Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 06 November 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Seorang warga Jalan Ambengan Batu Kota Surabaya diringkus warga bersama kepolisian setempat lantaran membegal seorang warga. Namanya Hendy (25).

Hendy tidak berkutik saat polisi bersama warga Jalan Gerbong Pacarkeling Kecamatan Tambaksari menggerebek rumahnya, Sabtu (05/11/2022). Ia diduga telah melakukan perampokan kepada korban berinisial RF (16).

Modus perampokan ini yakni dengan menuduh korbannya telah menganiaya dan melakukan kekerasan adik Hendhy. Korban yang ketakutan kemudian diajak ke gang kecil.

Selanjutnya pada pelaku ini merampas handphone milik korbannya tersebut. Hal ini disampaikan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Minggu (06/11/2022).

Baca Juga: Kunjungi Korban Kebakaran, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

"Korban diajak dan dituduh oleh pelaku memukul adiknya pelaku. Korban yang ketakutan ikut saja. Ternyata saat di Jalan Gerbong dimasukkan ke gang kecil dan handphonenya diambil," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Ari menambahkan, kejadian tersebut bermula dari Hendhy dan Boby (buron), mencari mangsa secara acak di jalan Kesumba (Taman Paliatif). Saat itulah, korban RF (16) ditemui pelaku dan diintimidasi. Kedua pelaku lalu membonceng RF dan berputar-putar mulai jalan Tunjungan, Jalan Ketabang Kali hingga masuk jalan Gerbong.

"Saat di Jalan Gerbong korban sempat dipukuli dan dirampok handphone-nya. Korban teriak minta tolong. Beruntung ada warga dan anggota yang sedang operasi," katanya menambahkan.

Karena panik, Boby yang saat itu membawa handphone korban langsung lari meninggalkan Hendhy yang di atas sepeda motor. Karena terkepung warga, Hendhy lantas menjadi sasaran amuk warga.

"Sempat dipukuli warga. Namun untuk pengamanan langsung kami bawa ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ari.

Baca Juga: Merinding, Korban Dibuntuti Begal Lalu Dirampok di Rumah: Lebih Horor daripada Diikutin Hantu

Saat ini polisi telah mengantongi identitas Boby san sedang melakukan pengejaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.

Load More