SuaraJatim.id - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) agaknya berbeda sikapnya terkait perang Ukraina vs Rusia. PBB lebih doyong ke sekutu yang dikomandani Amerika Serikat (AS), Inggris dan sejumlah negara Eropa lainnya.
Ketika Amerika, Inggris, Prancis dan sekutunya memasok senjata ke Ukraina, PBB diam saja. Namun ketika Iran memasok drone ke Rusia, PBB nampak geram. Mereka menyebut langkah Iran itu telah melanggar resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB.
Hal ini disampaikan Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Vedant Patel, Senin (17/10/2022). Ia mengatakan AS setuju dengan penilaian Inggris dan Perancis bahwa pemasokan drone Iran ke Rusia akan melanggar resolusi 2231.
"Sebelumnya pada hari ini, sekutu Prancis dan Inggris secara terbuka memberi penilaian bahwa penyuplaian UAV Iran (untuk) Rusia melanggar resolusi 2231 Dewan PBB," kata Patel kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/10/2022).
Ia merujuk pernyataannya itu pada kendaraan udara tak berawak (UAV) atau drone. "Inilah yang kami sepakati."
Ukraina melaporkan sejumlah serangan Rusia yang menggunakan drone Shahed-136 buatan Iran dalam beberapa pekan terakhir. Iran membantah telah memasok drone ke Rusia, sementara Kremlin tidak berkomentar.
Resolusi 2231 mengesahkan kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan enam negara --, China, Prancis, Jerman, Rusia dan AS.
Kesepakatan itu membatasi aktivitas pengayaan uranium Teheran hingga menyulitkan Iran untuk mengembangkan senjata nuklir sambil mengupayakan pencabutan sanksi internasional.
Di bawah ketentuan resolusi tersebut, embargo senjata konvensional terhadap Iran diberlakukan sampai Oktober 2020.
Baca Juga: Ledakan Beruntun di Kyiv, Ukraina Laporkan Serangan Drone Kamikaze
Terlepas dari upaya AS di bawah kepemimpinan mantan presiden Donald Trump --presiden yang mengeluarkan AS dari kesepakatan pada 2018-- untuk memperpanjang embargo senjata, Dewan Keamanan menolak keinginan itu, sehingga memungkinkan Iran untuk melanjutkan ekspor senjata.
Namun, beberapa diplomat Barat mengatakan bahwa resolusi tersebut masih mencakup pembatasan terhadap rudal dan teknologi terkait yang berlangsung sampai Oktober 2023 dan mencakup ekspor dan pembelian sistem militer canggih seperti drone.
Berita Terkait
-
DK PBB Gagal Sahkan Gencatan Senjata Gaza, Malaysia Beri Kecaman Keras
-
Menko Airlangga Dampingi Presiden RI Temui Sekretaris Jenderal PBB Bahas Dinamika Global Terkini
-
Biden Setujui Pengiriman Ranjau Mematikan ke Ukraina
-
Ketegangan Memuncak! Ukraina Gunakan Rudal Canggih Inggris untuk Serang Rusia
-
PBB: 700 Anak Palestina Diculik Setiap Tahun, Iran Tuntut Akuntabilitas Global
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
Terkini
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman