SuaraJatim.id - Seorang warga Jalan Ambengan Batu Kota Surabaya diringkus warga bersama kepolisian setempat lantaran membegal seorang warga. Namanya Hendy (25).
Hendy tidak berkutik saat polisi bersama warga Jalan Gerbong Pacarkeling Kecamatan Tambaksari menggerebek rumahnya, Sabtu (05/11/2022). Ia diduga telah melakukan perampokan kepada korban berinisial RF (16).
Modus perampokan ini yakni dengan menuduh korbannya telah menganiaya dan melakukan kekerasan adik Hendhy. Korban yang ketakutan kemudian diajak ke gang kecil.
Selanjutnya pada pelaku ini merampas handphone milik korbannya tersebut. Hal ini disampaikan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Minggu (06/11/2022).
"Korban diajak dan dituduh oleh pelaku memukul adiknya pelaku. Korban yang ketakutan ikut saja. Ternyata saat di Jalan Gerbong dimasukkan ke gang kecil dan handphonenya diambil," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Ari menambahkan, kejadian tersebut bermula dari Hendhy dan Boby (buron), mencari mangsa secara acak di jalan Kesumba (Taman Paliatif). Saat itulah, korban RF (16) ditemui pelaku dan diintimidasi. Kedua pelaku lalu membonceng RF dan berputar-putar mulai jalan Tunjungan, Jalan Ketabang Kali hingga masuk jalan Gerbong.
"Saat di Jalan Gerbong korban sempat dipukuli dan dirampok handphone-nya. Korban teriak minta tolong. Beruntung ada warga dan anggota yang sedang operasi," katanya menambahkan.
Karena panik, Boby yang saat itu membawa handphone korban langsung lari meninggalkan Hendhy yang di atas sepeda motor. Karena terkepung warga, Hendhy lantas menjadi sasaran amuk warga.
"Sempat dipukuli warga. Namun untuk pengamanan langsung kami bawa ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ari.
Baca Juga: Kunjungi Korban Kebakaran, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Penuhi Kebutuhan Dasar Warga
Saat ini polisi telah mengantongi identitas Boby san sedang melakukan pengejaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Kunjungi Korban Kebakaran, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Penuhi Kebutuhan Dasar Warga
-
Merinding, Korban Dibuntuti Begal Lalu Dirampok di Rumah: Lebih Horor daripada Diikutin Hantu
-
Gabung Bintang Timur Surabaya, Firman Ardiansyah Berharap Ini
-
Gandeng BNI Garuda Gelar GATF 2022 Serentak di 3 Kota Besar
-
Resmi! Firman Ardiansyah Gabung Bintang Timur Surabaya di Futsal Pro League 2022
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya