SuaraJatim.id - Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Hal ini menurut Tim Hukum dari Aremania tidak sependapat. Menurut mereka, tidak tepat kalau Tragedi Kanjuruhan (terutama penembakan gas air mata) disebut kelalaian.
Hal itu ditegaskan Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana SE SH MH. Ia menegaskan ke depan timnya akan melakukan upaya hukum lain untuk membuatnya menjadi terang.
"Ini bagi kami terus terang saja, kami memang tidak bisa merubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Penyidik Polda Jatim Periksa 11 Aremania Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang
"Kedepan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik pada pasal 340 dan 338," kata Djoko menambahkan.
Djoko menegaskan, Tragedi Kanjuruhan bukanlah peristiwa yang berawal dari kelalaian seseorang. Namun, jauh lebih dari itu.
"Bagi kami, melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu. Tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan di situ," ujarnya.
Lebih jauh Djoko menjelaskan, penembakan gas air mata yang dilakukan personel pengamanan pada saat Tragedi Kanjuruhan terjadi sangat jelas ditujukan ke tribun suporter.
Banyak rekaman video yang menangkap momen-momen tersebut. Oleh sebab itu, hal tersebut menurut Djoko bukan kelalaian namun kesengajaan.
Baca Juga: Tiga Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Jalani Perawatan di RSUD Saiful Anwar Malang
"Penembakan-penembakan gas air mata ini kan diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian. Penekannya ada di pasal 338 dan pasal 340," katanya menegaskan.
Sebelumnya, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tragedi tersebut juga telah menewaskan sebanyak 135 orang dan melukai ratusan lainnya.
Tragedi Kanjuruhan ini terjadi usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 01 Oktober 2022.
Berita Terkait
-
Penyidik Polda Jatim Periksa 11 Aremania Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang
-
Tiga Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Jalani Perawatan di RSUD Saiful Anwar Malang
-
Kejar Pertanggungjawaban PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Segera Periksa FIFA
-
Tragedi Kanjuruhan, Farzah Dwi Kurniawan Meninggal Bukan karena COVID-19, Ada Cedera di Dada dan Perut
-
Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Keterangan FIFA
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
Terkini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI