Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 01 November 2022 | 17:14 WIB
Ary Handoko, tersangka sodomi pelajar saat dijebloskan ke Lapas Klas IIB Jombang.[SuaraJatim/Zen Arivin]

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu diamankan di salah satu hotel di Kota Santri, pada Kamis (18/8) dini hari. Penangkapan itu setelah polisi menerima aduan dari orang tua pelajar SMA, yang menyebut anaknya tak pulang.

Polisi kemudian mencari keberadaan korban, hingga akhirnya ditemukan di salah satu kamar hotel yang terletak di Jalan Gus Dur, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ketika diamankan, Ary dalam kondisi teler usai berpesta minuman keras dan melakukan pelecehan seksual.

Ary nampak tergeletak di atas kasur hanya mengenakan kaos dan celana pendek. Sementara pelajar pria itu berada di sebelahnya dalam kondisi syok, sedangkan satu pelajar lain berinisial NDG yang menjadi mucikari nampak menunggu di luar kamar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ary diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap pelajar berusia 17 tahun itu. Ia kemudian dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga: ABG Asal Jombang Ditemukan Semaput dan Luka-luka di Mojokerto, Diduga Korban Penganiayaan

Sementara NDG dikenakan Pasal 88 juncto pasal 75 I Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Zen Arivin

Load More