SuaraJatim.id - Pendekar ugal-ugalan dalam kondisi mabuk menghajar warga Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Jawa Timur ( Jatim ). Mereka akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Ke-8 pendekar itu kini diamankan kepolisian setempat. Para pendekar yang mabuk itu disebut-sebut berasal dari Perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Mereka menganiaya warga Desa Kauman Kecamatan Kabuh pada Minggu (25/9/2022) sore. Atas kejadian itu, tiga warga Kauman mengalami luka. Satu di antaranya menjalani perawatan di RSUD Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan kalau saat melakukan penganiayaan, para pesilat tersebut dalam kondisi mabuk lantaran mengonsumsi miras (minuman keras).
Baca Juga: Pesilat Mabuk Menganiaya Warga
Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menyita setumpuk pakaian warna hitam bergambar PSHT.
"Kami mengamankan delapan orang. Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan di Rutan Polres Jombang sedangkan sisanya hanya dikenai wajib lapor," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (28/09/2022).
Giadi menjelaskan, penganiayaan terjadi saat rombongan PSHT pulang dari menyaksikan pertunjukan orkes dangdut di Kecamatan Kudu. Mereka melakukan konvoi.
Saat melintas di Desa Kauman, rombongan pesilat ini bersitegang dengan warga. Puncaknya, oknum pesilat menganiaya warga.
Tiga warga Kauman menjadi korban. Mereka menderita luka pukul, luka lemparan batu, serta sabetan senjata tajam. Satu dari korban luka dilarikan ke rumah sakit Jombang.
Baca Juga: Tawuran PSHT vs Kera Sakti di Jalan Surabaya, Warung Warga Rusak, 3 Orang Ditangkap
"Namun saat ini kondisinya membaik dan sudah pulang ke rumah," kata Giadi menegaskan.
Apa motif penganiayaan itu? Giadi mengaku masih mendalaminya. Dia hanya memastikan para pelaku dalam pengaruh miras. Mereka menenggak miras saat melihat dangdutan.
"Nah, saat pulang itulah mereka terlibat bentrok dengan warga. Bukan antar perguruan silat," kata Giadi.
Lebih lanjut, Giadi menegaskan dari delapan orang yang diamankan, satu ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah F (29), warga Kecamatan Kabuh.
F dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang lain.
Dalam rilis kasus tersebut F juga dihadirkan. Memakai baju tahanan warna oranaye, F memgakui telah melakukan pemukulan terhadap warga namun berdalih untuk membela diri.
Berita Terkait
-
Pesilat Mabuk Menganiaya Warga
-
Tawuran PSHT vs Kera Sakti di Jalan Surabaya, Warung Warga Rusak, 3 Orang Ditangkap
-
Ratusan Buruh di Jombang Gelar Aksi Demo Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Kenaikan BBM
-
Sorotan Peristiwa Kemarin, Viral 2 Wanita Curi Kalung sampai Terungkap Jenazah Mayat Bocah Diduga Korban Pembunuhan
-
Ada Tanda Kekerasan di Kepala, Bocah yang Ditemukan di Sungai Ngotok Jombang Diduga Korban Pembunuhan
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib