SuaraJatim.id - Pemeriksaan terhadap tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Rabu (12/10/2022) masih berlanjut. Pada Rabu ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut LIB) Ahmad Hadian Lukita selama 12 jam.
Ahmad Hadian Lukita mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim jam 10.05 WIB dan selesai pada jam 21.52 WIB, atau selama 12 jam.
Meski begitu, Hadian juga belum ditahan penyidik. Alasannya, lantaran pemeriksaan terhadap Hadian dinilai belum selesai, karena pemeriksaan akan kembali dilakukan.
Pemeriksaan kembali akan dilakukan, lantaran masih ada berkas dan beberapa bukti yang harus dilengkapi. Beberapa di antaranya seperti legalitas PT LIB, sejumlah perjanjian yang dilakukan dengan beberapa pihak, termasuk broadcast.
"Ini belum final. Artinya, kita setiap saat bisa dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Kuasa Hukum Hadian, Mustofa Abidin setelah pemeriksaan Rabu (12/10/2022).
Ia kemudian menceritakan alasan PT LIB menolak permintaan panitia pelaksana (panpel) Arema FC untuk merubah waktu pertandingan Arema vs Persebaya. Mereka beralasan karena persoalan jam tayang sudah ditentukan sejak awal.
Sehingga, semua harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. PT LIB sendiri tidak bisa mengubah jadwal tersebut secara sepihak tanpa ada persetujuan dari semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Namun, ia enggan menceritakan lebih jauh terkait isi perjanjian yang menjadi alasan menolak permohonan perubahan jam pertandingan itu.
"Kami belum bisa menceritakan semua sekarang. Karena itu merupakan materi pemeriksaan. Tunggu saja dulu ya," ungkapnya.
Selain pemeriksaan terhadap Ahmad Hadian Lukita, ada satu orang lainnya yang diperiksa oleh penyidik dengan status saksi. Orang tersebut, yakni Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing.
Kepada penyidik saat pemeriksaan, Erwin mengaku hanya menjelaskan seputar rekam jejak Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya diperiksa selama 12 jam.
Usai diperiksa, pihak Abdul Haris membeberkan sejumlah fakta terkait tiket pertandingan yang dicetak lebih dari rencana awal panpel, yakni 38 ribu menjadi 42 ribu tiket.
Sementara itu, Suko menjelaskan posisi pintu di Stadion Kanjuruhan yang tidak terkunci saat peristiwa terjadi.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, tercatat sudah ada 132 korban jiwa yang melayang. Peristiwa tersebut terjadi setelah bubaran pertandingan derbi yang pertemukan Arema FC vs Persebaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim