SuaraJatim.id - Residivis kasus penjambretan bikin resah warga Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ). Ia banting setir jadi begal payudara dan telah beroperasi di enam lokasi.
Akhirnya, petualangan pria berinisial EDW ini berakhir. Ia dibekuk kepolisian setempat setelah dilaporkan seorang mama muda di Trawas dan Pungging daerah setempat.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, EDW diringkus di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku melakukan begal payudara perempuan di enam TKP, empat di Trawas, dua di Pungging. Sasarannya, para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (23/11/2022).
Seperti yang dialami SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas pada Juli 2022 lalu. SON menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Kecamatan Trawas sekitar pukul 10.00 WIB.
Sedangkan NDM mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto di jam yang sama. Modusnya, pelaku naik sepeda motor sendirian.
"Pelaku mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara. EDW sudah terindentifikasi sejak lama, namun pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi," ujarnya.
Selain meminta keterangan korban, pihaknya juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV. Warga Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini merupakan residivis kasus penjambretan.
"Pelaku residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto tahun 2017. Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara," terangnya.
Baca Juga: Mayat Pria Terbungkus Karpet Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jurang Sendi Mojokerto
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto.
EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mayat Pria Terbungkus Karpet Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jurang Sendi Mojokerto
-
Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP dari Kemenkeu untuk yang ke-8 Kalinya
-
Satu Keluarga Diduga Keracunan Menu Hajatan di Mojokerto, Satu Tewas Dua Kritis
-
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalur Cangar Mojokerto, Satu Pengemudi Tewas
-
Bupati Ikfina: Kegiatan P2L oleh KWT Bisa Atasi Masalah Ketahanan Pangan di Mojokerto
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan