SuaraJatim.id - Pendekar ugal-ugalan dalam kondisi mabuk menghajar warga Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Jawa Timur ( Jatim ). Mereka akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Ke-8 pendekar itu kini diamankan kepolisian setempat. Para pendekar yang mabuk itu disebut-sebut berasal dari Perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Mereka menganiaya warga Desa Kauman Kecamatan Kabuh pada Minggu (25/9/2022) sore. Atas kejadian itu, tiga warga Kauman mengalami luka. Satu di antaranya menjalani perawatan di RSUD Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan kalau saat melakukan penganiayaan, para pesilat tersebut dalam kondisi mabuk lantaran mengonsumsi miras (minuman keras).
Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menyita setumpuk pakaian warna hitam bergambar PSHT.
"Kami mengamankan delapan orang. Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan di Rutan Polres Jombang sedangkan sisanya hanya dikenai wajib lapor," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (28/09/2022).
Giadi menjelaskan, penganiayaan terjadi saat rombongan PSHT pulang dari menyaksikan pertunjukan orkes dangdut di Kecamatan Kudu. Mereka melakukan konvoi.
Saat melintas di Desa Kauman, rombongan pesilat ini bersitegang dengan warga. Puncaknya, oknum pesilat menganiaya warga.
Tiga warga Kauman menjadi korban. Mereka menderita luka pukul, luka lemparan batu, serta sabetan senjata tajam. Satu dari korban luka dilarikan ke rumah sakit Jombang.
Baca Juga: Pesilat Mabuk Menganiaya Warga
"Namun saat ini kondisinya membaik dan sudah pulang ke rumah," kata Giadi menegaskan.
Apa motif penganiayaan itu? Giadi mengaku masih mendalaminya. Dia hanya memastikan para pelaku dalam pengaruh miras. Mereka menenggak miras saat melihat dangdutan.
"Nah, saat pulang itulah mereka terlibat bentrok dengan warga. Bukan antar perguruan silat," kata Giadi.
Lebih lanjut, Giadi menegaskan dari delapan orang yang diamankan, satu ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah F (29), warga Kecamatan Kabuh.
F dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang lain.
Dalam rilis kasus tersebut F juga dihadirkan. Memakai baju tahanan warna oranaye, F memgakui telah melakukan pemukulan terhadap warga namun berdalih untuk membela diri.
Berita Terkait
-
Pesilat Mabuk Menganiaya Warga
-
Tawuran PSHT vs Kera Sakti di Jalan Surabaya, Warung Warga Rusak, 3 Orang Ditangkap
-
Ratusan Buruh di Jombang Gelar Aksi Demo Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Kenaikan BBM
-
Sorotan Peristiwa Kemarin, Viral 2 Wanita Curi Kalung sampai Terungkap Jenazah Mayat Bocah Diduga Korban Pembunuhan
-
Ada Tanda Kekerasan di Kepala, Bocah yang Ditemukan di Sungai Ngotok Jombang Diduga Korban Pembunuhan
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Banjir Rob Mengintai Jatim 16-31 Januari 2026, Pesisir Surabaya hingga Tuban Siaga
-
Kasus Penipuan Sumbangan Yatim Piatu di Ponorogo Terbongkar, Dana Donasi Buat Main Judi
-
Bondowoso Zona Darurat HIV/AIDS, Screening ASN hingga Pesantren!
-
Isra Mikraj 1447 H, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan, Keimanan, Ketaqwaan
-
Kronologi Kakek 66 Tahun Terjebak Semalam dalam Sumur di Ngawi, Begini Kondisinya