SuaraJatim.id - Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang hari ini, Kamis (20/10/2022) di Polda Jatim.
Sedianya Iwan Bule menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Selasa, 18 Oktober 2022, namun ditunda lantaran ada kunjungan Presiden FIFA Gianni Infantino dan delegasinya di Isana Negara Jakarta.
Bahkan kemarin Iwan Bule terlibat dalam pertandingan sepak bola dengan Presiden FIFA tersebut di Jakarta. Hari ini, Iwan Bule harus menjalani pemeriksaan tragedi yang menewaskan 133 orang di Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya tersebut.
Terkait pemeriksaan Iwan Bule hari ini, sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Saat itu Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketua umum PSSI akan dilakukan pada Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Tak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Penjelasan Polri
"Rencana tanggal 20 Oktober 2022, Harusnya hari ini namun karena agenda dengan Presiden beliau minta mundur," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (18/10/2022).
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini telah ditetapkan enam tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita. Keenam tersangka ini juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus pekan lalu. Berikut ini para tersangka Tragedi Kanjuruhan ini:
1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.
Menurut Kapolri, PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.
Baca Juga: Libur, Pemain Borneo FC Tetap Jalani Latihan Virtual
Dan sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion itu belum memenuhi syarat, karena itulah Ahmad Hadian Lukita terancam dijerat Pasal 359,360 KUHP.
Berita Terkait
-
Bak Bapak Kandung, Kedekatan Raffi Ahmad dengan Sosok Pejabat Ini Disorot
-
Fedi Nuril Sentil Jokowi Lewat Video Tragedi Kanjuruhan, Ekpresi Mahfud MD Diomongin
-
Imbauan Tak Didengar, FIFA Sanksi Indonesia Buntut Kompetisi Rusuh Lagi?
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Nikita Mirzani Posting Isa Zega Pakai Baju Tahanan: Semoga Betah...
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
Terkini
-
KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet
-
Kronologi Lengkap Aksi Heroik Pria Sidoarjo Selamatkan Korban Perampokan di Gresik, Terluka Tembak
-
Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Punya Jejak Karir Cemerlang
-
Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya
-
Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum