SuaraJatim.id - RA (20) kebingungan mencari uang untuk istrinya, yang sedang hamil, setelah menikah muda. Tak punya pekerjaan tetap, ia pun nekat mengajak AR (14) menjambret. Pada Selasa (1/11/2022) malam, keduanya merampas barang dan uang muda-mudi di Waduk Kedurus, Kedurus, Karangpilang, Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat RA dan AR ditangkap warga di Jalan Babatan Wiyung. Beruntung saat itu ada opsnal Polsek Wiyung yang sedang patroli, sehingga keduanya langsung diamankan.
“Jadi korban usai dirampas barangnya langsung minta tolong dan mengejar kedua tersangka, sehingga didengar warga,” ujar Parmiatun, Kamis (10/11/2022), dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Parmiatun menambahkan, dari keterangan korban, saat itu korban bersama pacarnya sedang duduk-duduk di Waduk. Tiba-tiba RA datang bersama AR dengan membawa celurit.
“AR, yang dibonceng, langsung turun dan mengalungkan celurit kepada korban. Mereka juga diancam oleh kedua tersangka agar menyerahkan uang dan barang-barang yang dibawa,” imbuh Parmiatun.
Kedua tersangka tak dapat berkutik saat ditangkap TAB Polsek Wiyung di depan SDN Babatan. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil penyidikan, RA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia sedang membutuhkan uang untuk merawat istrinya yang tengah hamil. RA, yang sudah putus asa, kemudian nekat melakukan kejahatan dengan mengajak AR.
“Istri RA posisi hamil dan tersangka tak punya pekerjaan tetap. Pengakuannya, baru kali ini muter-muter lalu melakukan penodongan dan pemerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Agus Tri Subagjo menambahkan, mengingat satu tersangka masih di bawah umur, pihaknya mengirim AR ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca Juga: Penetapan APBD Surabaya 2023 Diwarnai Lantunan Padamu Negeri dan Kebyar-kebyar, Ini Maknanya
“Satu orang yang berusia 14 tahun kita kirim ke Bapas,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel hasil kejahatan, dua bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang, serta sepeda motor Beat merah L 2341 II yang digunakan sebagai sarana. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Berita Terkait
-
Penetapan APBD Surabaya 2023 Diwarnai Lantunan Padamu Negeri dan Kebyar-kebyar, Ini Maknanya
-
Terima Kontrak Kinerja 63 Kepala Puskesmas, Wali Kota Surabaya Minta Pelayanan Wajib Selesai Minimal 25 Menit
-
Masih Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen Masih Penasaran dengan Video Kebaya Merah
-
Sejarah Diperingatinya Hari Pahlawan Pada 10 November
-
Mengenang Peristiwa 10 November yang Diperingati Sebagai Hari Pahlawan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!
-
Gubernur Khofifah dan Kepala BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Hilirisasi Inovasi
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji