Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:20 WIB
1.500 liter BBM ditimbun warga di Ponorogo [Foto: ANTARA]

Lebih lanjut, Catur menyebutkan tersangka sudah melakukan praktik culas itu selama 5 bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat dengan Pasal 56 Undang-undang Cipta Kerja.

"Tersangka RM sudah melakukan itu selama 5 bulan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya menambahkan.

Load More