakaan di Tol Jombang
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan