SuaraJatim.id - Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Hal ini menurut Tim Hukum dari Aremania tidak sependapat. Menurut mereka, tidak tepat kalau Tragedi Kanjuruhan (terutama penembakan gas air mata) disebut kelalaian.
Hal itu ditegaskan Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana SE SH MH. Ia menegaskan ke depan timnya akan melakukan upaya hukum lain untuk membuatnya menjadi terang.
"Ini bagi kami terus terang saja, kami memang tidak bisa merubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (24/10/2022).
"Kedepan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik pada pasal 340 dan 338," kata Djoko menambahkan.
Djoko menegaskan, Tragedi Kanjuruhan bukanlah peristiwa yang berawal dari kelalaian seseorang. Namun, jauh lebih dari itu.
"Bagi kami, melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu. Tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan di situ," ujarnya.
Lebih jauh Djoko menjelaskan, penembakan gas air mata yang dilakukan personel pengamanan pada saat Tragedi Kanjuruhan terjadi sangat jelas ditujukan ke tribun suporter.
Banyak rekaman video yang menangkap momen-momen tersebut. Oleh sebab itu, hal tersebut menurut Djoko bukan kelalaian namun kesengajaan.
Baca Juga: Penyidik Polda Jatim Periksa 11 Aremania Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang
"Penembakan-penembakan gas air mata ini kan diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian. Penekannya ada di pasal 338 dan pasal 340," katanya menegaskan.
Sebelumnya, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tragedi tersebut juga telah menewaskan sebanyak 135 orang dan melukai ratusan lainnya.
Tragedi Kanjuruhan ini terjadi usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 01 Oktober 2022.
Berita Terkait
-
Penyidik Polda Jatim Periksa 11 Aremania Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang
-
Tiga Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Jalani Perawatan di RSUD Saiful Anwar Malang
-
Kejar Pertanggungjawaban PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Segera Periksa FIFA
-
Tragedi Kanjuruhan, Farzah Dwi Kurniawan Meninggal Bukan karena COVID-19, Ada Cedera di Dada dan Perut
-
Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Keterangan FIFA
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Sapi Jumbo Prabowo Ngamuk di Surabaya, Seruduk Bocah hingga Bikin Panik Warga!
-
Baru Turun dari Truk, Sapi Kurban Jumbo Milik Presiden Prabowo Bikin Tegang di Surabaya
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau