SuaraJatim.id - RA (20) kebingungan mencari uang untuk istrinya, yang sedang hamil, setelah menikah muda. Tak punya pekerjaan tetap, ia pun nekat mengajak AR (14) menjambret. Pada Selasa (1/11/2022) malam, keduanya merampas barang dan uang muda-mudi di Waduk Kedurus, Kedurus, Karangpilang, Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat RA dan AR ditangkap warga di Jalan Babatan Wiyung. Beruntung saat itu ada opsnal Polsek Wiyung yang sedang patroli, sehingga keduanya langsung diamankan.
“Jadi korban usai dirampas barangnya langsung minta tolong dan mengejar kedua tersangka, sehingga didengar warga,” ujar Parmiatun, Kamis (10/11/2022), dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Parmiatun menambahkan, dari keterangan korban, saat itu korban bersama pacarnya sedang duduk-duduk di Waduk. Tiba-tiba RA datang bersama AR dengan membawa celurit.
“AR, yang dibonceng, langsung turun dan mengalungkan celurit kepada korban. Mereka juga diancam oleh kedua tersangka agar menyerahkan uang dan barang-barang yang dibawa,” imbuh Parmiatun.
Kedua tersangka tak dapat berkutik saat ditangkap TAB Polsek Wiyung di depan SDN Babatan. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil penyidikan, RA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia sedang membutuhkan uang untuk merawat istrinya yang tengah hamil. RA, yang sudah putus asa, kemudian nekat melakukan kejahatan dengan mengajak AR.
“Istri RA posisi hamil dan tersangka tak punya pekerjaan tetap. Pengakuannya, baru kali ini muter-muter lalu melakukan penodongan dan pemerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Agus Tri Subagjo menambahkan, mengingat satu tersangka masih di bawah umur, pihaknya mengirim AR ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca Juga: Penetapan APBD Surabaya 2023 Diwarnai Lantunan Padamu Negeri dan Kebyar-kebyar, Ini Maknanya
“Satu orang yang berusia 14 tahun kita kirim ke Bapas,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel hasil kejahatan, dua bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang, serta sepeda motor Beat merah L 2341 II yang digunakan sebagai sarana. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Berita Terkait
-
Penetapan APBD Surabaya 2023 Diwarnai Lantunan Padamu Negeri dan Kebyar-kebyar, Ini Maknanya
-
Terima Kontrak Kinerja 63 Kepala Puskesmas, Wali Kota Surabaya Minta Pelayanan Wajib Selesai Minimal 25 Menit
-
Masih Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen Masih Penasaran dengan Video Kebaya Merah
-
Sejarah Diperingatinya Hari Pahlawan Pada 10 November
-
Mengenang Peristiwa 10 November yang Diperingati Sebagai Hari Pahlawan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru