SuaraJatim.id - Seorang warga Jalan Ambengan Batu Kota Surabaya diringkus warga bersama kepolisian setempat lantaran membegal seorang warga. Namanya Hendy (25).
Hendy tidak berkutik saat polisi bersama warga Jalan Gerbong Pacarkeling Kecamatan Tambaksari menggerebek rumahnya, Sabtu (05/11/2022). Ia diduga telah melakukan perampokan kepada korban berinisial RF (16).
Modus perampokan ini yakni dengan menuduh korbannya telah menganiaya dan melakukan kekerasan adik Hendhy. Korban yang ketakutan kemudian diajak ke gang kecil.
Selanjutnya pada pelaku ini merampas handphone milik korbannya tersebut. Hal ini disampaikan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Minggu (06/11/2022).
"Korban diajak dan dituduh oleh pelaku memukul adiknya pelaku. Korban yang ketakutan ikut saja. Ternyata saat di Jalan Gerbong dimasukkan ke gang kecil dan handphonenya diambil," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Ari menambahkan, kejadian tersebut bermula dari Hendhy dan Boby (buron), mencari mangsa secara acak di jalan Kesumba (Taman Paliatif). Saat itulah, korban RF (16) ditemui pelaku dan diintimidasi. Kedua pelaku lalu membonceng RF dan berputar-putar mulai jalan Tunjungan, Jalan Ketabang Kali hingga masuk jalan Gerbong.
"Saat di Jalan Gerbong korban sempat dipukuli dan dirampok handphone-nya. Korban teriak minta tolong. Beruntung ada warga dan anggota yang sedang operasi," katanya menambahkan.
Karena panik, Boby yang saat itu membawa handphone korban langsung lari meninggalkan Hendhy yang di atas sepeda motor. Karena terkepung warga, Hendhy lantas menjadi sasaran amuk warga.
"Sempat dipukuli warga. Namun untuk pengamanan langsung kami bawa ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ari.
Baca Juga: Kunjungi Korban Kebakaran, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Penuhi Kebutuhan Dasar Warga
Saat ini polisi telah mengantongi identitas Boby san sedang melakukan pengejaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Kunjungi Korban Kebakaran, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Penuhi Kebutuhan Dasar Warga
-
Merinding, Korban Dibuntuti Begal Lalu Dirampok di Rumah: Lebih Horor daripada Diikutin Hantu
-
Gabung Bintang Timur Surabaya, Firman Ardiansyah Berharap Ini
-
Gandeng BNI Garuda Gelar GATF 2022 Serentak di 3 Kota Besar
-
Resmi! Firman Ardiansyah Gabung Bintang Timur Surabaya di Futsal Pro League 2022
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!
-
Gubernur Khofifah dan Kepala BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Hilirisasi Inovasi
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji