SuaraJatim.id - Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan malah rencananya bakal kembali diperiksa pekan depan. Mereka akan menjalani proses hukum tragedi yang menewaskan 131 suporter Arema FC tersebut.
Keenam tersangka ini masing-masing adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, para tersangka itu akan menjalani pemeriksaan tambahan pekan depan. Namun saat ini keenamnya masih belum ditahan oleh polisi.
"Kepada enam tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada pekan depan," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (07/10/2022).
Irjen Dedi mengatakan, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya penyekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.
"Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," ujar jenderal dua bintang ini.
Selain itu, tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan.
"Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu juga diperiksa dua CCTV di luar stadion," ujar dia.
Pada kasus tersebut, tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Menpora: Polri Mau Perbaiki Regulasi Pengamanan Sepak Bola Sesuai Statuta FIFA-PSSI
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Polisi bantah tembakkan 40 gas air mata
Selain itu, Polri juga membantah hasil investigasi media asing The Washington Post yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata saat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
"Sebelas tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," katanya menambahkan.
Dedi menambahkan gas air mata ditembakkan aparat keamanan pada dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion.
"Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Menpora: Polri Mau Perbaiki Regulasi Pengamanan Sepak Bola Sesuai Statuta FIFA-PSSI
-
Kesalahan Fatal PT LIB di Tragedi Kanjuruhan: Berawal Tolak Ubah Jadwal Berujung Dirut Tersangka
-
J League Tetapkan Pekan Berkabung untuk Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
-
Polri Kembali Periksa Tiga Saksi Dari Dispora, Arema FC dan Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Perih! Kaki Patah dan Wajah Melepuh karena Tragedi Kanjuruhan, Ayah Nur Berutang Demi Pengobatan
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
5 Fakta Pria Bacok Tetangga hingga Kritis di Bangkalan, Buntut Cemburu Istri Selingkuh
-
CEK FAKTA: Roy Suryo Terjerat Kasus Narkoba, Benarkah?
-
Komitmen Nyata Membangun Desa, BRI Dapat Anugerah dalam Hari Desa Nasional 2026
-
7 Fakta Santri Korban Dugaan Pencabulan di Bangkalan, Hilang Dua Pekan hingga Tak Terekam CCTV
-
"Memanusiakan Manusia": Pesan Khofifah Saat Kunjungi Penerima Manfaat di Gedung Baru UPT RSBL