SuaraJatim.id - Sebanyak 10 orang saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dilaporkan telah meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Para saksi ini sekaligus merupakan korban langsung dalam tragedi nahas tersebut, Sabtu (01/10/2022). Mereka mengetahui peristiwa malam nahas di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu.
Seperti dijelaskan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, para saksi mata ini juga merupakan para Aremania--sebutan bagi suporter Arema FC--dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
"Ada 10 orang yang sudah membuat surat permohonan perlindungan ke LPSK. 10 orang itu suporter yang juga saksi maupun korban peristiwa di Kanjuruhan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).
Edwin menjelaskan, 10 orang itu secara umum adalah korban tragedi Kanjuruhan. Hanya, mereka tidak dirawat di rumah sakit.
"10 orang itu korban juga, tapi beberapa itu kan tidak di rawat di rumah sakit, artinya semua orang semua suporter yang ada di situ kan mengalami hal yang sama akibat gas air mata. Tapi ada beberapa yang spesifik kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat," beber Edwin.
Edwin menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah berkomunikasi dengan suporter. Juga dengan rumah sakit untuk memantau perkembangan para korban.
"Banyak pihak yang kami temui termasuk meninjau lapangan. Hasilnya minggu depan kami sampaikan secara terbuka pada pers," Edwin mengakhiri.
Sebelumnya,
Baca Juga: Mahfud MD Bela Jokowi yang Dinilai Pasang Badan Untuk Polri Kasus Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur ( Jatim ). Keenamnya telah diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan itu adalah AHL selaku direktur utama PT LIB, AH selaku ketua panpel, SS selaku security officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Kapolri membeberkan peran-peran keenam tersangka tersebut yang diakui sebagai tindakan fatal hingga menewaskan ratusan suporter Aremania di tragedi Kanjuruhan Malang.
Tersangka pertama, Direktur Utama (Dirut) PT LIB, berinisial AHL yang dinyatakan tak bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
"Dia (AHL) bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).
Tersangka kedua, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), berinisial AH yang seharusnya bertanggungjawab sepenuhnya, diketemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 nomer 1 regulasi keselamatan dan keamanan.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bela Jokowi yang Dinilai Pasang Badan Untuk Polri Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Cerita Pasutri Banyuwangi Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Sesak Nafas dan Loncat Dari Gate 14 Stadion Kanjuruhan
-
Bocah Nonton Arema Pertama Kali, Tabung Uang Jajan Malah Berakhir Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Kemungkinan masih bisa Bertambah
-
Dinilai Sudah Tolak Kedatangan Bonek ke Malang, Dadang Aremania Jadi Bulan-bulanan Publik
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Hadiri Kongres PSI, Presiden Prabowo: Gajah Salah Satu Binatang Kesayangan Saya
-
3 Motor Matic Bekas Rp2 Jutaan, Jagoan Paling Bandel untuk Antar Jemput Anak!
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
UINSA Didorong Jadi Cahaya Bank Syariah, Khofifah: Prodi Islamic Finance Harus Jadi Referensi!
-
Gubernur Khofifah Gandeng Bulog: Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Kekuatan Ekonomi Riil!
-
9 Kekuatan Spiritual Pemilik Tanda M di Telapak Tangan
-
Hindari 5 Kesalahan Ini! Trik Jitu Menata Interior Agar Rumah Tidak Sempit
-
Gubernur Khofifah Resmikan Kantor DPD RI Jawa Timur Bersama dengan Ketua DPD RI