SuaraJatim.id - Cuaca skstrem hujan angin kencang menerpa sejumlah wilayah di Jawa Timur ( Jatim ). Di Magetan kemarin, angin kencang menyebabkan pohon-pohon bertumbangan, Sabtu (05/11/2022).
Pohon tumbang ini sempat melintasi jalan raya dan menyebabkan kemacetan cukup lama. Bahkan pohon yang tumbang ini ada yang menimpa bangunan toko milik warga setempat dan menyebabkan kerusakan cukup parah.
Warga dan anggota Polsek Takeran langsung membantu melakukan evakuasi pohon tumbang tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo.
Saat itu hujan mengguyur sekitar pukul 15.00 WIB. Tepat pada pukul 15.25 WIB Polsek Takeran mendapatkan laporan jika salah satu toko buah di pinggir jalan Raya Takeran Madiun masuk desa Madigondo tertimpa pohon talok.
"Pada Sabtu tanggal 5 November 2022, sekitar pukul 15.25 Wib di Jalan raya Jurusan Takeran – Madiun tepatnya di pinggir Desa Madigondo, Takeran telah terjadi pohon jenis Talok yang berdiameter 20 cm dan tinggi 3 meter tumbang sehingga menutup sebagian jalan raya. Serta menimpa bangunan toko buah milik Saudara Djumono," katanya, Sabtu (5/11/2022).
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, usai mendapatkan laporan, petugas pun langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi petugas melakukan pengaturan arus guna memperlancar arus lalu lintas.
Selain itu, bersama-sama warga masyarakat Desa Madigondo memotong batang dan ranting pohon talok yang menutup separuh jalan serta menerapkannya di pinggir jalan.
Sekitar 16.10 Wib seluruh kegiatan evakuasi bencana alam pohon tumbang selesai sehingga arus lalu lintas jurusan Takeran Kec. Takeran – Gorang gareng kembali normal.
"Karena pohon tumbang ini, arus lalu lintas sempat terganggu dan atap bagian depan toko buah milik Djumono mengalami kerusakan. Kerugian ditaksir mencapai Rp500.000. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun yang terluka dalam kejadian ini," kata Budi.
Baca Juga: Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras, Pohon Tumbang di 20 Titik Wilayah Jakarta Selatan
Budi mengimbau agar masyarakat di wilayah Magetan selalu berhati-hati dan waspada terhadap terjadinya cuaca ekstrem. Dia meminta masyarakat yang butuh bantuan agar segera menghubungi polisi atau instansi terkait. Khusus untuk polisi langsung menelepon 110 dan akan terhubung dengan kantor polisi terdekat.
Diketahui, BMKG Juanda masih memperingatkan adanya potensi hujan deras mulai tanggal 4 November 2022 hingga 10 November 2022. Seluruh wilayah Jawa Timur termasuk Magetan berpotensi terjadi bencana hidrometeorologi.
Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan melakukan mitigasi bencana dengan membersihkan saluran air, menebang pohon yang berpotensi tumbang, serta menjauhi area yang rawan terjadi bencana.
Banjir bandang di sejumlah daerah
Selain hujan angin yang menerjang Magetan, sejumlah daerah di Jatim juga diterjang banjir bandang. Di Kabupaten Trenggalek banjir bandang setinggi satu meter merendam ratusan rumah warga.
Banjir ini terjadi pada Sabtu hingga Minggu (05-06/11/2022). Banjir bandang setinggi satu meter ini merendam ratusan rumah warga di tiga desa kawasan pesisir kabupaten tersebut. Tiga desa ini berada di Kecamatan Munjungan.
Berita Terkait
-
Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras, Pohon Tumbang di 20 Titik Wilayah Jakarta Selatan
-
Pamit Bayar Hutang Difabel Asal Magetan Ditemukan Mengambang di Waduk Gonggang
-
3 Kasus Kecelakaan Tragis Tewaskan Pelajar di Magetan Selama Oktober 2022
-
Difabel Asal Magetan Pamit Bayar Hutang Malah Ditemukan Mengambang di Waduk Ginggang
-
Tim Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Asal Sumenep Saat Pulang Dari Mushola di Magetan
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
Terkini
-
Software Wajib Mahasiswa Teknik Informatika: Dari Coding Sampai Sidang, Ini Bekal Perangmu!
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah