Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Oktober 2022 | 00:49 WIB
Ketua Panpel pertandingan Arema FC Abdul Haris yang kini menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Selasa (11/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

Sehingga ketiga polisi yang diperiksa pada Rabu ini, yakni Kabag ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Selain ketiga orang tersebut, Polda Jatim juga akan memeriksa Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita yang sebelumnya memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di Kantor Menkopolhukam, Jakarta pada Selasa (11/10/2022).

Sebelumnya diberitakan, Penasihat Hukum Abdul Haris, Taufiq Hidayat, meminta agar Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochammad Iriawan ikut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufiq, saat menemani kliennya yang diperiksa sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Tetap Konsisten Tegaskan Tragedi Kanjuruhan yang Renggut Seratusan Lebih Korban Jiwa karena Gas Air Mata

"Panpel kan banyak yang terlibat itu, harus juga bertanggung jawab. Terutama Ketua PSSI, jangan hanya saat klub ini menang dia beri piala dan dapat nama. Jadi posisi klub ada masalah, dia bertanggung jawab secara hukum," kata Taufiq.

Berdasarkan pantauan di Mapolda Jatim, dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno tiba beriringan dengan didampingi pengacara mereka.

Sebelum mengikuti pemeriksaan, Abdul Haris menyatakan siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

"Kita ikuti proses hukum. Pada prinsipnya kita taat hukum, akan kita ikuti prosesnya nanti apa yang disampaikan penyidik," katanya.

Sementara kuasa hukum Abdul Haris lainnya, Sumardhan menegaskan, kliennya sudah menjalankan SOP pertandingan sesuai yang ada dalam aturan.

Baca Juga: Haris dan Suko Diperiksa Polda Jatim, Pengacara Minta Ketua PSSI Iwan Bule Bertanggung Jawab Secara Hukum

Terutama, terkait tuduhan akses pintu masuk tribun yang menyebabkan banyak orang meninggal tidak bisa dibuka menjadi sebab utama.

Load More