SuaraJatim.id - Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Hal ini menurut Tim Hukum dari Aremania tidak sependapat. Menurut mereka, tidak tepat kalau Tragedi Kanjuruhan (terutama penembakan gas air mata) disebut kelalaian.
Hal itu ditegaskan Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana SE SH MH. Ia menegaskan ke depan timnya akan melakukan upaya hukum lain untuk membuatnya menjadi terang.
"Ini bagi kami terus terang saja, kami memang tidak bisa merubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (24/10/2022).
"Kedepan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik pada pasal 340 dan 338," kata Djoko menambahkan.
Djoko menegaskan, Tragedi Kanjuruhan bukanlah peristiwa yang berawal dari kelalaian seseorang. Namun, jauh lebih dari itu.
"Bagi kami, melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu. Tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan di situ," ujarnya.
Lebih jauh Djoko menjelaskan, penembakan gas air mata yang dilakukan personel pengamanan pada saat Tragedi Kanjuruhan terjadi sangat jelas ditujukan ke tribun suporter.
Banyak rekaman video yang menangkap momen-momen tersebut. Oleh sebab itu, hal tersebut menurut Djoko bukan kelalaian namun kesengajaan.
Baca Juga: Penyidik Polda Jatim Periksa 11 Aremania Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang
"Penembakan-penembakan gas air mata ini kan diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian. Penekannya ada di pasal 338 dan pasal 340," katanya menegaskan.
Sebelumnya, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tragedi tersebut juga telah menewaskan sebanyak 135 orang dan melukai ratusan lainnya.
Tragedi Kanjuruhan ini terjadi usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 01 Oktober 2022.
Berita Terkait
-
Penyidik Polda Jatim Periksa 11 Aremania Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang
-
Tiga Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Jalani Perawatan di RSUD Saiful Anwar Malang
-
Kejar Pertanggungjawaban PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Segera Periksa FIFA
-
Tragedi Kanjuruhan, Farzah Dwi Kurniawan Meninggal Bukan karena COVID-19, Ada Cedera di Dada dan Perut
-
Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Keterangan FIFA
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas