SuaraJatim.id - Residivis kasus penjambretan bikin resah warga Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ). Ia banting setir jadi begal payudara dan telah beroperasi di enam lokasi.
Akhirnya, petualangan pria berinisial EDW ini berakhir. Ia dibekuk kepolisian setempat setelah dilaporkan seorang mama muda di Trawas dan Pungging daerah setempat.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, EDW diringkus di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku melakukan begal payudara perempuan di enam TKP, empat di Trawas, dua di Pungging. Sasarannya, para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (23/11/2022).
Seperti yang dialami SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas pada Juli 2022 lalu. SON menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Kecamatan Trawas sekitar pukul 10.00 WIB.
Sedangkan NDM mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto di jam yang sama. Modusnya, pelaku naik sepeda motor sendirian.
"Pelaku mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara. EDW sudah terindentifikasi sejak lama, namun pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi," ujarnya.
Selain meminta keterangan korban, pihaknya juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV. Warga Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini merupakan residivis kasus penjambretan.
"Pelaku residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto tahun 2017. Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara," terangnya.
Baca Juga: Mayat Pria Terbungkus Karpet Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jurang Sendi Mojokerto
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto.
EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mayat Pria Terbungkus Karpet Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jurang Sendi Mojokerto
-
Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP dari Kemenkeu untuk yang ke-8 Kalinya
-
Satu Keluarga Diduga Keracunan Menu Hajatan di Mojokerto, Satu Tewas Dua Kritis
-
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalur Cangar Mojokerto, Satu Pengemudi Tewas
-
Bupati Ikfina: Kegiatan P2L oleh KWT Bisa Atasi Masalah Ketahanan Pangan di Mojokerto
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Pemuda Trowulan Tewas Usai Tabrak Truk Diam di Bahu Jalan Sambiroto Mojokerto
-
Buntut Viral Intimidasi Turis China: Sopir Angkutan di Probolinggo Akhirnya Minta Maaf
-
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
-
Penjual Tempe Menjadi Korban Penyiraman Air Keras di Pacitan, Pelaku Berjas Hujan
-
Bedah Perbedaan Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra, Worth It untuk Upgrade?