SuaraJatim.id - Seorang kakek ditangkap kepolisian Magetan Jawa Timur lantaran memotong sebatang kayu jati di Hutan Gangsiran Desa Nlopang Kecamatan Parang, Jumat (26/08/2022).
Kakek bernama Darmanto (54) ini merupakan warga Desa Kepyar, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah. Ia ditangkap kepolisian bersama dua temannya yang berhasil kabur.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan tersangka beridentitas Darmanto (54), salah seorang pelaku pembalak hutan. Penangkapan derawal dari adanya laporan masyarakat.
Polisi mendatangi lokasi dan mendapati Darmanto tengah memotong kayu. Saat itu juga, ada sebanyak 24 potong kayu jati dari 16 batang pohon yang digergaji.
Lokasi tepatnya di kawasan hutan Petak 67C dan Petak 69e1 RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun. Hutan tersebut dikelola PT Perhutani.
"Tersangka ini memotong kayu jati tanpa izin Perhutani dan menjualnya ke perorangan di sejumlah wilayah. Total kerugian negara sekitar Rp 15 juta," kata Rudy dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).
"Ada dua orang lain yang merupakan rekan tersangka namun kini masih dalam pencarian karena di kediaman tidak ada," ujarnya menambahkan.
Dalam kasus ini si kakek dijerat Pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian atau Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca Juga: Ketahuan Tebang Pohon Jati di Hutan Gangsiran Magetan, Kakek Asal Wonogiri Diciduk Polisi
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar.
Berita Terkait
-
Ketahuan Tebang Pohon Jati di Hutan Gangsiran Magetan, Kakek Asal Wonogiri Diciduk Polisi
-
Jalan Tawangmangu-Sarangan Magetan Terputus Akibat Tebing 15 Meter Longsor
-
Kecelakaan Libatkan Bus dan Mobil di Magetan, Satu Anggota Polisi Meninggal saat Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Kemarin Ramai Kesurupan Massal di Magetan sampai Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Begini Pengakuan Siswi Kesurupan Massal di SMKN Magetan: Suasana Tiba-tiba Redup Lalu....
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
-
Berangkatkan Gowes Bareng 1.000 Km Ride For Palestine, Gubernur Khofifah Serukan Pesan Perdamaian
-
DPRD Jatim Ingatkan APBD Harus Jadi Anggaran Gotong Royong, Bukan Sekadar Dokumen Teknis
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!