Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:28 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).

Meski begitu, Hadian juga belum ditahan penyidik. Alasannya, lantaran pemeriksaan terhadap Hadian dinilai belum selesai, karena pemeriksaan akan kembali dilakukan.

Pemeriksaan kembali akan dilakukan, lantaran masih ada berkas dan beberapa bukti yang harus dilengkapi. Beberapa di antaranya seperti legalitas PT LIB, sejumlah perjanjian yang dilakukan dengan beberapa pihak, termasuk broadcast.

"Ini belum final. Artinya, kita setiap saat bisa dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Kuasa Hukum Hadian, Mustofa Abidin setelah pemeriksaan Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Diperiksa 12 Jam dengan 97 Pertanyaan, Belum Ditahan dan Bisa Dipanggil Kapan Saja

Load More