Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:05 WIB
Ilustrasi pemilu (123rf)

SuaraJatim.id - Dalam verifikasi faktual partai-partai politik di Kota Surabaya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Surabaya terungkat sejumlah fakta.

Seperti disampaikan Juru verifikasi KPUD Surabaya, ternyata banyak fakta di lapangan selama verifikasi faktual dua hari (18-19/10/2022) tidak sedikit warga yang namanya dicatut dalam data.

Padahal, ternyata setelah diverifikasi warga bersangkutan mengaku bukan sebagai anggota parpol tersebut. Hal ini disampaikan Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno.

Ia mengatakan, mulai 18 Oktober 2022, verifikator KPU Surabaya masuk dan keluar kampung untuk verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

Baca Juga: Pemasangan Balok Gider Perlintasan Kereta Api Proyek Tandai 44 Persen Proyek JLLB Surabaya

"Berbekal data sampling yang diturunkan KPU, verifikator yang dibersamai pihak Bawaslu mendatangi satu persatu alamat," kata dia dikutip dari ANTARA, Kamis (20/10/2022).

Menurut dia, berdasarkan fakta di lapangan selama dua hari yakni 18-19 Oktober 2022 dalam verifikasi faktual, diketahui tidak sedikit di antara warga yang namanya masuk dalam data contoh mengaku bukan sebagai anggota partai politik tersebut.

Bahkan, lanjut dia, ada warga yang marah dan menghardik juru verifikasi KPU Surabaya begitu tahu namanya masuk dalam keanggotaan parpol.

"KPU dapat data dari mana? Saya tidak pernah daftar dan masuk sebagai anggota partai," kata dia, menirukan perkataan warga yang bernada tinggi pada petugas.

Saat itu, petugas menjelaskan, bahwa data tersebut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol sebagai alat bantu, mengharuskan pihak parpol mengunggah dokumen keanggotaan, KTP elektronika atau KK serta KTA.

Baca Juga: Luna Maya Kembali Kuliah S1 di Surabaya Demi Raih Gelar Sarjana

"Dari warga yang kecewa, ada yang minta dipertemukan dengan pihak partai, untuk menanyakan asal muasal namanya masuk keanggotaan parpol," ujar dia.

Juri verifikasi juga dihadapkan fakta keberadaan alamat anggota parpol sebagaimana contoh yang ada. Alamat hanya menyebut nama jalan, tanpa RT, RW, gang, nomor rumah.

Selain itu, lanjut dia, fakta lapangan juga menyebut warga yang masuk dalam data contoh namun tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) fisik ataupun digital yang tersimpan dalam ponsel.

Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi dengan perugas penghubung lintas parpol di Kantor Bakesbangpol Jawa Timur pada 15 Oktober 2022 lalu, pihaknya telah menyampaikan agar parpol distribusikan KTA anggotanya, baik fisik atau digital yang tersimpan pada ponsel anggota.

"KPU mengakomodir KTA digital sebagaimana regulasi yang ada," kata dia.

Ia mengatakan, verifikasi faktual keanggotaan parpol sebagaimana contoh yang ada akan terus berlangsung.

"Nanti saat ada anggota tidak bisa ditemui verifikator, maka ada mekanisme dihadirkan di kantor parpol setempat. Setelah pihak KPU komunikasi dengan LO mengenai hari serta jam," ujar dia.

Saat ditanya bagaimana ketika lewat upaya dihadirkan tidak datang, dia mengatakan, ada mekanisme verifikasi faktual keanggotaan melalui pemanfaatan informasi teknologi. "Ya semacam video call," kata dia.

Load More