SuaraJatim.id - Setiap daerah di Jatim merespons maraknya kasus gagal ginjal anak akut berbeda-beda. Beberapa daerah hanya melakukan sidak atau memantau apotek-apotek setempat.
Namun ada juga yang menginstruksikan agar obat-obat sirup di daerah dihentikan sementara. Di Kota Madiun misalnya. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana meminta apotek dan toko lainnya menghentikan sementara penjualan obat.
Penghentian ini dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan dr Wahyu Hetty Darmawati.
"Bukan hanya sirop paracetamol saja. Tapi juga semua sediaan sirup dan suspensi," katanya dikutip dari ANTARA, Jumat (21/10/2022).
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penyakit gagal ginjal akut. Karenanya, seluruh obat dalam bentuk sirup dan suspensi saat ini ditarik dari peredaran. Tidak hanya obat khusus anak-anak. Tetapi juga yang biasa digunakan oleh orang dewasa.
"Ada atau tidaknya bahan berbahaya saat ini masih menunggu penyelidikan dan Kemenkes," katanya.
Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk sirup. Sampai nanti dinyatakan aman, dimana produk yang beredar di Indonesia tidak mengandung bahan berbahaya.
"Kami juga menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenkes RI dan BPOM," kata Wahyu Hetty Darmawati .
Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak, menjadi isu hangat dalam dunia kesehatan saat ini. Zat "Ethylene Glycol" dan "Diethylene Glycol" yang terdapat pada obat sirup dicurigai menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut tersebut.
Baca Juga: Apotek RSUD Waluyo Jati Probolinggo Stop Penggunaan Obat Sirup
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal ("Atypical Progressive Acute Kidney Injury") Pada Anak.
Di dalamnya juga tertuang instruksi bagi apotek untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Apotek RSUD Waluyo Jati Probolinggo Stop Penggunaan Obat Sirup
-
Menkes Budi Gunadi: Tingkat Kematian Gagal Ginjal Capai 50 Persen dari Penderita
-
Dokter Spesialis Anak: Kasus Sakit Gagal Ginjal Akut yang Belakangan Marak Terjadi Bukan Sakit yang Tiba-tiba Muncul
-
Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!
-
Marak Kasus Anak Sakit Gagal Ginjal Akut, Dinkes Sleman Ingatkan Jangan Asal Lakukan Self Medication
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya