Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 28 September 2022 | 08:25 WIB
Kesurupan massal di SMKN 1 Magetan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Peristiwa kesurupan massal yang terjadi di SMKN I Magetan mewarnai pemberitaan kemarin, Selasa (27/09/2022). Kemudian di Surabaya ada lanjutan sidang kasus suap mantan hakim Itong Isnaeni.

JPU dalam sidang itu menuntut Itong dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara. Itong tertangkap tangan dalam kasus suap di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

Selain itu masih ada sejumlah peristiwa lain:

1. Kesurupan massal di SMKN I Magetan

Baca Juga: Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui

Sejumlah siswi di SMKN I Magetan tiba-tiba histeris. Kegiatan doa bersama dan istighosah pun buyar. Ternyata katanya ada kesurupan massal.

Menurut penuturan salah satu siswa yang mengalami kesurupan, Okta, suasana aneh sudah terasa sejak awal doa bersama dimulai. Dia merasa suasana di halaman sekolah begitu redup.

"Awal doa itu sudah aneh suasananya, seperti redup-redup gimana gitu halaman sekolah," kata Okta, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (27/09/2022).

Saat doa bersama berlangsung, kata Okta, tidak ada satupun siswi yang berbicara. Tetapi, tiba-tiba ada yang berteriak lalu diikuti siswi lainnya.

2. Tuntutan terdakwa Itong Isnaeni

Baca Juga: Begini Pengakuan Siswi Kesurupan Massal di SMKN Magetan: Suasana Tiba-tiba Redup Lalu....

Itong Isnaenim, hakim terdakwa kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim non-aktif PN Surabaya itu dinilai telah merusak citra pengadilan dengan menerika suap atas pemailitan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Perbuatan menerima suap tersebut, kata JPU KPK dalam tuntutannya, sesuai keterangan panitera pengganti M Hamdan di persidangan.

Selain kurungan 7 tahun, Itong juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasar pada bukti-bukti lain. Bukti-bukti lain itu bahkan membuat JPU KPK berkeyakinan Hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya.

3. Youtube Alvin Liem diperkarakan ke polisi

Youtuber bernama Alvin Liem dilaporkan ke kepolisian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi (Kajari) Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) Budi Raharjo.

Budi mendatangi Polres Ngawi pada Jumat lalu, (23/9/2022). Ia menjelaskan, Alvin diperkarakan hukum dengan mengadukannya ke kepolisian lantaran dianggap telah menghina institusi kejaksaan.

Alvin Liem merupakan seorang Youtuber yang belakangan ini sering muncul di media sosial. Ia biasannya muncul di Channel YouTube Quotinet TV.

"Secara resmi kita melaporkan Alvin Liem ke Polres Ngawi, terkait penyebaran berita bohong yang isinya diduga telah menghina institusi kejaksaan," kata Budi dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (27/09/2022).

4. Kunjungan Kak Seto sempat ditolak Rutan

Baru-baru ini pemerhati Seto Mulyadi mengunjungi seorang tahanan perempuan di Rutan Perempuan Surabaya di Porong Sidoarjo. Namun Ia tidak bisa menemui tahanan perempuan berinisial AV tersebut.

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu datang ke Rutan pada Sabtu sore (24/9). Sayangnya, Kak Seto belum bisa bertemu AV dengan pertimbangan berbagai alasan. Sebelumnya beredar kabar kalau Kak Seto ini ditolak masuk rutan tersebut.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, ada aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, pihaknya belum bisa memfasilitasi pertemuan dengan AV.

"Petugas kami tidak bisa memfasilitasi pertemuan tersebut karena sesuai aturan dan SOP yang berlaku, warga binaan tidak bisa ditemui di luar jam kunjungan," ujar Zaeroji, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (27/9/2022).

5. Penemuan jenazah pendaki Pasuruan di Bukit Krapyak Mojokerto

Raffi Dimas Baddar, pemuda yang hilang saat nge-camp di kawasan wisata Bukit Krapyak, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya ditemukan. Mahasiswa berusia 20 tahun itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Informasi yang dihimpun, Dimas ditemukan sekira pukul 10.45 WIB, Selasa (27/9) oleh tim SAR yang melakukan pencarian secara mandiri. Setelah proses pencarian pemuda asal Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, resmi dihentikan pada Senin (19/9) lalu.

"Betul, survivor atas nama Raffi Dimas Baddar sudah ditemukan dengan keadaan meninggal dunia di dasar air terjun kering di Sungai Kretek," kata Komandan Basarnas Surabaya Octavino, Selasa (27/9/2022).

Pria yang akrab disapa Vino ini mengungkapkan, tubuh Dimas ditemukan berada di dasar sungai kering. Berjarak sekitar 1,96 kilometer (Km) dari lokasi pertemuan terakhir. Dimana, mahasiswa fakultas teknik mesin Universitas Wijaya Putra, Surabaya terakhir kali terlihat temannya pada Minggu (11/9) pagi.

Load More