SuaraJatim.id - Universitas Airlangga (Unair) ternyata membuat Forum Group Discussion (FGD) Tragedi Kanjuruhan Malang. Pakar Hukum Pidana Unair Didik Endro Purwoleksono menyampaikan hasil diskusi itu kepada publik.
Menurut hasil FGD tersebut, kasus itu bukanlah pembunuhan berencana. Atau ada unsur kesengajaan sebab kasus itu ada unsur kealpaan. Berdasarkan analisis akademisi, tidaklah mungkin jika aparat kepolisian sengaja melakukan pembunuhan.
"Kalau HAM jelas tidak mungkin, kemanusiaan itu bicara secara sistematis. Serangan itu harus dengan senjata. Ini kan dengan gas air mata. Sehingga harus kita kesampingkan kasus ini adalah masuk HAM," katanya saat ditemui awak media di gedung Fakultas Hukum Unair, Rabu (30/11/2022).
Sehingga, dalam kasus tersebut polisi tidak bisa dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP. Sebab, tidak ada unsur perbuatannya.
"Nah, sekarang bagaimana dengan pasal kealpaan. Teori pasal kealpaan ini bisa diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Karena disemprot gas air mata terjadi kepanikan hingga berdesakan dan menimbulkan kematian," tambahnya.
Pun orang yang sangat bertanggungjawab dalam tragedi itu adalah pimpinan lapangan. Yakni, orang yang memerintahkan langsung penembakan gas air mata itu secara langsung.
"Anak buah tidak bisa bertindak sendiri. Karena anak buahnya pasti akan tunduk dengan atasan. Anak buah itu dilindungi pasal 51 KUHP. Mereka melaksanakan perintah atasannya," ucapnya. Namun, dirinya mempertegas bahwa kelebihan kapasitas adalah penyebab kepanikan.
"Apakah orang-orang panik karena disemprot, atau yang lain? Karena itu harus dibuktikan. Mungkin dari CCTV ataupun video amatir yang harus dikumpulkan, karena hukum pidana mencari kebenaran material tidak bisa parsial," ujarnya.
Hasil autopsi sudah keluar
Baca Juga: Dokter Forensik Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Sebab Benda Tumpul, Bukan Gas Air Mata
Hasil mengejutkan disampaikan Nabil Bahasuan, dokter forensik yang meng-autopsi Natasya Debi Ramadani (16) dan adiknya Naila Debi Anggraini (13).
Keduanya adalah korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Mereka meninggal bukan karena gas air mata. "Dari hasil pemeriksaan, tidak terditeksi adanya gas air mata di kedua korban itu," kata Prof Nabil, saat ditemui di gedung Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (Unair), Rabu (30/11/2022).
Dari pemeriksaan sekitar satu bulan itu, ada kesamaan penyebab kematian kedua remaja itu. Mereka meninggal karena kekerasan benda tumpul, juga terjadi pendarahan di kedua korban. Serta terdapat patah tulang iga dan patah tulang dada.
"Itulah penyebab kematian mereka. Kalau pun mereka selamat, penanganannya harus cepat. Karena kondisi seperti itu," ucapnya.
Ia mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan autopsi. Sebab, saat pengambilan sample, korban itu dalam kondisi pembusukan lanjut. Sehingga, ia dan tim himpunan dokter forensik Indonesia hanya mengambil bagian tubuh yang masih utuh.
Namun ia memastikan jika hasil yang mereka keluarkan itu, dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, hasil autopsi yang timnya itu lakukan, sudah diserahkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Tag
Berita Terkait
-
Dokter Forensik Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Sebab Benda Tumpul, Bukan Gas Air Mata
-
Harap-harap Cemas Menanti Izin Liga 1 yang Katanya Turun Hari Ini
-
Janji Usut Tuntas Keterlibatan Prajurit TNI di Kanjuruhan, Jenderal Andika: Kami Akan Tindak Tegas!
-
Sorotan Peristiwa Kemarin, Aremania Geruduk Polda Jatim sampai Video Pria Jatuh dari Jembatan di Malang
-
Geruduk Polda Jatim, Aremania Pertanyakan Proges Penanganan Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan