Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:36 WIB
Momen Iwan Bule dan Gianni Infantino bermain fun football (twitter @pssi)

SuaraJatim.id - Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang hari ini, Kamis (20/10/2022) di Polda Jatim.

Sedianya Iwan Bule menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Selasa, 18 Oktober 2022, namun ditunda lantaran ada kunjungan Presiden FIFA Gianni Infantino dan delegasinya di Isana Negara Jakarta.

Bahkan kemarin Iwan Bule terlibat dalam pertandingan sepak bola dengan Presiden FIFA tersebut di Jakarta. Hari ini, Iwan Bule harus menjalani pemeriksaan tragedi yang menewaskan 133 orang di Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya tersebut.

Terkait pemeriksaan Iwan Bule hari ini, sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Saat itu Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketua umum PSSI akan dilakukan pada Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Tak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Penjelasan Polri

"Rencana tanggal 20 Oktober 2022, Harusnya hari ini namun karena agenda dengan Presiden beliau minta mundur," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (18/10/2022).

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini telah ditetapkan enam tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita. Keenam tersangka ini juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus pekan lalu. Berikut ini para tersangka Tragedi Kanjuruhan ini:

1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.

Menurut Kapolri, PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.

Baca Juga: Libur, Pemain Borneo FC Tetap Jalani Latihan Virtual

Dan sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion itu belum memenuhi syarat, karena itulah Ahmad Hadian Lukita terancam dijerat Pasal 359,360 KUHP.

2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris

Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.

Menurut Kapolri, sebagai Ketua Panpel, Abdul Haris bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.

Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yaitu 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton. Atas kelalaian itu, Abdul Haris dikenakan Pasal 259, 360 jo Pasal 52 UU no. 11 tahun 2022.

3. Security Officer, Suko Sutrisno

Sebagai Security Officer, salah satu tanggung jawab Suko Sutrisno adalah mengkoordinir para steward. Namun faktanya diketahui ia malah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang. Akhirnya, pintu tidak bisa terbuka optimal sehingga massa tertahan di dalam.

4. Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena tidak mencegah petugas untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.

Padahal diketahui penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola melanggar peraturan FIFA. Karena itulah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dikenakan Pasal 359 atau 360 KUHP.

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

Tersangka kedua dari kepolisian adalah AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Ia diketahui sebagai pihak yang memerintahkan anggota kepolisian di lokasi untuk menembakkan gas air mata. Karena itulah AKP Hasdarman diancam dengan Pasal 359 dan atau Pasal 350 KUHP.

6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

Sama seperti AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan menjadi tersangka karena ia juga memerintahkan aparat keamanan untuk menembakkan gas air mata. Akhirnya ia juga diancam dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Rekonstruksi peristiwa

Polda Jatim baru saja melakukan rekonstruksi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Ada 30 adegan yang dilakukan. Melibatkan 50 orang. Ada yang berperan sebagai supporter Arema Fc. Juga ada yang berperan sebagai petugas polisi yang menembakkan gas air mata.

Tentu, petugas polisi yang ikut dalam reka ulang adegan itu adalah mereka yang terlibat langsung dalam penembakan gas air mata. Pun dua tersangka dari personel polisi juga ikut dalam kegiatan itu. Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Dari jumlah adegan yang dilakukan, delapan diantaranya terjadi di sekitar tribun 13 dan 14. Yakni adegan 18 sampai 25. Hanya saja, dalam reka ulang itu, tidak ada satu pun tembakan yang mengarah ke tribun penonton. Semuanya diakui jatuh di lintasan lari.

Terutama yang dilakukan dalam adegan 19 sampai 25. Yakni adegan penembakan gas air mata. Namun, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjelaskan kondisi tersebut. Dirinya menyebut bahwa materi atas penyidikan, hanya penyidik yang bisa menyampaikan.

Pun tersangka bebas memberikan keterangannya. "Kalau memang tersangka menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke dalam tribun penonton), ya itu haknya dia. Mereka kan (tersangka) punya hak ingkar," katanya di gedung Humas Polda Jatim, usai rekonstruksi, Rabu (19/10/2022).

Di sisi lain, penyidik punya keyakinan. Itu berdasarkan dari seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan, alat bukti yang dimiliki penyidik. Semua itu, akan dipertanggungjawabkan di kejaksaan dan persidangan nanti.

Tapi dari rekonstruksi itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan melihat peran dari tiga orang tersangka dari petugas kepolisian. "Apa yang belum jelas, akan menjadi jelas dalam rekonstruksi ini. Kegiatan ini, tentu akan dimasukkan ke berita acara. Lalu diberikan ke jaksa penyidik," ucapnya.

Load More