SuaraJatim.id - Peristiwa kesurupan massal yang terjadi di SMKN I Magetan mewarnai pemberitaan kemarin, Selasa (27/09/2022). Kemudian di Surabaya ada lanjutan sidang kasus suap mantan hakim Itong Isnaeni.
JPU dalam sidang itu menuntut Itong dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara. Itong tertangkap tangan dalam kasus suap di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Selain itu masih ada sejumlah peristiwa lain:
1. Kesurupan massal di SMKN I Magetan
Sejumlah siswi di SMKN I Magetan tiba-tiba histeris. Kegiatan doa bersama dan istighosah pun buyar. Ternyata katanya ada kesurupan massal.
Menurut penuturan salah satu siswa yang mengalami kesurupan, Okta, suasana aneh sudah terasa sejak awal doa bersama dimulai. Dia merasa suasana di halaman sekolah begitu redup.
"Awal doa itu sudah aneh suasananya, seperti redup-redup gimana gitu halaman sekolah," kata Okta, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (27/09/2022).
Saat doa bersama berlangsung, kata Okta, tidak ada satupun siswi yang berbicara. Tetapi, tiba-tiba ada yang berteriak lalu diikuti siswi lainnya.
2. Tuntutan terdakwa Itong Isnaeni
Baca Juga: Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui
Itong Isnaenim, hakim terdakwa kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim non-aktif PN Surabaya itu dinilai telah merusak citra pengadilan dengan menerika suap atas pemailitan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Perbuatan menerima suap tersebut, kata JPU KPK dalam tuntutannya, sesuai keterangan panitera pengganti M Hamdan di persidangan.
Selain kurungan 7 tahun, Itong juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasar pada bukti-bukti lain. Bukti-bukti lain itu bahkan membuat JPU KPK berkeyakinan Hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya.
3. Youtube Alvin Liem diperkarakan ke polisi
Youtuber bernama Alvin Liem dilaporkan ke kepolisian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi (Kajari) Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) Budi Raharjo.
Berita Terkait
-
Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui
-
Begini Pengakuan Siswi Kesurupan Massal di SMKN Magetan: Suasana Tiba-tiba Redup Lalu....
-
Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Citra Pengadilan
-
Guru Minta Bantuan Tokoh Agama dan Paranormal Atasi Kesurupan Massal Siswi SMKN I Magetan
-
Puluhan Murid Sekolah Mendadak Kesurupan Saat Doa Bersama
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
6 Jam Pelarian Menantu Sadis: Drama Penangkapan Pembunuh Mertua di Mojokerto
-
Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto