SuaraJatim.id - Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang hari ini, Kamis (20/10/2022) di Polda Jatim.
Sedianya Iwan Bule menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Selasa, 18 Oktober 2022, namun ditunda lantaran ada kunjungan Presiden FIFA Gianni Infantino dan delegasinya di Isana Negara Jakarta.
Bahkan kemarin Iwan Bule terlibat dalam pertandingan sepak bola dengan Presiden FIFA tersebut di Jakarta. Hari ini, Iwan Bule harus menjalani pemeriksaan tragedi yang menewaskan 133 orang di Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya tersebut.
Terkait pemeriksaan Iwan Bule hari ini, sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Saat itu Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketua umum PSSI akan dilakukan pada Kamis (20/10/2022).
"Rencana tanggal 20 Oktober 2022, Harusnya hari ini namun karena agenda dengan Presiden beliau minta mundur," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (18/10/2022).
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini telah ditetapkan enam tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita. Keenam tersangka ini juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus pekan lalu. Berikut ini para tersangka Tragedi Kanjuruhan ini:
1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.
Menurut Kapolri, PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.
Baca Juga: Tak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Penjelasan Polri
Dan sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion itu belum memenuhi syarat, karena itulah Ahmad Hadian Lukita terancam dijerat Pasal 359,360 KUHP.
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.
Menurut Kapolri, sebagai Ketua Panpel, Abdul Haris bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.
Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yaitu 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton. Atas kelalaian itu, Abdul Haris dikenakan Pasal 259, 360 jo Pasal 52 UU no. 11 tahun 2022.
3. Security Officer, Suko Sutrisno
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Penjelasan Polri
-
Libur, Pemain Borneo FC Tetap Jalani Latihan Virtual
-
Kedatangan Presiden FIFA Diharapkan Jadi Sinyal Positif untuk Sepak Bola Indonesia
-
Pro Kontra Pertemuan Presiden FIFA Gianni Infantino dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan
-
Pengakuan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Akhirnya Mundur Jalani Autopsi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Buka Jambore Perhutanan Sosial di Madiun: Dorong KUPS dan Penguatan Agroforestri
-
BRI Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Perluas Investasi Nasabah
-
Ratusan Pendaki Padati Gunung Lawu Demi Ritual 1 Suro
-
Monopoli dan Insiden Keracunan: 18 SPPG di Tulungagung Disetop Paksa
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional