SuaraJatim.id - Pemeriksaan terhadap tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Rabu (12/10/2022) masih berlanjut. Pada Rabu ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut LIB) Ahmad Hadian Lukita selama 12 jam.
Ahmad Hadian Lukita mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim jam 10.05 WIB dan selesai pada jam 21.52 WIB, atau selama 12 jam.
Meski begitu, Hadian juga belum ditahan penyidik. Alasannya, lantaran pemeriksaan terhadap Hadian dinilai belum selesai, karena pemeriksaan akan kembali dilakukan.
Pemeriksaan kembali akan dilakukan, lantaran masih ada berkas dan beberapa bukti yang harus dilengkapi. Beberapa di antaranya seperti legalitas PT LIB, sejumlah perjanjian yang dilakukan dengan beberapa pihak, termasuk broadcast.
"Ini belum final. Artinya, kita setiap saat bisa dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Kuasa Hukum Hadian, Mustofa Abidin setelah pemeriksaan Rabu (12/10/2022).
Ia kemudian menceritakan alasan PT LIB menolak permintaan panitia pelaksana (panpel) Arema FC untuk merubah waktu pertandingan Arema vs Persebaya. Mereka beralasan karena persoalan jam tayang sudah ditentukan sejak awal.
Sehingga, semua harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. PT LIB sendiri tidak bisa mengubah jadwal tersebut secara sepihak tanpa ada persetujuan dari semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Namun, ia enggan menceritakan lebih jauh terkait isi perjanjian yang menjadi alasan menolak permohonan perubahan jam pertandingan itu.
"Kami belum bisa menceritakan semua sekarang. Karena itu merupakan materi pemeriksaan. Tunggu saja dulu ya," ungkapnya.
Selain pemeriksaan terhadap Ahmad Hadian Lukita, ada satu orang lainnya yang diperiksa oleh penyidik dengan status saksi. Orang tersebut, yakni Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing.
Kepada penyidik saat pemeriksaan, Erwin mengaku hanya menjelaskan seputar rekam jejak Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya diperiksa selama 12 jam.
Usai diperiksa, pihak Abdul Haris membeberkan sejumlah fakta terkait tiket pertandingan yang dicetak lebih dari rencana awal panpel, yakni 38 ribu menjadi 42 ribu tiket.
Sementara itu, Suko menjelaskan posisi pintu di Stadion Kanjuruhan yang tidak terkunci saat peristiwa terjadi.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, tercatat sudah ada 132 korban jiwa yang melayang. Peristiwa tersebut terjadi setelah bubaran pertandingan derbi yang pertemukan Arema FC vs Persebaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter