SuaraJatim.id - Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solat kembali diungkap kepolisian Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ). Kasus seperti ini selalu berulang, apalagi saat BBM bersidi sedang mengalami kelangkaan.
Pria Ponorogo ini tidak tanggung-tanggung. Ia menimbun 1.500 liter pertalite dan bio solar di rumahnya. Pria berinisial RM itu tidak bisa berkutik saat petugas menggerebek dan menangkapnya di rumah.
Seperti dijelaskan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo. Ia mengatakan penimbun BBM subsidi tersebut berinisial RM. Satreskrim Polres Ponorogo telah menangkap RM dan menyita barang bukti Pertalite dan Bio Solar dari rumah tersangka.
"Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi. Satu warga di Kecamatan Pulung ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RM," kata Catur dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian
Ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, di Kecamatan Pulung ada aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan BBM subsidi.
Petugas Satreskrim Polres Ponorogo menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan. Didapati tersangka RM tanpa izin melakukan pengangkutan BBM bersubsidi.
"Yang bersangkutan tidak mempunyai izin untuk pengangkutan maupun menyimpan BBM bersubsidi," kata Catur.
Barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 1.500 liter itu disimpan dalam tujuh drum di halaman rumah tersangka. Sementara, tersangka mendapat BBM bersubsidi itu dari membeli di SPBU menggunakan jirigen dan diangkut dengan mobil.
Dia membeli saat harga BBM bersubsidi itu belum naik. BBM tersebut kemudian disimpan dan baru dijual kembali saat harga sudah naik.
Baca Juga: Batu Bersejarah di Halaman SMPN 1 Ponorogo, Saksi Bisu Kematian Tokoh PKI Musso
"Tersangka murni melakukan penampungan dan penimbunan. Saat harga murah terus dijual mahal," ujarnya.
Lebih lanjut, Catur menyebutkan tersangka sudah melakukan praktik culas itu selama 5 bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat dengan Pasal 56 Undang-undang Cipta Kerja.
"Tersangka RM sudah melakukan itu selama 5 bulan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus di Ponorogo, Kenali Tanda-tanda Keracunan Makanan Sejak Dini
-
Reog Ponorogo Masuk Daftar UNESCO, Lindungi Budaya Indonesia dari Klaim Asing!
-
Siapa KH Hasan Besari? Tokoh Agama Ponorogo Disebut-sebut Leluhur Gus Miftah
-
Bangga! Kebaya Diakui UNESCO Jadi Warisan Dunia dari Indonesia
-
Melawan PTDH, Rudy Soik, Polisi Pengungkap Penimbunan BBM di NTT Berniat Datangi Mabes Polri
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar