SuaraJatim.id - Seorang kakek ditangkap kepolisian Magetan Jawa Timur lantaran memotong sebatang kayu jati di Hutan Gangsiran Desa Nlopang Kecamatan Parang, Jumat (26/08/2022).
Kakek bernama Darmanto (54) ini merupakan warga Desa Kepyar, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah. Ia ditangkap kepolisian bersama dua temannya yang berhasil kabur.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan tersangka beridentitas Darmanto (54), salah seorang pelaku pembalak hutan. Penangkapan derawal dari adanya laporan masyarakat.
Polisi mendatangi lokasi dan mendapati Darmanto tengah memotong kayu. Saat itu juga, ada sebanyak 24 potong kayu jati dari 16 batang pohon yang digergaji.
Lokasi tepatnya di kawasan hutan Petak 67C dan Petak 69e1 RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun. Hutan tersebut dikelola PT Perhutani.
"Tersangka ini memotong kayu jati tanpa izin Perhutani dan menjualnya ke perorangan di sejumlah wilayah. Total kerugian negara sekitar Rp 15 juta," kata Rudy dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).
"Ada dua orang lain yang merupakan rekan tersangka namun kini masih dalam pencarian karena di kediaman tidak ada," ujarnya menambahkan.
Dalam kasus ini si kakek dijerat Pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian atau Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca Juga: Ketahuan Tebang Pohon Jati di Hutan Gangsiran Magetan, Kakek Asal Wonogiri Diciduk Polisi
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar.
Berita Terkait
-
Ketahuan Tebang Pohon Jati di Hutan Gangsiran Magetan, Kakek Asal Wonogiri Diciduk Polisi
-
Jalan Tawangmangu-Sarangan Magetan Terputus Akibat Tebing 15 Meter Longsor
-
Kecelakaan Libatkan Bus dan Mobil di Magetan, Satu Anggota Polisi Meninggal saat Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Begini Pengakuan Siswi Kesurupan Massal di SMKN Magetan: Suasana Tiba-tiba Redup Lalu....
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?