Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 November 2022 | 08:08 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

2. Penyiksaan terjadi sejak 4 tahun lalu

Dengan sapunya, Wulan memukuli sekujur badan AP termasuk di bagian belakang kepala. Saat itulah, AP yang merintih kesakitan mengumpat kepada Lipah (19) yang juga ada di lokasi.

Karena kesal, Lipah lantas ikut mengambil kentrung yang biasa dibuat ngamen dan memukulkan ke wajah korban. "Saat itulah korban sesak nafas dan tidak sadarkan diri usai dipukul sapu hingga patah," kata Arief dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Dari keterangan kedua korban, kejadian penganiayaan tersebut sudah berlangsung sejak korban berusia 4 tahun. Pelaku mengakui jika intensitas penganiayaan terus meningkat hingga korban tewas di umur 6 tahun.

Baca Juga: Penanganan Kasus Penganiayaan Pengacara Dinilai Lamban, Peradi Lapor ke Mabes Polri

3. Penyiksaan disebabkan masalah sepele

"Penyebabnya sepele karena korban sering lambat jika disuruh. Kalau disuruh mengamen juga kadang tidak mau. Hal-hal seperti itu yang membuat kedua pelaku ini emosi," kata Arief.

Saat disinggung terkait apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Arief mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76C jo. Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun kurungan penjara.

4. Suruh anak mengemis

Baca Juga: Blue Bakal Gelar Konser di Surabaya, Harga Tiket Mulai Rp 450 Ribu

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizki mengatakan jika pelaku kerap menyiksa menggunakan tangan kosong, sandal, sapu, dan gitar kentrung.

Load More