SuaraJatim.id - Seorang warga Jalan Ambengan Batu Kota Surabaya diringkus warga bersama kepolisian setempat lantaran membegal seorang warga. Namanya Hendy (25).
Hendy tidak berkutik saat polisi bersama warga Jalan Gerbong Pacarkeling Kecamatan Tambaksari menggerebek rumahnya, Sabtu (05/11/2022). Ia diduga telah melakukan perampokan kepada korban berinisial RF (16).
Modus perampokan ini yakni dengan menuduh korbannya telah menganiaya dan melakukan kekerasan adik Hendhy. Korban yang ketakutan kemudian diajak ke gang kecil.
Selanjutnya pada pelaku ini merampas handphone milik korbannya tersebut. Hal ini disampaikan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Minggu (06/11/2022).
"Korban diajak dan dituduh oleh pelaku memukul adiknya pelaku. Korban yang ketakutan ikut saja. Ternyata saat di Jalan Gerbong dimasukkan ke gang kecil dan handphonenya diambil," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Ari menambahkan, kejadian tersebut bermula dari Hendhy dan Boby (buron), mencari mangsa secara acak di jalan Kesumba (Taman Paliatif). Saat itulah, korban RF (16) ditemui pelaku dan diintimidasi. Kedua pelaku lalu membonceng RF dan berputar-putar mulai jalan Tunjungan, Jalan Ketabang Kali hingga masuk jalan Gerbong.
"Saat di Jalan Gerbong korban sempat dipukuli dan dirampok handphone-nya. Korban teriak minta tolong. Beruntung ada warga dan anggota yang sedang operasi," katanya menambahkan.
Karena panik, Boby yang saat itu membawa handphone korban langsung lari meninggalkan Hendhy yang di atas sepeda motor. Karena terkepung warga, Hendhy lantas menjadi sasaran amuk warga.
"Sempat dipukuli warga. Namun untuk pengamanan langsung kami bawa ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ari.
Baca Juga: Kunjungi Korban Kebakaran, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Penuhi Kebutuhan Dasar Warga
Saat ini polisi telah mengantongi identitas Boby san sedang melakukan pengejaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Kunjungi Korban Kebakaran, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Penuhi Kebutuhan Dasar Warga
-
Merinding, Korban Dibuntuti Begal Lalu Dirampok di Rumah: Lebih Horor daripada Diikutin Hantu
-
Gabung Bintang Timur Surabaya, Firman Ardiansyah Berharap Ini
-
Gandeng BNI Garuda Gelar GATF 2022 Serentak di 3 Kota Besar
-
Resmi! Firman Ardiansyah Gabung Bintang Timur Surabaya di Futsal Pro League 2022
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya