SuaraJatim.id - Kasus pencurian kendaraan motor kembali diungkap Kepolisian Kota Surabaya. Seorang pria dibekuk berinisial IM di kawasan Jalan Kedung Klinter Kecamatan Tegalsari.
Modus bandit ini dibilang nyeleneh. Ia mengincar lalu nekat menikahi perempuan pemilik kendaraan bermotor. Setelah itu kendaraannya dibawa kabur meninggalkan istrinya tersebut.
Seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo. Maling motor itu masih muda, usia 25 tahun warga Jalan Kedung Klinter. Namun Ia memilih indekos di Jalan Surabayan 1/18, Kedungdoro.
Untuk kronologis penangkapan, kata dia, bermula dari pencurian di wilayah Kedung Klinter. Saat itu, aksinya kepergok warga dan sempat dimassa oleh warga sekitar. Beruntung, patroli Polsek Tegalsari langsung datang dan mengamankan IM.
"Jadi, yang bersangkutan ini modusnya ngontrak di sekitar TKP. Kemudian menikah dengan warga setempat. Nah, kebanyakan yang dicuri itu motor warga di sekitarnya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (17/11/2022).
"Yang bersangkutan kami amankan sesaat dia tepergok korban kemudian diteriaki maling dan kabur. Kebetulan saat itu ada anggota kami sedang kring serse. Langsung dilakukan pengejaran dan berhasil kami amankan," kata Marji menambahkan.
Dalam menjalankan aksinya, IM beraksi sendiri. Dia menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk merusak rumah kontak motor. Karena tinggal di daerah yang ia satroni, IM pun paham situasi.
"Hanya sendiri, karena warga sekitar dia tahu kondisi sekitar bagaimana. Sesudah dijual dia kembali seperti tidak ada rasa bersalah," tegas Marji.
Dari penangkapan IM, polisi menyita uang tunai Rp300 ribu sisa hasil penjualan motor curian dan sebuah kunci T yang dibuat untuk mencuri. Sementara untuk setiap motor hasil curian, dijual tersangka IM ke seorang penadah di Pulau Madura. Mulai dari harga Rp3 juta sampai Rp4 juta.
Baca Juga: Maling Motor Ketangkep, Malah Kasih Tips Pilih Kunci Gembok yang Aman dan Susah Dibobol
"Pengakuannya sudah 3 kali ini. Hasil mencuri katanya buat bayar kontrakan. Dan yang dicuri itu kebanyakan motor tetangga sekitarnya. Setiap motor curian dijual ke daerah Madura. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, memburu penadahnya," tandas Marji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Maling Motor Ketangkep, Malah Kasih Tips Pilih Kunci Gembok yang Aman dan Susah Dibobol
-
Maling Motor di Cimarga Lebak Babak Belur Diamuk Massa
-
Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Pusat Perbelanjaan Ditangkap, Sudah 80 Kali Mencuri
-
Terekam CCTV Colong Motor Warga Tanjung Priok yang Kuncinya Tergantung, Begini Tampang 2 Malingnya!
-
Pengakuan Maling Apes Ditinggal Kawan Saat Kabur: Awalnya Ngaku Baru Sekali Curi Motor, Ternyata Sudah Empat Kali
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Terapkan Semangat Raden Ajeng Kartini, BRI Perkuat Peran Perempuan Lewat Srikandi Pertiwi
-
Misteri Pelajar SMK Diduga Ceburkan Diri ke Sungai Bengawan Madiun, Pencarian Masih Dilakukan
-
Kloter Pertama Haji Surabaya Resmi Diberangkatkan, Khofifah Titip Pesan Kesehatan dan Kekhusyukan
-
Bisnis iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar Terbongkar: Bareskrim Gerebek Ruko di Sidoarjo
-
Misteri Penemuan Torpedo Kuning di Pesisir Pulau Kangean