SuaraJatim.id - Pendekar ugal-ugalan dalam kondisi mabuk menghajar warga Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Jawa Timur ( Jatim ). Mereka akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Ke-8 pendekar itu kini diamankan kepolisian setempat. Para pendekar yang mabuk itu disebut-sebut berasal dari Perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Mereka menganiaya warga Desa Kauman Kecamatan Kabuh pada Minggu (25/9/2022) sore. Atas kejadian itu, tiga warga Kauman mengalami luka. Satu di antaranya menjalani perawatan di RSUD Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan kalau saat melakukan penganiayaan, para pesilat tersebut dalam kondisi mabuk lantaran mengonsumsi miras (minuman keras).
Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menyita setumpuk pakaian warna hitam bergambar PSHT.
"Kami mengamankan delapan orang. Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan di Rutan Polres Jombang sedangkan sisanya hanya dikenai wajib lapor," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (28/09/2022).
Giadi menjelaskan, penganiayaan terjadi saat rombongan PSHT pulang dari menyaksikan pertunjukan orkes dangdut di Kecamatan Kudu. Mereka melakukan konvoi.
Saat melintas di Desa Kauman, rombongan pesilat ini bersitegang dengan warga. Puncaknya, oknum pesilat menganiaya warga.
Tiga warga Kauman menjadi korban. Mereka menderita luka pukul, luka lemparan batu, serta sabetan senjata tajam. Satu dari korban luka dilarikan ke rumah sakit Jombang.
Baca Juga: Pesilat Mabuk Menganiaya Warga
"Namun saat ini kondisinya membaik dan sudah pulang ke rumah," kata Giadi menegaskan.
Apa motif penganiayaan itu? Giadi mengaku masih mendalaminya. Dia hanya memastikan para pelaku dalam pengaruh miras. Mereka menenggak miras saat melihat dangdutan.
"Nah, saat pulang itulah mereka terlibat bentrok dengan warga. Bukan antar perguruan silat," kata Giadi.
Lebih lanjut, Giadi menegaskan dari delapan orang yang diamankan, satu ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah F (29), warga Kecamatan Kabuh.
F dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang lain.
Dalam rilis kasus tersebut F juga dihadirkan. Memakai baju tahanan warna oranaye, F memgakui telah melakukan pemukulan terhadap warga namun berdalih untuk membela diri.
Berita Terkait
-
Pesilat Mabuk Menganiaya Warga
-
Tawuran PSHT vs Kera Sakti di Jalan Surabaya, Warung Warga Rusak, 3 Orang Ditangkap
-
Ratusan Buruh di Jombang Gelar Aksi Demo Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Kenaikan BBM
-
Sorotan Peristiwa Kemarin, Viral 2 Wanita Curi Kalung sampai Terungkap Jenazah Mayat Bocah Diduga Korban Pembunuhan
-
Ada Tanda Kekerasan di Kepala, Bocah yang Ditemukan di Sungai Ngotok Jombang Diduga Korban Pembunuhan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 400 Meter dari Puncak
-
Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak SD hingga Kuliah di Mojokerto, Ketahuan Usai Kepergok Istri
-
Promo Spesial BRI untuk Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series, Diskon Hingga Rp2 Juta
-
Detik-Detik Mobil APV Dihantam Batu Besar di Jalur PacitanPonorogo, Begini Nasib Pengemudi
-
Pekerja Migran Asal Lumajang Kubur Emas Rp 500 Juta di Kolong Ranjang, Apes Digondol Adik Kandung!