Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 30 November 2022 | 17:03 WIB
Suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). [ANTARA FOTO/H. Prabowo/abs/tom].

SuaraJatim.id - Universitas Airlangga (Unair) ternyata membuat Forum Group Discussion (FGD) Tragedi Kanjuruhan Malang.  Pakar Hukum Pidana Unair Didik Endro Purwoleksono menyampaikan hasil diskusi itu kepada publik.

Menurut hasil FGD tersebut, kasus itu bukanlah pembunuhan berencana. Atau ada unsur kesengajaan sebab kasus itu ada unsur kealpaan. Berdasarkan analisis akademisi, tidaklah mungkin jika aparat kepolisian sengaja melakukan pembunuhan.

"Kalau HAM jelas tidak mungkin, kemanusiaan itu bicara secara sistematis. Serangan itu harus dengan senjata. Ini kan dengan gas air mata. Sehingga harus kita kesampingkan kasus ini adalah masuk HAM," katanya saat ditemui awak media di gedung Fakultas Hukum Unair, Rabu (30/11/2022).

Sehingga, dalam kasus tersebut polisi tidak bisa dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP. Sebab, tidak ada unsur perbuatannya.

Baca Juga: Dokter Forensik Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Sebab Benda Tumpul, Bukan Gas Air Mata

"Nah, sekarang bagaimana dengan pasal kealpaan. Teori pasal kealpaan ini bisa diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Karena disemprot gas air mata terjadi kepanikan hingga berdesakan dan menimbulkan kematian," tambahnya.

Pun orang yang sangat bertanggungjawab dalam tragedi itu adalah pimpinan lapangan. Yakni, orang yang memerintahkan langsung penembakan gas air mata itu secara langsung.

"Anak buah tidak bisa bertindak sendiri. Karena anak buahnya pasti akan tunduk dengan atasan. Anak buah itu dilindungi pasal 51 KUHP. Mereka melaksanakan perintah atasannya," ucapnya. Namun, dirinya mempertegas bahwa kelebihan kapasitas adalah penyebab kepanikan.

"Apakah orang-orang panik karena disemprot, atau yang lain? Karena itu harus dibuktikan. Mungkin dari CCTV ataupun video amatir yang harus dikumpulkan, karena hukum pidana mencari kebenaran material tidak bisa parsial," ujarnya.

Hasil autopsi sudah keluar

Baca Juga: Harap-harap Cemas Menanti Izin Liga 1 yang Katanya Turun Hari Ini

Hasil mengejutkan disampaikan Nabil Bahasuan, dokter forensik yang meng-autopsi Natasya Debi Ramadani (16) dan adiknya Naila Debi Anggraini (13).

Keduanya adalah korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Mereka meninggal bukan karena gas air mata. "Dari hasil pemeriksaan, tidak terditeksi adanya gas air mata di kedua korban itu," kata Prof Nabil, saat ditemui di gedung Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (Unair), Rabu (30/11/2022).

Dari pemeriksaan sekitar satu bulan itu, ada kesamaan penyebab kematian kedua remaja itu. Mereka meninggal karena kekerasan benda tumpul, juga terjadi pendarahan di kedua korban. Serta terdapat patah tulang iga dan patah tulang dada.

"Itulah penyebab kematian mereka. Kalau pun mereka selamat, penanganannya harus cepat. Karena kondisi seperti itu," ucapnya.

Ia mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan autopsi. Sebab, saat pengambilan sample, korban itu dalam kondisi pembusukan lanjut. Sehingga, ia dan tim himpunan dokter forensik Indonesia hanya mengambil bagian tubuh yang masih utuh.

Namun ia memastikan jika hasil yang mereka keluarkan itu, dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, hasil autopsi yang timnya itu lakukan, sudah diserahkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Nanti dalam persidangan mungkin dipanggil ahli dari BRIN untuk memastikan hasil yang kami berikan," tegasnya.

Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara gamblang hasil autopsi tersebut. Sebab, hasil detailnya akan dipaparkan dalam persidangan nanti. Pun dirinya juga enggan mengungkapkan bagian tubuh korban bagian mana saja yang diambil saat autopsi.

"Saya sekarang hanya bisa menjelaskan intinya saja. Detailnya saya berikan ke jaksa untuk materi persidangan nanti. Apa saja yang kami ambil kemarin, sudah dipaparkan dalam hasil autopsi. Di sana lengkap semua," ungkapnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More