SuaraJatim.id - Setiap daerah di Jatim merespons maraknya kasus gagal ginjal anak akut berbeda-beda. Beberapa daerah hanya melakukan sidak atau memantau apotek-apotek setempat.
Namun ada juga yang menginstruksikan agar obat-obat sirup di daerah dihentikan sementara. Di Kota Madiun misalnya. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana meminta apotek dan toko lainnya menghentikan sementara penjualan obat.
Penghentian ini dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan dr Wahyu Hetty Darmawati.
"Bukan hanya sirop paracetamol saja. Tapi juga semua sediaan sirup dan suspensi," katanya dikutip dari ANTARA, Jumat (21/10/2022).
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penyakit gagal ginjal akut. Karenanya, seluruh obat dalam bentuk sirup dan suspensi saat ini ditarik dari peredaran. Tidak hanya obat khusus anak-anak. Tetapi juga yang biasa digunakan oleh orang dewasa.
"Ada atau tidaknya bahan berbahaya saat ini masih menunggu penyelidikan dan Kemenkes," katanya.
Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk sirup. Sampai nanti dinyatakan aman, dimana produk yang beredar di Indonesia tidak mengandung bahan berbahaya.
"Kami juga menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenkes RI dan BPOM," kata Wahyu Hetty Darmawati .
Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak, menjadi isu hangat dalam dunia kesehatan saat ini. Zat "Ethylene Glycol" dan "Diethylene Glycol" yang terdapat pada obat sirup dicurigai menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut tersebut.
Baca Juga: Apotek RSUD Waluyo Jati Probolinggo Stop Penggunaan Obat Sirup
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal ("Atypical Progressive Acute Kidney Injury") Pada Anak.
Di dalamnya juga tertuang instruksi bagi apotek untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Apotek RSUD Waluyo Jati Probolinggo Stop Penggunaan Obat Sirup
-
Menkes Budi Gunadi: Tingkat Kematian Gagal Ginjal Capai 50 Persen dari Penderita
-
Dokter Spesialis Anak: Kasus Sakit Gagal Ginjal Akut yang Belakangan Marak Terjadi Bukan Sakit yang Tiba-tiba Muncul
-
Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!
-
Marak Kasus Anak Sakit Gagal Ginjal Akut, Dinkes Sleman Ingatkan Jangan Asal Lakukan Self Medication
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Update Dampak Gempa Pacitan: 15 Warga Bantul Luka-luka, Belasan Bangunan Rusak
-
Target Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Gubernur Khofifah Pasang Listrik Gratis untuk 3.400 RTM
-
Gempa M 6,2 Guncang Pacitan: Satu Warga Meninggal Dunia Pasca Evakuasi, Bangunan Rusak Didata
-
Gempa M 6,4 Guncang Pesisir Selatan Jawa, Pacitan hingga Surabaya, Ini Penjelasan BMKG
-
5 Fakta Kejari Geledah Kantor Dispora Malang, Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,5 Miliar