Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 03 November 2022 | 20:05 WIB
Baliho Ganjar-Yenny Wahid di Tengah Kota Blitar [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Baru-baru ini ribut pemasangan billboard yang dipasang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di tengah Kota Blitar. Billboard itu materinya dukungan pada Ganjar-Yenny Wahid sebagai capres dan cawapres 2024 nanti.

Belakangan, billboard ini disoal oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Blitar. Pemkot setempat berencana menurunkan materi billboard tersebut. Namun mereka menyerahkan kepada PSI Jatim agar mencopot sendiri materi billboard tersebut.

Terkait kebijakan Pemkot Blitar ini, PSI mempertanyakan beberapa pemerintah daerah yang mempermasalahkan pemasang billboard dukungan PSI pada pencalonan Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid sebagai presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Advokad LBH PSI, Francine Widjojo, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/11/ 2022), menilai tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan oleh PSI.

Baca Juga: Gaduh PSI Pasang Baliho Jumbo Ganjar-Yenny Wahid Capres Cawapres 2024 di Kandang Banteng

"Pencalonan Mas Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Pemilu 2024 merupakan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui Rembuk Rakyat PSI," ujarnya dalam siaran persnya.

"Aspirasi rakyat inilah yang kemudian kami sampaikan ke publik, dipasangkan dengan Mbak Yenny Wahid sebagai calon Wakil Presidennya," katanya menambahkan.

Francine menegaskan, penyampaian aspirasi di ruang publik melalui billboard tidak termasuk kampanye sehingga tidak bisa diterapkan sebagai pelanggaran kampanye. "Sampai saat ini belum ada penetapan siapa saja yang menjadi peserta Pemilu 2024 nanti," kata Francine.

Francine mengingatkan Pasal 1 angka (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) secara tegas menyatakan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dilansir dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, penetapan peserta pemilu dijadwalkan dalam periode 14 Desember 2022 sampai 14 Februari 2023.

Baca Juga: Kaget Diklakson Dari Belakang, Pemotor Kecelakaan Balitanya 3 Tahun Meninggal di Blitar

"Tidak ada yang dilanggar terkait kampanye. PSI juga bekerja sama dengan perusahaan penyedia reklame yang kredibilitasnya baik, jadi yang bersangkutan pasti sudah mengurus seluruh izin yang diperlukan. Jangan sampai suara rakyat dibungkam dengan cara ini," katanya.

Load More