Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 13 November 2022 | 09:59 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Sebanyak 5.000 detonator bom ikan yang dikirim dari Pulau Raas Sumenep Madura ke Sulawesi digagalkan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, Sabtu (12/11/2022).

Dua orang ditangkap polisi dalam peristiwa ini. Keduanya merupakan residivis kasus serupa beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, lokasi pembuatan detonator itu di hutan di Pulau Raas.

"Rencananya, detonator ini akan dijual ke wilayah Sulawesi dan Kalimantan. Ini adalah detonator bahan bom ikan," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga: Sumenep Berjuta Warna Hadirkan Aksi Seni Grafiti Bertajuk 'Sudut Kota Infinity'

Sambil mengutip keterangan Kabid Humas Polds Jatim, Widiarti mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada 2014, pelaku telah divonis 1 tahun 4 bulan untuk kasus kasus pengiriman detonator bom ikan.

Sebelumnya pada 2021, pelaku divonis 11 bulan. Itu juga untuk kasus yang sama.

"Jadi pelaku ini belum lama keluar dari Rutan, tapi sudah melakukan perbuatan ini lagi. Artinya sudah 3 kali ini dia terjerat kasus yang sama," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengirimkan detonator bahan bom ikan dari pulau Raas ke Situbondo. Kemudian detonator bom ikan itu di distribusikan di seputaran Situbondo maupun luar Pulau Jawa.

"Diduga bahan peledak ini akan dikirim kepada pembelinya di daerah Sulawesi dan Kalimantan," ujarnya.

Baca Juga: Densus 88 Geledah Tempat Kerja Terduga Teroris di Pergudangan Margomulyo Surabaya, Ini Barang yang Diamankan

Ditpolairud Polda Jatim berhasil menggagalkan pengjriman 5.000 detonator bom ikan dan mengamankan dua tersangka di Pelabuhan Situbondo.

Load More