SuaraJatim.id - Pentolan suporter Arema FC mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mereka didampingi Federasi Kontras. Di sana, mereka berdiskusi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani enam tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Beberapa pentolan Aremania (sebutan untuk suporter Arema FC) itu, memohon kepada kejaksaan untuk mengusulkan ke penyidik Polda Jatim, agar menambahkan pasal yang diberikan kepada para tersangka.
Menurut mereka, pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang undang No 11/2022 tentang Keolahragaan, tidak akan bisa mengurai dan menemukan perbuatan pidana, sesuai fakta hukum. seharusnya, juga diberikan pasal 351, 354 dan 338 KUHP.
"Kami berharap, Kejati Jatim bisa memberikan masukan kepada penyidik kepolisian untuk membongkar kembali pasal yang diberikan," kata Perwakilan Federasi Kontras, Andy Irfan saat bertemu dengan peneliti Kejati Jatim, Kamis (3/11/2022) kemarin.
Baca Juga: PT LIB dan Klub Mulai Diskusikan Kelanjutan Liga 1 2022-2023
Ada beberapa poin yang menjadi acuan mereka dalam memberikan permohonan itu. Pertama, rekonstruksi yang dilakukan polisi, bukanlah kejadian yang sebenarnya.
"Kami punya olah digital forensik. Nanti kita sampaikan juga ke kejaksaan," ucapnya.
Dari Digital Forensik itu, terlihat aparat keamanan menembakkan gas air mata dengan sengaja ke arah tribun. Padahal, penonton di tribun sama sekali tidak melakukan tindak kekerasan. Atau ancaman kekerasan kepada personel aparat keamanan.
Video yang tim gabungan itu miliki, berdurasi selama 3 menit 80 detik. Terlihat tindakan kekerasan yang mematikan adalah di detik 22 sampai detik ke 50 sekian. Di video itu, terdapat sedikitnya 43 kali penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Dari video itu, minimal unsur penyiksaan dapat. Sampai pada pembunuhan. Saat kejadian, ada yang meninggal di tempat. Ada yang meninggal beberapa menit kemudian. Jadi ada banyak jenazah yang meninggal di tribun. Ini kaitannya penyiksaan dan pembunuhan," bebernya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dorong Penyidik Jerat Tersangka Pasal Penganiayaan Hingga Kekerasan Anak
Kedua, korban yang meninggal banyak dari anak-anak. Sehingga, harusnya pasal penyiksaan terhadap anak juga dimasukkan. Itu yang sampai saat ini, belum disentuh oleh penyidik Polri.
Berita Terkait
-
Fedi Nuril Sentil Jokowi Lewat Video Tragedi Kanjuruhan, Ekpresi Mahfud MD Diomongin
-
Imbauan Tak Didengar, FIFA Sanksi Indonesia Buntut Kompetisi Rusuh Lagi?
-
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Media Asing Singgung Tragedi Kanjuruhan
-
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pukulan Telak, dan Titik Balik Sepak Bola Indonesia
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani