Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 23 September 2022 | 21:21 WIB
Petugas Kantor Kemenag Kota Blitar memusnahkan belasan ribu buku nikah dengan cara dibakar, Jumat (23/9/2022). [Bahtiar/Satukanal.com]

SuaraJatim.id - Sejumlah 11.436 buku nikah yang ada di Kantor Kemenag Kota Blitar dibakar pada Jumat (23/9/2022). Langkah tersebut dilakukan lantaran buku nikah tersebut sudah kedaluwarsa.

Buku nikah kedaluwarsa yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kantor Kemenag Kota Blitar tersebut sebenarnya masih baru dan belum dipakai.

"Hari ini Kemenag Kota Blitar mengadakan pemusnahan buku nikah sebanyak 5.718 pasang, atau sebanyak 11.436 buku nikah," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Blitar, Purnomo seperti dikutip Satukanal.com-jaringan Suara.com.

Ia mengatakan, pemusnahan buku nikah tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag Jawa Timur

Baca Juga: Buku Nikah Sudah Disiapkan, Cita Citata dan Didi Mahardika Batalkan Akad Nikah Hari Ini, Ada Apa?

"Kenapa dimusnahkan? Karena buka nikah ini sudah lama sejak Menteri Agama dijabat Suryadharma Ali. Pusat menganggap buku nikah itu sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Purnomo mengemukakan, saat ini seharusnya sudah ada pembaruan buku nikah yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun hingga kini, buku nikah yang masih digunakan masih ditandatangani Menteri Agama kala dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin.

"Setelah ini akan ada buku nikah baru lagi. Biasanya tiap ganti menteri ada kebijakan soal buku nikah," paparnya.

Menurutnya, Kemenag Kota Blitar tiap tahun mengajukan buku nikah ke pemerintah pusat. Buku nikah yang diajukan sejumlah peristiwa nikah tahun sebelumnya ditambah 10 persen.

"Ketika pandemi banyak calon pengantin yang menunda pernikahan, sehingga banyak buku nikah yang belum dipakai," katanya.

Baca Juga: Warga Taiwan Dideportasi padahal Miliki Istri di Siak, Diduga Punya Buku Nikah Palsu

Load More