SuaraJatim.id - Setiap daerah di Jatim merespons maraknya kasus gagal ginjal anak akut berbeda-beda. Beberapa daerah hanya melakukan sidak atau memantau apotek-apotek setempat.
Namun ada juga yang menginstruksikan agar obat-obat sirup di daerah dihentikan sementara. Di Kota Madiun misalnya. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana meminta apotek dan toko lainnya menghentikan sementara penjualan obat.
Penghentian ini dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan dr Wahyu Hetty Darmawati.
"Bukan hanya sirop paracetamol saja. Tapi juga semua sediaan sirup dan suspensi," katanya dikutip dari ANTARA, Jumat (21/10/2022).
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penyakit gagal ginjal akut. Karenanya, seluruh obat dalam bentuk sirup dan suspensi saat ini ditarik dari peredaran. Tidak hanya obat khusus anak-anak. Tetapi juga yang biasa digunakan oleh orang dewasa.
"Ada atau tidaknya bahan berbahaya saat ini masih menunggu penyelidikan dan Kemenkes," katanya.
Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk sirup. Sampai nanti dinyatakan aman, dimana produk yang beredar di Indonesia tidak mengandung bahan berbahaya.
"Kami juga menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenkes RI dan BPOM," kata Wahyu Hetty Darmawati .
Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak, menjadi isu hangat dalam dunia kesehatan saat ini. Zat "Ethylene Glycol" dan "Diethylene Glycol" yang terdapat pada obat sirup dicurigai menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut tersebut.
Baca Juga: Apotek RSUD Waluyo Jati Probolinggo Stop Penggunaan Obat Sirup
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal ("Atypical Progressive Acute Kidney Injury") Pada Anak.
Di dalamnya juga tertuang instruksi bagi apotek untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Apotek RSUD Waluyo Jati Probolinggo Stop Penggunaan Obat Sirup
-
Menkes Budi Gunadi: Tingkat Kematian Gagal Ginjal Capai 50 Persen dari Penderita
-
Dokter Spesialis Anak: Kasus Sakit Gagal Ginjal Akut yang Belakangan Marak Terjadi Bukan Sakit yang Tiba-tiba Muncul
-
Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!
-
Marak Kasus Anak Sakit Gagal Ginjal Akut, Dinkes Sleman Ingatkan Jangan Asal Lakukan Self Medication
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah