Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:53 WIB
Pencurian kabel PT KAI di Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Sempat viral video aksi pencurian kabel komunikasi milik PT KAI, pelarian residivis ini akhirnya berakhir meringkuk di jeruji besi.

M. Salim (45), tertangkap basah oleh warga dan di abadikan melalui video saat melakukan aksinya mencuri kabel telekomunikasi milik PT. KAI Daop 8.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, AKP Bayu Halim Nugroho menjelaskan pada awak media, jika tersangka M. Salim seorang residivis kambuhan yang juga kesehariannya bekerja sebagai tukang rombengan.

"Dia ini residivis, 2 bulan melakukan tindakan yang sama. Pelaku melakukan aksinya pada 21 Oktober 2022 di frontage Ahmad Yani Surabaya," katanya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Persebaya Surabaya dan Persis Solo Sepakat Dorong KLB PSSI, Yoyok Sukawi Tegaskan Soal Statuta Voter

"Pelaku ketahuan warga dan divideo, pelaku berupaya melakukan intervensi (mengancam) pada warga tersebut," katanya menambahkan.

Pelaku mengetahui video pencuriannya viral di media sosial, sempat melarikan diri ke Madura guna menghapus jejaknya.

Namun saat pelaku merasa aman-aman saja dan kembali ke Surabaya, tim Jatanras Polrestabes Surabaya menciduk pelaku di kamar kosnya.

"Pelaku sedang tidur-tiduran di rumah, pada tanggal 24 Oktober tersangka diamankan tanpa perlawanan," katanya.

"Saat tim Jatanras menangkap, ditemukan barang bukti dari baju, sepeda motor yang digunakan mencuri, serta kabel sepanjang 180 Meter. Kerugian diperkirakan 30 juta rupiah," ucapnya.

Baca Juga: Statement Normatif PSIS Semarang Soal KLB PSSI, Dukung Persebaya-Persis atau Tidak?

Dari pengakuan pelaku saat diperiksa kepolisian, M. Salim sempat melakukan aksinya selama 3 hari, guna memotong kabel tersebut, dan di hari terakhir ketahuan oleh salah satu warga tersebut.

"Untuk mencopot ini sudah 3 harian. Untuk TKP banyak, kerjaannya rombeng, pernah lakukan hal ini terbaru di Tandes. Selanjutnya kami masih dalami," ungkap Bayu.

Sementara itu, Humas PT. KAI Daop 8, Luqman Arif menjelaskan sangat pentingnya kabel yang dicuri oleh pelaku, dan pada waktu dicuri, perjalanan kereta di Surabaya sempat terganggu.

"Yang dilakukan oleh pelaku sangat membahayakan, karena ini alat bantu komunikasi. Akibat dari kelakuan tersangka sempat terganggu, namun tak berlangsung lama," tandasnya.

Kepolisian juga mengumpulkan barang-barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 kotak motor PCX putih, baju kotak-kotak, celana jins biru, topi warna hijau, dan kabel hasil curiannya sepanjang 180 Meter seharga Rp 30 Juta.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More