Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 Desember 2022 | 08:56 WIB
Ganster Surabaya serang security dan pos keamanan Pakuwon City [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Selain mengamankan 7 pelaku polisi menyita barang bukti, CCTV TKP, tiga unit motor, tujuh buah senjata tajam jenis Celurit dan Pedang, dua buah stik golf, satu potongan besi, pecahan kaca pos security dan sembilan unit handphone.

Atas perbuatannya 7 Gangster dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga: Gaduh Konvoi Gangster di Surabaya, Anak Risma Sebut: Ada yang Bilang Terpengaruh Pemuda Madura

Load More