SuaraJatim.id - AI istri dari Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran perempuan berusia 46 tahun itu melakukan penipuan investasi bodong.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, AI, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari Merry Rosnawati (54). Sebab, Merry merasa tertipu dengan kerjasama bisnis investasi yang ditawarkan Al.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sejak Juli 2022 lalu, kemudian kami tetapkan satu tersangka dengan inisial AI," ujar AKP Giadi Nugraha dalam konferensi pers, Jum'at, (7/10/2022).
Disampaikan Giadi, modus penipuan yang dilakukan AI yakni dengan dalih melakukan investasi jual beli pakan ternak. Bermula pada tahun 2017, AI menawari Merry untuk bekerja sama dibidang pengadaan pakan ternak.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan dokumen DO dari perusahaan. Padahal hal tersebut merupakan hal yang tidak ada, atau fiktif," imbuh Giadi.
Sejak kurun waktu 2017, lanjut Giadi, Merry sudah menyerahkan uang sebesar Rp 8,2 miliar. Dari dana itu, Merry dijanjikan akan mendapatkan bagi hasil sebesar 5% yang bakal dibagikan setiap bulannya.
"Berdasarkan keterangan dari korban, dia mengalami kerugian Rp 3,9 miliar. Karena sebagian uang yang diinvestasikan sudah dikembalikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Giadi, AI dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Saat ini, AI juga sudah dijebloskan ke sel Rutan Mapolres Jombang.
Sementara itu, anak kandung Mery, Tasya menjelaskan kronologi ikhwal orang tuanya menjadi korban penipuan berkedok investasi pakan ternak yang dilakukan Al. Mulanya pada 2017, Al mendatangi Merry.
Baca Juga: Selalu Mangkir, JPU Minta Majelis Hakim Hadirkan Istri dan Ibu Doni Salmanan ke Persidangan
Ketika itu, istri kepala desa itu menawarkan kerjasama investasi usaha dibidang pakan ternak. Ketika itu, Merry dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% dari uang yang diinvestasikan tersebut.
"Saat awal-awal tahun 2017 itu lancar-lancar saja, ya seperti biasa memberikan hasil kerjasamanya. Kemudian pada awal 2021 itu macet-macet gitu, terus mama tanya keberadaan uangnya, dijawab ada katanya," ucap Tasya.
Lantaran curiga, Merry dan Tasya kemudian melakukan pengecekan. Berdasarkan dokumen DO, disebutkan dokumen itu dikeluarkan oleh salah satu perusahaan di Kota Surabaya.
"Setelah dicek, itu fiktif tidak ada ternyata. Setelah itu kami laporkan ke Polres Jombang. Total investasi dulu Rp 8,2 miliar, harapan kami uang bisa kembali semua," kata Tasya.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Selalu Mangkir, JPU Minta Majelis Hakim Hadirkan Istri dan Ibu Doni Salmanan ke Persidangan
-
Terhimpit Ekonomi, Pasutri di Jombang Nekat Curi Motor
-
Pelajar Jombang Tewas Korban Tragedi Kanjuruhan, Cerita Tiket Nonton Arema vs Persebaya Disiapkan Paman
-
ODGJ Asal Jombang Dipasung Gegara Sering Mengamuk dan Kabur, Kini Bawa ke Rumah Sakit
-
Sedih! Ibu Rumah Tangga di Jombang Tertipu Arisan Online Rp 93 Juta
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!