SuaraJatim.id - Kasus pencurian kendaraan motor kembali diungkap Kepolisian Kota Surabaya. Seorang pria dibekuk berinisial IM di kawasan Jalan Kedung Klinter Kecamatan Tegalsari.
Modus bandit ini dibilang nyeleneh. Ia mengincar lalu nekat menikahi perempuan pemilik kendaraan bermotor. Setelah itu kendaraannya dibawa kabur meninggalkan istrinya tersebut.
Seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo. Maling motor itu masih muda, usia 25 tahun warga Jalan Kedung Klinter. Namun Ia memilih indekos di Jalan Surabayan 1/18, Kedungdoro.
Untuk kronologis penangkapan, kata dia, bermula dari pencurian di wilayah Kedung Klinter. Saat itu, aksinya kepergok warga dan sempat dimassa oleh warga sekitar. Beruntung, patroli Polsek Tegalsari langsung datang dan mengamankan IM.
"Jadi, yang bersangkutan ini modusnya ngontrak di sekitar TKP. Kemudian menikah dengan warga setempat. Nah, kebanyakan yang dicuri itu motor warga di sekitarnya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (17/11/2022).
"Yang bersangkutan kami amankan sesaat dia tepergok korban kemudian diteriaki maling dan kabur. Kebetulan saat itu ada anggota kami sedang kring serse. Langsung dilakukan pengejaran dan berhasil kami amankan," kata Marji menambahkan.
Dalam menjalankan aksinya, IM beraksi sendiri. Dia menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk merusak rumah kontak motor. Karena tinggal di daerah yang ia satroni, IM pun paham situasi.
"Hanya sendiri, karena warga sekitar dia tahu kondisi sekitar bagaimana. Sesudah dijual dia kembali seperti tidak ada rasa bersalah," tegas Marji.
Dari penangkapan IM, polisi menyita uang tunai Rp300 ribu sisa hasil penjualan motor curian dan sebuah kunci T yang dibuat untuk mencuri. Sementara untuk setiap motor hasil curian, dijual tersangka IM ke seorang penadah di Pulau Madura. Mulai dari harga Rp3 juta sampai Rp4 juta.
Baca Juga: Maling Motor Ketangkep, Malah Kasih Tips Pilih Kunci Gembok yang Aman dan Susah Dibobol
"Pengakuannya sudah 3 kali ini. Hasil mencuri katanya buat bayar kontrakan. Dan yang dicuri itu kebanyakan motor tetangga sekitarnya. Setiap motor curian dijual ke daerah Madura. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, memburu penadahnya," tandas Marji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Maling Motor Ketangkep, Malah Kasih Tips Pilih Kunci Gembok yang Aman dan Susah Dibobol
-
Maling Motor di Cimarga Lebak Babak Belur Diamuk Massa
-
Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Pusat Perbelanjaan Ditangkap, Sudah 80 Kali Mencuri
-
Terekam CCTV Colong Motor Warga Tanjung Priok yang Kuncinya Tergantung, Begini Tampang 2 Malingnya!
-
Pengakuan Maling Apes Ditinggal Kawan Saat Kabur: Awalnya Ngaku Baru Sekali Curi Motor, Ternyata Sudah Empat Kali
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera, Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib
-
CEK FAKTA: Viral TNI Ambil Alih Bandara IMIP Morowali, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bencana Sumatera Berstatus Bencana Internasional, Benarkah?
-
Jembatan Kampus ke Industri: IKADO Surabaya & Nusantara Beta Studio Bentuk Innovation Hub
-
Santri di Pasuruan Babak Belur Diduga Dihajar Pengurus Ponpes, Orang Tua Lapor Polisi