SuaraJatim.id - Seorang kakek ditangkap kepolisian Magetan Jawa Timur lantaran memotong sebatang kayu jati di Hutan Gangsiran Desa Nlopang Kecamatan Parang, Jumat (26/08/2022).
Kakek bernama Darmanto (54) ini merupakan warga Desa Kepyar, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah. Ia ditangkap kepolisian bersama dua temannya yang berhasil kabur.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan tersangka beridentitas Darmanto (54), salah seorang pelaku pembalak hutan. Penangkapan derawal dari adanya laporan masyarakat.
Polisi mendatangi lokasi dan mendapati Darmanto tengah memotong kayu. Saat itu juga, ada sebanyak 24 potong kayu jati dari 16 batang pohon yang digergaji.
Lokasi tepatnya di kawasan hutan Petak 67C dan Petak 69e1 RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun. Hutan tersebut dikelola PT Perhutani.
"Tersangka ini memotong kayu jati tanpa izin Perhutani dan menjualnya ke perorangan di sejumlah wilayah. Total kerugian negara sekitar Rp 15 juta," kata Rudy dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).
"Ada dua orang lain yang merupakan rekan tersangka namun kini masih dalam pencarian karena di kediaman tidak ada," ujarnya menambahkan.
Dalam kasus ini si kakek dijerat Pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian atau Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca Juga: Ketahuan Tebang Pohon Jati di Hutan Gangsiran Magetan, Kakek Asal Wonogiri Diciduk Polisi
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar.
Berita Terkait
-
Ketahuan Tebang Pohon Jati di Hutan Gangsiran Magetan, Kakek Asal Wonogiri Diciduk Polisi
-
Jalan Tawangmangu-Sarangan Magetan Terputus Akibat Tebing 15 Meter Longsor
-
Kecelakaan Libatkan Bus dan Mobil di Magetan, Satu Anggota Polisi Meninggal saat Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Begini Pengakuan Siswi Kesurupan Massal di SMKN Magetan: Suasana Tiba-tiba Redup Lalu....
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar