SuaraJatim.id - Sebanyak empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan karena terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu, menjelaskan keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi.
Keempat mantan anggota Div Propam Polri itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mantan bawahan Irjen Pol Ferdy Sambo itu, juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.
Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri.
Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.
Menurut Poengky, pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.
“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” kata Poengky. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto
-
Terjebak di Antara Kobaran Daduk: Akhir Pilu Sang Petani Tua di Ladang Tebu Wonotirto Blitar
-
Maut di Balik Tradisi: Iduladha Berdarah Saat Balon Udara Meledak di Blitar
-
Sapi Jumbo Prabowo Ngamuk di Surabaya, Seruduk Bocah hingga Bikin Panik Warga!