SuaraJatim.id - Peristiwa kesurupan massal yang terjadi di SMKN I Magetan mewarnai pemberitaan kemarin, Selasa (27/09/2022). Kemudian di Surabaya ada lanjutan sidang kasus suap mantan hakim Itong Isnaeni.
JPU dalam sidang itu menuntut Itong dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara. Itong tertangkap tangan dalam kasus suap di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Selain itu masih ada sejumlah peristiwa lain:
1. Kesurupan massal di SMKN I Magetan
Sejumlah siswi di SMKN I Magetan tiba-tiba histeris. Kegiatan doa bersama dan istighosah pun buyar. Ternyata katanya ada kesurupan massal.
Menurut penuturan salah satu siswa yang mengalami kesurupan, Okta, suasana aneh sudah terasa sejak awal doa bersama dimulai. Dia merasa suasana di halaman sekolah begitu redup.
"Awal doa itu sudah aneh suasananya, seperti redup-redup gimana gitu halaman sekolah," kata Okta, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (27/09/2022).
Saat doa bersama berlangsung, kata Okta, tidak ada satupun siswi yang berbicara. Tetapi, tiba-tiba ada yang berteriak lalu diikuti siswi lainnya.
2. Tuntutan terdakwa Itong Isnaeni
Baca Juga: Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui
Itong Isnaenim, hakim terdakwa kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim non-aktif PN Surabaya itu dinilai telah merusak citra pengadilan dengan menerika suap atas pemailitan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Perbuatan menerima suap tersebut, kata JPU KPK dalam tuntutannya, sesuai keterangan panitera pengganti M Hamdan di persidangan.
Selain kurungan 7 tahun, Itong juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasar pada bukti-bukti lain. Bukti-bukti lain itu bahkan membuat JPU KPK berkeyakinan Hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya.
3. Youtube Alvin Liem diperkarakan ke polisi
Youtuber bernama Alvin Liem dilaporkan ke kepolisian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi (Kajari) Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) Budi Raharjo.
Berita Terkait
-
Terima Suap Rp 545 Juta, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui
-
Begini Pengakuan Siswi Kesurupan Massal di SMKN Magetan: Suasana Tiba-tiba Redup Lalu....
-
Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Citra Pengadilan
-
Guru Minta Bantuan Tokoh Agama dan Paranormal Atasi Kesurupan Massal Siswi SMKN I Magetan
-
Puluhan Murid Sekolah Mendadak Kesurupan Saat Doa Bersama
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik