SuaraJatim.id - Gaduh terkait autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan kembali mencuat. Kabar terbaru, keluarga korban, Devi Atok Yulfitri, yang sebelumnya membatalkan rencana otopsi kini menyatakan siap.
Novi kehilangan dua putrinya dalam tragedi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 01 Oktober 2022 itu. Novi sudah mantap akan mengajukan autopsi pada jenazah kedua putrinya.
Terkait kesiapan autopsi itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi keluarga korban telah mendatangi Polres Kabupaten Malang.
Selanjutnya, LPSK akan mendampingi Devi Atok Yulfitri untuk melalui tahapan pengajuan otopsi, serta akan menjamin kemanan keluarga korban.
"Ia, keluarga korban sudah mau lagi melakukan otopsi," kata anggota LPSK yang menolak disebut namanya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (25/10/2022).
"LPSK pasti akan menjamin hak-hak keluarga korban dalam rencana otopsi ini," katanya menambahkan.
Devi Atok Yulfitri saat ditanya, juga membenarkan. Ia memastikan siap untuk melanjutkan rencana otopsi kepada kedua anaknya itu.
"Iya, kami siap," katanya menegaskan.
Sementara itu, salah satu anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat selaku kuasa hukum dari 20 keluarga korban tragedi Kanjuruhan menjelaskan, bahwa otopsi itu memang harus dilakukan agar kasus Tragedi Kanjuruhan itu menjadi terang benderang.
Baca Juga: Baru Enam Tersangka, Aremania Minta Kapolri Serius Awasi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
"Kita akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan otopsi. Setidaknya dua korban lah," tutur Imam, Selasa (25/10/2022).
Menurut Imam, otopsi perlu dilakukan untuk pembuktian bahwa para korban yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan itu memang benar-benar disebabkan gas air mata.
"Banyak yang bilang, baik Komnas HAM dan TGIPF bahwa korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi kan pembuktian secara hukum pidana tidak ada. Maka harus dibuktikan dengan otopsi ini," ujarnya.
Imam juga menyoroti terkait pasal yang disangkakan Polri kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
"Dalam pandangan kami, ini bukan kelalaian. Karena penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Berbeda misalnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," katanya menambahkan.
Oleh karena itu, ia berharap kepolisian merubah pasal sangkaan kepada para tersangka menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Berita Terkait
-
Baru Enam Tersangka, Aremania Minta Kapolri Serius Awasi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
-
Statement Normatif PSIS Semarang Soal KLB PSSI, Dukung Persebaya-Persis atau Tidak?
-
Disebut Tak Berduka soal Korban Tragedi Kanjuruhan karena Pilih Urus Bisnis, Ini Kata Presiden Arema FC
-
Persija Tak Singgung KLB PSSI dalam Pernyataan Soal Tragedi Kanjuruhan, Warganet: Cari Aman!
-
Usulan KLB PSSI Terus Bergulir, Ini Jawaban PSIS Semarang
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Mahar Rp2 Miliar Demi Kursi Dirut RSUD: Menguliti 'Dosa' Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Akhir Tragis Perjalanan Truk Pakaian di Tol Jomo: Sopir dan Kernet Tewas di Tempat
-
BRI dan BPKH Resmi Serahkan Banknotes SAR 152 Juta untuk Haji 2026
-
BRI Tawarkan Cicil Emas Praktis di BRImo, Bisa Digadai dan Dijual
-
Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal