Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Oktober 2022 | 00:49 WIB
Ketua Panpel pertandingan Arema FC Abdul Haris yang kini menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Selasa (11/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

Berdasarkan pantauan di Mapolda Jatim, dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno tiba beriringan dengan didampingi pengacara mereka.

Sebelum mengikuti pemeriksaan, Abdul Haris menyatakan siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

"Kita ikuti proses hukum. Pada prinsipnya kita taat hukum, akan kita ikuti prosesnya nanti apa yang disampaikan penyidik," katanya.

Sementara kuasa hukum Abdul Haris lainnya, Sumardhan menegaskan, kliennya sudah menjalankan SOP pertandingan sesuai yang ada dalam aturan.

Baca Juga: Komnas HAM Tetap Konsisten Tegaskan Tragedi Kanjuruhan yang Renggut Seratusan Lebih Korban Jiwa karena Gas Air Mata

Terutama, terkait tuduhan akses pintu masuk tribun yang menyebabkan banyak orang meninggal tidak bisa dibuka menjadi sebab utama.

"Ingat, Pak Haris ini untuk masalah keamanan sudah minta ke negara, bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu Kapolda dan Kapolres. Ingat juga bahwa pertandingan sudah selesai dan terjadi penembakan gas air mata bukan saat pertandingan dilakukan," ujarnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More