SuaraJatim.id - Warga Desa Sumberbening Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) digegerkan dengan tergeletaknya tubuh Legi (65) pencari belut, Senin (28/11/2022) pukul 07.00 WIB.
Pria ini tergeletak di sawah milik Subandi. Diduga Legi meninggal sebab menginjak kabel listrik jebakan tikus di sawah. Kejadian berawal saat Subandi memeriksa dan tengah mengontrol jebakan tikus di sawah miliknya.
Dia terkejut saat melihat ada orang tergeletak di tengah sawah. Dia melihat ada kawat yang terlilit di kaki mayat. Karena takut, dia lantas melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Subandi lantas mematikan jebakan tikusnya terlebih dulu. Usai polisi datang, mereka langsung mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Kapolsek Beringin Iptu Cipto Utoyo membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil olah TKP didapati ada lilitan kabel di kaki korban. Namun, pihaknya memilih untuk membawa jenazah korban ke RSUD dr Soeroto Ngawi untuk diotopsi.
"Benar ada temuan mayat di sawah yang diduga tersengat listrik jebakan tikus. Namun kami bawa dulu jenazah jni ke RSUD untuk diotopsi. Kami juga akan memintai keterangan saksi lebih lanjut," kata Cipto dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (28/11/2022).
Pun, saat ini korban sudah dievakuasi ke RSUD dr Soeroto Ngawi. Pemasang jebakan tikus beraliran listrik juga bakal dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kejadian itu kini dalam penanganan Polres Ngawi.
Diketahui, kejadian tersebut bukan pertama kali di area Ngawi. Sebelumnya, di Kecamatan Karangjati juga ada kejadian serupa tepatnya pada tanggal 21 November 2022 lalu. Korban Adalah Wage (60) warga Dusun Cangkring Desa Danguk, Kecamatan Karangjati, Ngawi.
Polres Ngawi sejak dulu sudah mengeluarkan imbauan agar petani tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik. Selain membahayakan si pemasang sendiri, juga membahayakan orang lain yang beraktivitas di sawah. Ditambah, pemasang jebakan dan membuat celaka orang lain bisa kena ancaman pidana.
Baca Juga: Kasus Santri Ngawi Meninggal, Pondok Masaran Minta Maaf dan Ikuti Proses Hukum
Yakni, dalam UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 54 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Santri Ngawi Meninggal, Pondok Masaran Minta Maaf dan Ikuti Proses Hukum
-
Seorang Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Memancing di Danau Maninjau
-
Kematian Misterius Santri Ngawi di Pondok Masaran Jateng, Keluarga Tunggu Hasil Autopsi
-
Santri Ngawi Meninggal di Pondok Sragen Jateng, Diduga Korban Kekerasan
-
Warga Aceh Tamiang Diduga Tewas Tersengat Listrik, Begini Kronologi Penemuan Jasadnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
5 Fakta Ayah dan Adik Tiri di Gresik Hajar Anak Kandung Gegara Rebutan Ijazah, Berujung ke Polisi
-
3 Fakta Begal Motor di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa, Diselamatkan ke Rumah Kades!
-
UMKM Panaba Naik Kelas Bersama Klasterku Hidupku BRI
-
5 Fakta KDRT Tragis di Blitar, Istri Tewas dan Suami Pura-pura Menolong
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth