SuaraJatim.id - RA (20) kebingungan mencari uang untuk istrinya, yang sedang hamil, setelah menikah muda. Tak punya pekerjaan tetap, ia pun nekat mengajak AR (14) menjambret. Pada Selasa (1/11/2022) malam, keduanya merampas barang dan uang muda-mudi di Waduk Kedurus, Kedurus, Karangpilang, Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat RA dan AR ditangkap warga di Jalan Babatan Wiyung. Beruntung saat itu ada opsnal Polsek Wiyung yang sedang patroli, sehingga keduanya langsung diamankan.
“Jadi korban usai dirampas barangnya langsung minta tolong dan mengejar kedua tersangka, sehingga didengar warga,” ujar Parmiatun, Kamis (10/11/2022), dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Parmiatun menambahkan, dari keterangan korban, saat itu korban bersama pacarnya sedang duduk-duduk di Waduk. Tiba-tiba RA datang bersama AR dengan membawa celurit.
“AR, yang dibonceng, langsung turun dan mengalungkan celurit kepada korban. Mereka juga diancam oleh kedua tersangka agar menyerahkan uang dan barang-barang yang dibawa,” imbuh Parmiatun.
Kedua tersangka tak dapat berkutik saat ditangkap TAB Polsek Wiyung di depan SDN Babatan. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil penyidikan, RA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia sedang membutuhkan uang untuk merawat istrinya yang tengah hamil. RA, yang sudah putus asa, kemudian nekat melakukan kejahatan dengan mengajak AR.
“Istri RA posisi hamil dan tersangka tak punya pekerjaan tetap. Pengakuannya, baru kali ini muter-muter lalu melakukan penodongan dan pemerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Agus Tri Subagjo menambahkan, mengingat satu tersangka masih di bawah umur, pihaknya mengirim AR ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca Juga: Penetapan APBD Surabaya 2023 Diwarnai Lantunan Padamu Negeri dan Kebyar-kebyar, Ini Maknanya
“Satu orang yang berusia 14 tahun kita kirim ke Bapas,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel hasil kejahatan, dua bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang, serta sepeda motor Beat merah L 2341 II yang digunakan sebagai sarana. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Berita Terkait
-
Penetapan APBD Surabaya 2023 Diwarnai Lantunan Padamu Negeri dan Kebyar-kebyar, Ini Maknanya
-
Terima Kontrak Kinerja 63 Kepala Puskesmas, Wali Kota Surabaya Minta Pelayanan Wajib Selesai Minimal 25 Menit
-
Masih Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen Masih Penasaran dengan Video Kebaya Merah
-
Sejarah Diperingatinya Hari Pahlawan Pada 10 November
-
Mengenang Peristiwa 10 November yang Diperingati Sebagai Hari Pahlawan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran