"Penyebabnya sepele karena korban sering lambat jika disuruh. Kalau disuruh mengamen juga kadang tidak mau. Hal-hal seperti itu yang membuat kedua pelaku ini emosi," kata Arief.
Saat disinggung terkait apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Arief mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76C jo. Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun kurungan penjara.
4. Suruh anak mengemis
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizki mengatakan jika pelaku kerap menyiksa menggunakan tangan kosong, sandal, sapu, dan gitar kentrung.
“Ada luka di sekujur tubuh, mulai ujung kaki hingga ujung kepala. Matanya juga memar dan ada luka di belakang kepala,” ujar Arief.
Arief menjelaskan, jika luka dari tubuh korban diperoleh dari kedua pelaku yang sama-sama menganiaya. Padahal, Menurut Arief, tetangga dan warga sekitar mengatakan jika korban bukan anak yang nakal.
"Permasalahannya pelaku ini kesal karena sering lambat jika disuruh, lalu juga kalau disuruh pasti menangis," kata Arief sambil menambahkan kalau pelaku juga kerap menyuruh si anak mengemis.
Baca Juga: Penanganan Kasus Penganiayaan Pengacara Dinilai Lamban, Peradi Lapor ke Mabes Polri
Berita Terkait
-
Penanganan Kasus Penganiayaan Pengacara Dinilai Lamban, Peradi Lapor ke Mabes Polri
-
Blue Bakal Gelar Konser di Surabaya, Harga Tiket Mulai Rp 450 Ribu
-
Terkuak! Bocah Surabaya Tewas Gegara Tubuh sampai Kepala Dipukuli Ibunya Bertubi-tubi
-
Para Pendaftar PPK Surabaya Diminta Aktif Pantau Email dan SIAKBA Biar Update
-
Kejamnya Ibu di Surabaya, Pukuli Anak Sendiri Umur 6 Tahun Sampai Akhirnya Mati
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier