Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 03 November 2022 | 20:05 WIB
Baliho Ganjar-Yenny Wahid di Tengah Kota Blitar [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Baru-baru ini ribut pemasangan billboard yang dipasang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di tengah Kota Blitar. Billboard itu materinya dukungan pada Ganjar-Yenny Wahid sebagai capres dan cawapres 2024 nanti.

Belakangan, billboard ini disoal oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Blitar. Pemkot setempat berencana menurunkan materi billboard tersebut. Namun mereka menyerahkan kepada PSI Jatim agar mencopot sendiri materi billboard tersebut.

Terkait kebijakan Pemkot Blitar ini, PSI mempertanyakan beberapa pemerintah daerah yang mempermasalahkan pemasang billboard dukungan PSI pada pencalonan Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid sebagai presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Advokad LBH PSI, Francine Widjojo, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/11/ 2022), menilai tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan oleh PSI.

Baca Juga: Gaduh PSI Pasang Baliho Jumbo Ganjar-Yenny Wahid Capres Cawapres 2024 di Kandang Banteng

"Pencalonan Mas Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Pemilu 2024 merupakan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui Rembuk Rakyat PSI," ujarnya dalam siaran persnya.

"Aspirasi rakyat inilah yang kemudian kami sampaikan ke publik, dipasangkan dengan Mbak Yenny Wahid sebagai calon Wakil Presidennya," katanya menambahkan.

Francine menegaskan, penyampaian aspirasi di ruang publik melalui billboard tidak termasuk kampanye sehingga tidak bisa diterapkan sebagai pelanggaran kampanye. "Sampai saat ini belum ada penetapan siapa saja yang menjadi peserta Pemilu 2024 nanti," kata Francine.

Francine mengingatkan Pasal 1 angka (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) secara tegas menyatakan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dilansir dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, penetapan peserta pemilu dijadwalkan dalam periode 14 Desember 2022 sampai 14 Februari 2023.

Baca Juga: Kaget Diklakson Dari Belakang, Pemotor Kecelakaan Balitanya 3 Tahun Meninggal di Blitar

"Tidak ada yang dilanggar terkait kampanye. PSI juga bekerja sama dengan perusahaan penyedia reklame yang kredibilitasnya baik, jadi yang bersangkutan pasti sudah mengurus seluruh izin yang diperlukan. Jangan sampai suara rakyat dibungkam dengan cara ini," katanya.

"Saya justru heran, banyak billboard yang memuat wajah dan narasi para elit politik dibiarkan bertebaran dimana-mana. Jangan sampai ekspresi aspirasi rakyat yang disampaikan oleh PSI ini dibungkam dengan alasan yang mengada-ada, sementara billboard dan baliho yang memuat kepentingan para elit politik dibolehkan," katanya.

Pemkot Blitar minta PSI mencopot sendiri

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Heru E Pramono mengatakan masih menunggu dari PSI Jatim. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dan PSI menyanggupi akan menurunkan sendiri baliho tersebut.

"Tapi yang pasti sementara ini, dari pemilik iklan dan PSI Provinsi itu juga menyanggupi untuk menurunkan Baliho itu sendiri, ya kita tunggu saja," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (03/11/2022).

Keputusan untuk tidak mencopot baliho itu juga merupakan langkah dari Pemerintah Kota Blitar dalam rangka menjaga kondusifitas situasi jelang pemilu ini.

Selain itu langkah tersebut merupakan upaya mendidik tanggung jawab dari pengiklan terhadap perbuatan yang mereka lakukan, dimana hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku di Kota Blitar.

Meski demikian Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar memberikan batas waktu penurunan hingga hari Minggu tanggal 6 November 2022 mendatang. Jika sampai batas waktu baliho tersebut masih terpasang maka Pemkot Blitar akan menurunkannya sendiri.

"Pokoknya hari Minggu harus diturunin kalau tidak diturunkan nanti tak turunkan sendiri, tapi sejauh ini kita hormati keputusan dari pengiklan yang mau menurunkan balihonya," katanya menambahkan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Blitar berencana akan menertibkan baliho Partai Solidaritas Indonesia yang terpasang di jalan Merdeka Kota Blitar itu. Namun setelah berkomunikasi dengan pihak pengiklan akhirnya Pemkot Blitar memberikan tenggang waktu untuk pengiklan melakukan pencopotan sendiri.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar sendiri awalnya tidak mengetahui isi konten dari Baliho tersebut. Pihak pengiklan juga telah membayarkan pajak ke Pemkot Blitar juga tidak berkonsultasi terlebih dahulu tentang isi dari iklan yang akan dipasang.

Sehingga terjadi kesalah paham antara pihak pengiklan dengan Pemerintah Kota Blitar. Pemkot Blitar baru mengetahui adanya iklan dari Partai Solidaritas Indonesia setelah ada aduan masyarakat, dari situlah Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar kemudian mulai berkomunikasi dan peringatan.

“Khusus kasus PSI ini itukan tidak ada komunikasi dengan kita karena ternyata berdasarkan info dari mereka itu antar pimpinan PSI dan pemilik papan iklan tidak ke admin sehingga tidak konsultasi dengan isi konten” ujar Heru E Purnomo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Heru E Pramono menegaskan bahwa Baliho tersebut melanggar aturan Perwali Kota Blitar, karena baliho tersebut belum memiliki izin terkait isi konten.

Pihak Pemkot sendiri saat ini masih memberlakukan aturan baliho seperti iklan produk pada umumnya karena saat ini belum memasuki masa kampanye. Dimana setiap iklan harus berkonsultasi dulu ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP terkait isi konten.

Pihak Pemerintah Kota Blitar juga tidak menutup diri dan mempersilahkan jika pihak pengiklan dan PSI mau mengajukan izin terkait isi konten.

Nantinya Pemkot Blitar akan berkonsultasi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar untuk menentukan boleh atau tidak iklan itu dipasang.

Load More