SuaraJatim.id - Setiap daerah di Jatim merespons maraknya kasus gagal ginjal anak akut berbeda-beda. Beberapa daerah hanya melakukan sidak atau memantau apotek-apotek setempat.
Namun ada juga yang menginstruksikan agar obat-obat sirup di daerah dihentikan sementara. Di Kota Madiun misalnya. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana meminta apotek dan toko lainnya menghentikan sementara penjualan obat.
Penghentian ini dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan dr Wahyu Hetty Darmawati.
"Bukan hanya sirop paracetamol saja. Tapi juga semua sediaan sirup dan suspensi," katanya dikutip dari ANTARA, Jumat (21/10/2022).
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penyakit gagal ginjal akut. Karenanya, seluruh obat dalam bentuk sirup dan suspensi saat ini ditarik dari peredaran. Tidak hanya obat khusus anak-anak. Tetapi juga yang biasa digunakan oleh orang dewasa.
"Ada atau tidaknya bahan berbahaya saat ini masih menunggu penyelidikan dan Kemenkes," katanya.
Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk sirup. Sampai nanti dinyatakan aman, dimana produk yang beredar di Indonesia tidak mengandung bahan berbahaya.
"Kami juga menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenkes RI dan BPOM," kata Wahyu Hetty Darmawati .
Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak, menjadi isu hangat dalam dunia kesehatan saat ini. Zat "Ethylene Glycol" dan "Diethylene Glycol" yang terdapat pada obat sirup dicurigai menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut tersebut.
Baca Juga: Apotek RSUD Waluyo Jati Probolinggo Stop Penggunaan Obat Sirup
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal ("Atypical Progressive Acute Kidney Injury") Pada Anak.
Di dalamnya juga tertuang instruksi bagi apotek untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Apotek RSUD Waluyo Jati Probolinggo Stop Penggunaan Obat Sirup
-
Menkes Budi Gunadi: Tingkat Kematian Gagal Ginjal Capai 50 Persen dari Penderita
-
Dokter Spesialis Anak: Kasus Sakit Gagal Ginjal Akut yang Belakangan Marak Terjadi Bukan Sakit yang Tiba-tiba Muncul
-
Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!
-
Marak Kasus Anak Sakit Gagal Ginjal Akut, Dinkes Sleman Ingatkan Jangan Asal Lakukan Self Medication
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
Ngeri! Longsor 3 Kali Terjadi di Tulungagung, Akses Utama ke Trenggalek Tertutup
-
Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
-
Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
-
Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya
-
7 Fakta Menarik Tentang Suku Osing: Pewaris Kerajaan Belambangan di Ujung Timur Jawa