SuaraJatim.id - Gaduh terkait autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan kembali mencuat. Kabar terbaru, keluarga korban, Devi Atok Yulfitri, yang sebelumnya membatalkan rencana otopsi kini menyatakan siap.
Novi kehilangan dua putrinya dalam tragedi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 01 Oktober 2022 itu. Novi sudah mantap akan mengajukan autopsi pada jenazah kedua putrinya.
Terkait kesiapan autopsi itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi keluarga korban telah mendatangi Polres Kabupaten Malang.
Selanjutnya, LPSK akan mendampingi Devi Atok Yulfitri untuk melalui tahapan pengajuan otopsi, serta akan menjamin kemanan keluarga korban.
Baca Juga: Baru Enam Tersangka, Aremania Minta Kapolri Serius Awasi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
"Ia, keluarga korban sudah mau lagi melakukan otopsi," kata anggota LPSK yang menolak disebut namanya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (25/10/2022).
"LPSK pasti akan menjamin hak-hak keluarga korban dalam rencana otopsi ini," katanya menambahkan.
Devi Atok Yulfitri saat ditanya, juga membenarkan. Ia memastikan siap untuk melanjutkan rencana otopsi kepada kedua anaknya itu.
"Iya, kami siap," katanya menegaskan.
Sementara itu, salah satu anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat selaku kuasa hukum dari 20 keluarga korban tragedi Kanjuruhan menjelaskan, bahwa otopsi itu memang harus dilakukan agar kasus Tragedi Kanjuruhan itu menjadi terang benderang.
Baca Juga: Statement Normatif PSIS Semarang Soal KLB PSSI, Dukung Persebaya-Persis atau Tidak?
"Kita akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan otopsi. Setidaknya dua korban lah," tutur Imam, Selasa (25/10/2022).
Menurut Imam, otopsi perlu dilakukan untuk pembuktian bahwa para korban yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan itu memang benar-benar disebabkan gas air mata.
"Banyak yang bilang, baik Komnas HAM dan TGIPF bahwa korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi kan pembuktian secara hukum pidana tidak ada. Maka harus dibuktikan dengan otopsi ini," ujarnya.
Imam juga menyoroti terkait pasal yang disangkakan Polri kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
"Dalam pandangan kami, ini bukan kelalaian. Karena penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Berbeda misalnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," katanya menambahkan.
Oleh karena itu, ia berharap kepolisian merubah pasal sangkaan kepada para tersangka menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Baru Enam Tersangka, Aremania Minta Kapolri Serius Awasi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
-
Statement Normatif PSIS Semarang Soal KLB PSSI, Dukung Persebaya-Persis atau Tidak?
-
Disebut Tak Berduka soal Korban Tragedi Kanjuruhan karena Pilih Urus Bisnis, Ini Kata Presiden Arema FC
-
Persija Tak Singgung KLB PSSI dalam Pernyataan Soal Tragedi Kanjuruhan, Warganet: Cari Aman!
-
Usulan KLB PSSI Terus Bergulir, Ini Jawaban PSIS Semarang
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman