SuaraJatim.id - Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan akhirnya mengenakan baju orange usai diperiksa di Mapolda Jatim. Sekira Pukul 19.22 WIB, para tersangka itu keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Mereka didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing. Mereka berjalan beriringan dari dalam ruang pemeriksaan menuju mobil mini bus milik Polda Jatim. Bus tersebut yang mengantarkan keenam tersangka itu ke rumah baru mereka. Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
"Tadi, sudah dilakukan pemeriksaan. Penyidik merasa pemeriksaan terhadap enam tersangka itu telah cukup," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (24/10/2022).
Setelah penahanan itu dilakukan, penyidik langsung melakukan pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Barulah, setelah itu dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) untuk menjalani proses persidangan.
Sayangnya, ketika ditanya mengenai potensi tersangka tambahan, dalam kasus yang menghilangkan nyawa 135 orang suporter Arema FC itu, perwira melati tiga itu enggan untuk menjelaskan.
"Kita tunggu saja nanti ya," ucapnya sambil terus berjalan.
Sementara itu, Amir Burhanuddin salah satu tim penasihat hukum Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita menjelaskan, kliennya menerima konsekuensi yang harus dijalankan.
Karena, ia (tersangka) meyakini bahwa, penahanan yang dilakukan itu, adalah bentuk simpati dan empati terhadap tragedi yang terjadi di kabupaten Malang 1 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya diberitakan, enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada Senin (24/10/2022) petang.
Pada Senin sore, hanya ada lima tersangka yang datang sejak pagi tadi. Belakangan, sekira pukul 17.40 WIB, Kompol Wahyu Setyo Pranoto hadir bersama penasihat hukumnya.
Pun hingga saat ini, keenam tersangka itu masih menjalankan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Mereka masih dalam proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dormanto, saat ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (24/10/2022).
"Kami berharap, berkasnya segera dilimpahkan. Karena itu merupakan kepastian hukum klien kami," bebernya.
Ia mengakui jika dulunya ia pernah mengajukan penangguhan penahanan. Sayangnya, permohonan itu ditolak.
"Ya, ternyata hari ini kan dilakukan penahanan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Sapi Jumbo Prabowo Ngamuk di Surabaya, Seruduk Bocah hingga Bikin Panik Warga!
-
Baru Turun dari Truk, Sapi Kurban Jumbo Milik Presiden Prabowo Bikin Tegang di Surabaya
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau