Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo [Foto: ANTARA]

Polisi bantah tembakkan 40 gas air mata

Selain itu, Polri juga membantah hasil investigasi media asing The Washington Post yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata saat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

"Sebelas tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," katanya menambahkan.

Dedi menambahkan gas air mata ditembakkan aparat keamanan pada dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion.

Baca Juga: Menpora: Polri Mau Perbaiki Regulasi Pengamanan Sepak Bola Sesuai Statuta FIFA-PSSI

"Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan," katanya.

Massa suporter Aremania ini, diklaim Dedi, hendak melakukan tindakan anarkis sehingga aparat keamanan membenarkan dengan menembakkan gas air mata. Tak hanya itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa suporter yang ada di luar stadion.

"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya ke luar stadion diadang, butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran dan sebagainya," jelas Dedi.

"Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," tambahnya.

Merujuk hal tersebut, Dedi memastikan Polri akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun dalam Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Kesalahan Fatal PT LIB di Tragedi Kanjuruhan: Berawal Tolak Ubah Jadwal Berujung Dirut Tersangka

Load More