SuaraJatim.id - Gaduh terkait autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan kembali mencuat. Kabar terbaru, keluarga korban, Devi Atok Yulfitri, yang sebelumnya membatalkan rencana otopsi kini menyatakan siap.
Novi kehilangan dua putrinya dalam tragedi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 01 Oktober 2022 itu. Novi sudah mantap akan mengajukan autopsi pada jenazah kedua putrinya.
Terkait kesiapan autopsi itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi keluarga korban telah mendatangi Polres Kabupaten Malang.
Selanjutnya, LPSK akan mendampingi Devi Atok Yulfitri untuk melalui tahapan pengajuan otopsi, serta akan menjamin kemanan keluarga korban.
"Ia, keluarga korban sudah mau lagi melakukan otopsi," kata anggota LPSK yang menolak disebut namanya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (25/10/2022).
"LPSK pasti akan menjamin hak-hak keluarga korban dalam rencana otopsi ini," katanya menambahkan.
Devi Atok Yulfitri saat ditanya, juga membenarkan. Ia memastikan siap untuk melanjutkan rencana otopsi kepada kedua anaknya itu.
"Iya, kami siap," katanya menegaskan.
Sementara itu, salah satu anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat selaku kuasa hukum dari 20 keluarga korban tragedi Kanjuruhan menjelaskan, bahwa otopsi itu memang harus dilakukan agar kasus Tragedi Kanjuruhan itu menjadi terang benderang.
Baca Juga: Baru Enam Tersangka, Aremania Minta Kapolri Serius Awasi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
"Kita akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan otopsi. Setidaknya dua korban lah," tutur Imam, Selasa (25/10/2022).
Menurut Imam, otopsi perlu dilakukan untuk pembuktian bahwa para korban yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan itu memang benar-benar disebabkan gas air mata.
"Banyak yang bilang, baik Komnas HAM dan TGIPF bahwa korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi kan pembuktian secara hukum pidana tidak ada. Maka harus dibuktikan dengan otopsi ini," ujarnya.
Imam juga menyoroti terkait pasal yang disangkakan Polri kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
"Dalam pandangan kami, ini bukan kelalaian. Karena penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Berbeda misalnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," katanya menambahkan.
Oleh karena itu, ia berharap kepolisian merubah pasal sangkaan kepada para tersangka menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Berita Terkait
-
Baru Enam Tersangka, Aremania Minta Kapolri Serius Awasi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
-
Statement Normatif PSIS Semarang Soal KLB PSSI, Dukung Persebaya-Persis atau Tidak?
-
Disebut Tak Berduka soal Korban Tragedi Kanjuruhan karena Pilih Urus Bisnis, Ini Kata Presiden Arema FC
-
Persija Tak Singgung KLB PSSI dalam Pernyataan Soal Tragedi Kanjuruhan, Warganet: Cari Aman!
-
Usulan KLB PSSI Terus Bergulir, Ini Jawaban PSIS Semarang
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
2 Kasus Korupsi di Tulungagung Segera Disidangkan, Penyelewengan Surat Tidak Mampu hingga Dana Desa!
-
Kronologi Oknum Guru di Jombang Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali, Modusnya Bikin Kaget!
-
Detik-detik Petani di Jombang Tewas Usai Terjatuh Melompati Parit, Begini Kesaksian Warga
-
4 Fakta Kontroversi Warung Prima Rasa Sarangan, Viral Adu Jotos hingga Polemik Harga!
-
Viral Video Mesum di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu Polantas