SuaraJatim.id - Seorang warga Jalan Ambengan Batu Kota Surabaya diringkus warga bersama kepolisian setempat lantaran membegal seorang warga. Namanya Hendy (25).
Hendy tidak berkutik saat polisi bersama warga Jalan Gerbong Pacarkeling Kecamatan Tambaksari menggerebek rumahnya, Sabtu (05/11/2022). Ia diduga telah melakukan perampokan kepada korban berinisial RF (16).
Modus perampokan ini yakni dengan menuduh korbannya telah menganiaya dan melakukan kekerasan adik Hendhy. Korban yang ketakutan kemudian diajak ke gang kecil.
Selanjutnya pada pelaku ini merampas handphone milik korbannya tersebut. Hal ini disampaikan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Minggu (06/11/2022).
"Korban diajak dan dituduh oleh pelaku memukul adiknya pelaku. Korban yang ketakutan ikut saja. Ternyata saat di Jalan Gerbong dimasukkan ke gang kecil dan handphonenya diambil," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Ari menambahkan, kejadian tersebut bermula dari Hendhy dan Boby (buron), mencari mangsa secara acak di jalan Kesumba (Taman Paliatif). Saat itulah, korban RF (16) ditemui pelaku dan diintimidasi. Kedua pelaku lalu membonceng RF dan berputar-putar mulai jalan Tunjungan, Jalan Ketabang Kali hingga masuk jalan Gerbong.
"Saat di Jalan Gerbong korban sempat dipukuli dan dirampok handphone-nya. Korban teriak minta tolong. Beruntung ada warga dan anggota yang sedang operasi," katanya menambahkan.
Karena panik, Boby yang saat itu membawa handphone korban langsung lari meninggalkan Hendhy yang di atas sepeda motor. Karena terkepung warga, Hendhy lantas menjadi sasaran amuk warga.
"Sempat dipukuli warga. Namun untuk pengamanan langsung kami bawa ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ari.
Baca Juga: Kunjungi Korban Kebakaran, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Penuhi Kebutuhan Dasar Warga
Saat ini polisi telah mengantongi identitas Boby san sedang melakukan pengejaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Kunjungi Korban Kebakaran, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Penuhi Kebutuhan Dasar Warga
-
Merinding, Korban Dibuntuti Begal Lalu Dirampok di Rumah: Lebih Horor daripada Diikutin Hantu
-
Gabung Bintang Timur Surabaya, Firman Ardiansyah Berharap Ini
-
Gandeng BNI Garuda Gelar GATF 2022 Serentak di 3 Kota Besar
-
Resmi! Firman Ardiansyah Gabung Bintang Timur Surabaya di Futsal Pro League 2022
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang
-
Bersinergi dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, BRI Kuatkan SDM Warga Binaan Nusakambangan
-
Malut United Ingin Rebut Tiga Poin di Kediri
-
Blitar Jadi Sasaran? Modus Galang Donasi Ilegal WNA Pakistan Terulang Lagi, Berujung Deportasi
-
Gubernur Khofifah Dikunjungi 14 Dubes RI: Perkuat Diplomasi Ekonomi, Program Gerbang Baru Nusantara